Massa Demo Ojol Geruduk Kantor Bupati Banyumas, Ini Tuntutannya

Massa Demo Ojol Geruduk Kantor Bupati Banyumas, Ini Tuntutannya

Anang Firmansyah - detikJateng
Rabu, 20 Mei 2026 11:35 WIB
Massa driver ojek online Banyumas Raya demo di Alun-alun Purwokerto, Rabu (20/5/2026).
Massa driver ojek online Banyumas Raya demo di Alun-alun Purwokerto, Rabu (20/5/2026). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Banyumas -

Sejumlah massa pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Driver Online Banyumas Raya Kompak (Dobrak) menggelar aksi demo di depan kompleks Alun-alun Purwokerto. Mereka menyuarakan empat tuntutan kepada pemerintah dan aplikator.

Koordinator lapangan aksi, Anggoro Rino Pambudi mengatakan selama ini driver ojol kena potongan terlalu besar sehingga pendapatan mereka semakin mengecil. Dia bilang aksi serupa dilakukan serentak di 16 daerah di Indonesia.

"Ada empat tuntutan nasional yang kami suarakan. Pertama, kenaikan tarif (ojol) roda dua. Kedua, regulasi makanan dan barang. Ketiga, ketentuan tarif bersih ASK (Angkutan Sewa Khusus). Terakhir, Undang-Undang Transportasi Online Indonesia," kata Anggoro kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Massa aksi juga menyuarakan tuntutan lokal yaitu penghapusan opsen pajak yang dinilai memberatkan para driver.

ADVERTISEMENT

Menurut Anggoro, kondisi driver ojol saat ini semakin tertekan karena banyaknya potongan dari aplikator. Ia menyebut potongan tidak hanya berasal dari komisi 20 persen, tetapi juga biaya platform hingga sistem berlangganan.

"Kami ini merasa dieksploitasi sama aplikator. Sudah ada potongan 20 persen, masih ada platform fee, biaya aplikasi, kemudian fitur-fitur berlangganan," ujarnya.

Ia menjelaskan, driver yang tidak mengikuti program berlangganan mengalami kesulitan mendapatkan order.

"Kalau tidak ikut berlangganan, kami tidak dikasih order. Jadi potongannya besar sekali. Yang diterima driver itu paling cuma sekitar 50 persen," jelasnya.

Anggoro mencontohkan, ketika pelanggan membayar tarif perjalanan Rp 20 ribu, pengemudi ojol roda dua hanya menerima sekitar Rp 10 ribu. Sementara pengemudi roda empat menerima sekitar Rp 12 ribuan.

"Potongannya terlalu besar," ujar dia.

Ia menambahkan, tuntutan tersebut sebenarnya sudah lama disuarakan para driver ojol, tepatnya sejak 20 Mei 2025. Namun hingga kini mereka menilai belum ada regulasi kuat yang benar-benar melindungi pengemudi transportasi online.

"Kami sangat ingin dibuatkan Undang-Undang Transportasi Online Indonesia karena itu regulasi tertinggi. Sekarang memang ada isu perpres, tapi kenyataannya belum direalisasikan," pungkasnya.




(dil/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads