Ombudsman Jateng Buka Posko Pengawasan SPMB 2026

Ombudsman Jateng Buka Posko Pengawasan SPMB 2026

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 13 Mei 2026 19:01 WIB
Ilustrasi sekolah
Ilustrasi sekolah. Foto: Getty Images/GlobalStock
Semarang -

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) membuka posko pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di seluruh kabupaten/kota. Posko itu dibuka untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan selama proses penerimaan siswa berlangsung.

Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida. Ia mengatakan, pengawasan dilakukan karena masih ditemukan berbagai potensi maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB, terutama di jenjang SMP dan SD.

"Caranya adalah kami akan mengaktifkan posko pengawasan ke semua kabupaten/kota," kata Farida saat dihubungi detikJateng, Rabu (13/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Pengawasan) Meliputi laporan terkait misalnya adanya jalur-jalur yang tidak sesuai, atau misalnya ada petugas yang melakukan penyimpangan dalam bentuk pungutan atau misalnya ada titipan," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Ombudsman juga membuka aduan terkait penjualan seragam, LKS, buku, hingga kelas khusus yang tidak sesuai ketentuan.

"Masih ada catatan soal pungutan dan seragam. Masih ada di kabupaten/kota cukup rata untuk seragam. Kemudian juga soal setelah itu masih ada pungutan, walaupun mereka mengatakan sumbangan," ucapnya.

Farida mengatakan, Ombudsman kini memperluas fokus pengawasan ke seluruh kabupaten/kota. Sebab, laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan masih banyak ditemukan di tingkat SMP dan SD.

Farida mengakui, laporan pungutan dan penjualan seragam masih berulang di sejumlah daerah. Mulai dari Purworejo, Pati, Temanggung, Cilacap, Kabupaten Semarang, Rembang, hingga Jepara.

"Kami masih menerima laporan-laporan dari jalur pendidikan setingkat SMP dan SD itu di kabupaten/kota masih ada yang melaporkan. Soal seragam, sumbangan, pungutan sama LKS," ucapnya.

Menurut Farida, pelaksanaan SPMB harus berjalan sesuai prinsip transparan, objektif, akuntabel, adil, dan tanpa diskriminasi. Namun dari laporan yang diterima Ombudsman, masih ditemukan persoalan pada jalur domisili maupun penghitungan poin piagam prestasi.

"Terkait jalur informasi penghitungan poin di piagam, itu masih ada yang diperdebatkan, antara yang berjenjang sama yang tidak. Misalnya biayanya internasional, tapi yang mengikuti hanya beberapa negara," jelasnya.

Ombudsman juga mengingatkan adanya potensi intervensi terhadap panitia penerimaan murid baru. Karena itu, pihaknya memonitor apakah seluruh panitia hingga kepala daerah sudah menandatangani pakta integritas.

"Panitia itu juga sering menghadapi yang namanya intervensi dari pihak-pihak tertentu. Ini yang kita cegah betul," katanya.

Pengawasan SPMB 2026 oleh Ombudsman Jateng sendiri berlangsung sejak Februari-Agustus 2026. Pengawasan dilakukan melalui pemantauan lapangan, monitoring media sosial dan media massa.

"Kemudian kami juga berkoordinasi dengan pemangku kepentingan, hingga mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO)," ucapnya.

Masyarakat yang ingin melapor pun dapat langsung mendatangi Kantor Ombudsman Jateng, atau menghubungi posko pengaduan Ombudsman Jateng melalui WhatsApp 0811-998-3737 atau telepon 024-8442627.




(alg/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads