KA Tegal Bahari Terlambat Imbas Gangguan di Stasiun Senen

KA Tegal Bahari Terlambat Imbas Gangguan di Stasiun Senen

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Jumat, 22 Mei 2026 15:47 WIB
Stasiun Tegal
Stasiun Tegal. Foto: Dok KAI Daop 4 Semarang
Semarang -

Kereta Api (KA) Tegal Bahari jurusan Pasarsenen - Tegal mengalami keterlambatan pada Jumat (22/5). Keterlambatan terjadi sebab ada gangguan operasional yang terjadi di Emplasemen Stasiun Pasarsenen.

"KAI Daop 4 Semarang menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan," kata Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng (22/5/2026).

KA Tegal Bahari (KA 204) relasi Pasarsenen - Tegal, semestinya berangkat pukul 10.40 WIB dari Stasiun Pasarsenen, namun baru diberangkatkan pukul 12.15 WIB. Kereta api tersebut diperkirakan tiba di Stasiun Tegal pada pukul 16.48 WIB atau mengalami keterlambatan sekitar 103 menit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luqman menuturkan keterlambatan tersebut juga berpengaruh pada perjalanan kembali KA Tegal Bahari dari Tegal menuju Pasarsenen yang semula dijadwalkan berangkat pukul 16.00 WIB dari Stasiun Tegal.

ADVERTISEMENT

"Keterlambatan perjalanan ini merupakan imbas dari antrean perjalanan kereta api akibat gangguan operasional sebelumnya, sehingga mempengaruhi pola operasi perjalanan kereta api," ucap Luqman.

Selain KA Tegal Bahari, KA yang melintas wilayah Daop 4 yang mengalami keterlambatan akibat gangguan tersebut yaitu KA Airlangga relasi Pasarsenen - Surabaya Pasarturi, KA Matarmaja relasi Pasarsenen - Malang, dan KA Blambangan Ekspres relasi Pasarsenen - Banyuwangi.

Luqman menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi intensif guna memastikan perjalanan kereta api dapat kembali normal.

"Kami terus berupaya melakukan percepatan penanganan agar perjalanan kereta api dapat kembali sesuai jadwal dengan tetap mengutamakan keselamatan," ujar Luqman.

"KAI memberikan Service Recovery kepada penumpang KA yang mengalami keterlambatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Luqman.




(afn/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads