Warung Mi Babi Sukoharjo Didemo Warga

Warung Mi Babi Sukoharjo Didemo Warga

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Sabtu, 16 Mei 2026 18:11 WIB
Aksi demo warga Dukuh Sudimoro, Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo, yang menolak Warung Mie dan Babi Pinggir Sawah, Sabtu (16/5/2026).
Aksi demo warga Dukuh Sudimoro, Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo, yang menolak Warung Mie dan Babi Pinggir Sawah, Sabtu (16/5/2026). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Sukoharjo -

Warga Dukuh Sudimoro, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo menggelar aksi protes keberadaan Warung Mie dan Babi Pinggir Sawah di wilayahnya. Aksi digelar dengan orasi dari depan Masjid Al-Huda.

Setelah orasi dan doa bersama, massa kemudian melakukan jalan sehat keliling kampung. Mereka juga membawa spanduk besar, "CABUT IJIN WARUNG NON HALAL DI SINI
JANGAN ABAIKAN SUARA KAMI, HANYA KAMI RAKYAT JELATA, KAMI TIDAK BUTUH HARTAMU, KAMI HANYA INGIN LINGKUNGAN INI BEBAS DARI MAKANAN/MINUMAN NON HALAL," tulis spanduk yang dibentangkan warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua RW setempat, Bandowi, mengatakan sedianya warga akan menggelar aksi di jalan raya dekat dengan warung Mie dan Babi Pinggir Sawah. Namun aksi itu diurungkan, karena warga mendapatkan jaminan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.

"Dari Pemkab Sukoharjo, di akhir-akhir jam suara kita sudah direspons dan ditindaklanjuti. Dari awal rencana kita unjuk rasa di pinggir jalan, kita ganti gerak jalan dan doa bersama. Aspirasinya tetap menolak warung non-halal," kata Bandowi, kepada awak media, Sabtu (16/5/2026).

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan, aksi sore ini diikuti warga Dukuh Sudimoro RW 1. Massa sedikit lega, karena aspirasi mereka menolak kuliner non-halal di wilayahnya sudah akan ditindaklanjuti.

"Prinsipnya kita tidak mau menutup warung, cuma menghilangkan makanan non-halalnya. Silakan berusaha di tempat kita, tapi yang halal," ucapnya.

Namun, Bandowi belum mengetahui kapan aspirasi mereka direalisasikan. Sebab, dia baru mendapatkan informasi dari salah satu pejabat di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

"Tadi sudah ada dokumen yang menguatkan, Pemkab Sukoharjo sudah bertindak sesuai kewenangannya. Setiap pekan kita akan ada informasi terupdate," terangnya.

"Itu bukan surat, jadi itu pemberitahuan, saya sudah melihat. Namun mohon maaf tidak bisa kami sampaikan ke media, ini untuk kami di masyarakat saja," imbuhnya.

Saat ada aksi itu, warung Mie dan Babi Pinggir Sawah tetap buka seperti biasa. Bahkan warung cenderung ramai pengunjung.

Pengelola warung Mie dan Babi Tepi Sawah, Jodi Sutanto, didampingi kuasa hukumnya juga berada di warung. Jodi mengatakan, tidak mempersoalkan aksi yang dilakukan warga.

"Itu hak setiap warga negara untuk melakukan aksi maupun orasi. Tapi saya sebagai pengusaha, tidak menghalangi orang datang ke tempat saya," kata Jodi.

Sementara itu, kuasa hukum warung Mie dan Babi Tepi Sawah Cucuk Kustiawan menilai, warung kliennya tidak melanggar aturan apapun. Dari lokasi, warung kliennya juga cukup jauh dari permukiman, karena kiri kanannya pabrik, serta depannya sawah.

Terkait ada jaminan dari Pemkab Sukoharjo soal aspirasi warga, Cucuk masih menunggu bunyi surat tersebut seperti apa. Jika terkait pencabutan izin, seharusnya yang berhak adalah Kementrian Investasi dan Hilirisasi, bukan Pemkab.

"Itu di luar wilayah kami. Tapi kami sebagai pelaku usaha yang sudah memiliki izin, tentu harus dilindungi hak-hak kami. Kami juga akan menentukan langkah hukum, seandainya ada pencabutan (izin), dan sebagainya," ucap Cucuk.

Cucuk juga menanggapi aspirasi warga yang meminta warung kliennya ganti menu ke produk kuliner halal. Menurutnya, babi termasuk hewan ternak, dan diizinkan untuk dikonsumsi.

"Daging babi itu kategori hewan ternak, maka boleh diperternakkan maupun dikonsumsi. Berbeda dengan, mohon maaf, daging anjing dan kucing yang dalam kategori hewan peliharaan, tidak boleh dikonsumsi. Kalau dikatakan menunya diganti menjadi halal, menu tersebut tidak melanggar hukum," pungkasnya.




(apu/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads