Kementerian Agama Kabupaten Pati akhirnya resmi mencabut izin operasional ponpes yang didirikan AS (51) tersangka pemerkosaan terhadap para santriwati. Penutupan ini dilakukan secara permanen.
"Itu artinya pondok ini sudah tidak boleh lagi beroperasi, artinya ditutup permanen," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku kepada wartawan, Jumat (8/4/2026).
Syaiku mengatakan Kementerian Agama tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Syaiku pun mengajak masyarakat untuk mengawal perkara ini sampai tuntas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengajak semua ikut mengawal proses ini sampai mengawal sampai tuntas. Karena kami semua prihatin ini sungguh mencederai pesantren, dimana pesantren itu adalah sebagai wadah membentuk karakter," kata dia.
Syaiku bilang jika pihaknya telah memberikan beberapa upaya dalam penanganan santri yang terdampak perkara ini. Bahwa per 5 Mei 2026 ini, izin operasional ponpes tersebut telah resmi dicabut.
"Pertama pada 4 Mei 2026 kemarin Kemenag sudah melakukan verifikasi di lapangan. Kami memutuskan memberikan rekomendasi ponpes untuk mencabut perizinan dan 5 Mei 2026 kemarin alhamdulillah izin operasional ponpes sudah dinyatakan dicabut," ungkap dia.
Syaiku juga menjamin keberlangsungan anak-anak santri. Dijelaskan di ponpes itu ada 252 santri, yang terdiri dari RA, MI, SMP dan MA.
"Pada 2-3 Mei 2026 kemarin semua santri sudah kami pulangkan ke orang tua masing-masing. Pembelajaran dilaksanakan secara daring. Kemudian pada Selasa pekan depan InsyaAllah akan kami adakan assessment untuk santri dalam rangka untuk menemukan ponpes ke pondok mana sekolah mana," jelas dia.
Dalam kasus ini, AS diduga telah melakukan pencabulan terhadap sejumlah santriwati. AS sempat kabur ke Wonogiri namun akhirnya berhasil ditangkap. Saat ini AS telah berstatus tersangka dan ditahan di Polresta Pati.
(par/ahr)
