Pelaku begal pantat berinisial ELT (28) warga Danurejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, dikenakan wajib lapor usai ditangkap. Nantinya pelaku bakal dilakukan pemeriksaan ke psikiater.
"Ya, untuk melengkapi proses penyidikan, tentunya kita akan mengundang psikiater untuk melakukan pemeriksaan psikis dari si tersangka tersebut," kata Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto kepada wartawan di Lobby Polresta Magelang, Jumat (8/5/2026).
Pelaku berhasil ditangkap teridentifikasi dari sepeda motor yang dipakainya. Hal ini berdasarkan rekaman CCTV terduga pelaku menggunakan sepeda motor jenis matic Stylo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin Stylo. Memang tidak ada pelat nomor (saat beraksi). Tidak ada pelat nomor, tapi kita menemukan satu titik CCTV yang memang benar-benar identik dari sepeda motor dan jaket. Jadi jaket yang digunakan sama," sambung Toyib.
Pelaku, katanya, ditangkap di daerah Suko, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan. Kemudian dibawa menuju Polsek Mertoyudan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Jadi untuk penerapan pasalnya adalah Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jadi untuk ancaman hukumnya 4 tahun, dan dengan ancaman 4 tahun tersebut memang secara formil tidak bisa dilakukan penahanan. Jadi kita hanya minta pertanggungjawaban dari keluarga dan kita wajibkan untuk wajib lapor," imbuh Toyib.
"Tidak ditahan. Senin dan Kamis (wajib lapor). Di sini, iya. Nanti di unit PPA yang mengawasi (wajib lapornya). Sepeda motor tentunya, jaket, dan helm (barang bukti)," lanjutnya.
Diketahui, ELT itu terekam CCTV saat melakukann pelecehan di wilayah Kelurahan Sumberejo pada Rabu (6/5). Polisi menyebut pelaku telah beraksi beberapa kali di beberapa tempat. Aksi dilakukan dengan modus sama yakni melecehkan korbannya dari motor.
"Karena memang dia melakukan dari belakang. Jadi modusnya ketika korban ini jalan, kemudian dari belakang dia pegang pantat perempuan," ujar Toyib.
"Si pelaku tidak mengingat (lokasi di mana saja), hanya menyampaikan beberapa kali melakukan hal tersebut. Di wilayah Mertoyudan saja," bebernya.
Untuk motif tersangka melakukan hal tersebut, kata Toyib, berdasarkan keterangan tersangka itu motifnya tersangka merasa puas.
"Tersangka merasa puas, setelah melakukan hal tersebut merasa puas," ujarnya.
Toyib mengimbau kepada warga yang mungkin pernah menjadi korban untuk melaporkan ke Polsek Mertoyudan maupun Polresta Magelang.
"Untuk yang memang pernah menjadi korban. Karena memang bagi korban yang pernah jadi korban pasti akan menderita psikis secara psikis. Contohnya dari korban yang berani laporan ini, ini hampir 1x24 jam dia tertekan secara psikisnya hanya karena penguatan dari temannya dia sehingga mau melapor dan berani melapor," katanya.
"Kita imbau kepada barangkali korban-korban yang pernah jadi korban perbuatan yang serupa, mungkin bisa melapor diri ke Polsek Mertoyudan atau ke Unit PPA Polresta Magelang," pungkasnya.
