Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dosen Universitas Sebelas Maret (UNS) pada 2022 sempat kembali viral di media sosial. UNS kemudian menjelaskan terduga pelaku telah diberi sanksi teguran.
Namun, sanksi tersebut dinilai terlalu ringan hingga menuai sorotan. Salah satu pihak yang mengkritik sanksi tersebut adalah Yayasan Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia atau SPEKHAM Kota Solo.
Sorotan terhadap sanksi itu menjadi salah satu berita yang banyak diakses pembaca detikJateng dalam sepekan terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Viral Dosen UNS Diduga Lecehkan Mahasiswi pada 2022
Pengguna Threads al***** memposting curhatannya saat menjadi korban pelecehan seksual oleh dosen UNS. Dilihat detikJateng, akun tersebut mulanya menceritakan kejadian pada Juli 2022 saat sedang menaiki kereta api dari Surabaya menuju Jakarta. Saat perjalanan, A awalnya duduk di samping ibu-ibu.
Namun, saat sampai di Solo, yang duduk di sampingnya turun dan berganti dengan dosen UNS inisial S. Awalnya, tulis pengguna akun bahwa yang bersangkutan masih bersikap ramah.
"Awalnya beliau 'pura-pura' ramah, menanyakan nama, tempat tinggal, asal dan lain-lain. Tapi saya jawab semuanya nggak dengan nama asli, tempat tinggal asli dan lain-lain, beberapa kali dia melirik ke handphone saya. Tiba-tiba dia kasih saya kartu nama untuk saya kabari secara pribadi. Terus tiba-tiba terjadilah 'reaksi' yang nggak saya inginkan sampai sekarang masih ingat betul," tulis akun tersebut seperti dikutip detikJateng, Selasa (21/4/2026) lalu.
Setelah itu, A mengaku sempat dicubit oleh S di bagian lengan. Setelah mencubit, A menceritakan juga dipegang bagian paha oleh S.
"Beliau tiba-tiba cubit area lengan saya, saya beberapa kali menunjukkan reaksi tidak nyaman sama sekali. Lalu beliau tiba-tiba memegang paha saya sambil menunjuk arah pesawat. Di situ refleks saya cuma saya minta teman saya telepon saya, karena takut & gemetaran," tulis A.
"Saat sampai di Jogja, saya sengaja nggak langsung turun karena saya takut diikuti. Akhirnya, saya turun karena sudah 10 menit. Saat saya nunggu taksi online di lobby, bapak itu masih ada. Tiba-tiba saat saya sedang menggulung lengan jaket beliau menarik lengan saya. Jijik jijik," sambungnya.
Setelah mengalami kejadian itu, dirinya melaporkan ke Satuan Tugas (Satgas) di UNS Solo.
"Di situ saya cuma bisa cerita ke sopir taksi online, sembari sopir tersebut menenangkan saya dan memberikan saya saran untuk melapor ke pihak terkait. Akhirnya 31 Juli saya buat laporan dan dihubungi langsung oleh yang katanya 'satgas' di UNS," terangnya.
UNS Beri Sanksi Administrasi
Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UNS, Ismi Dwi Astuti mengatakan bahwa yang bersangkutan telah menerima sanksi sejak Februari 2023. Ia mengatakan ada miskomunikasi dengan pelapor.
"Kasusnya sudah selesai kami tangani dan pelaku sudah mendapatkan sanksi berdasarkan SK Rektor, sanksi yang diberikan sanksi administrasi," katanya dihubungi detikJateng, Selasa (21/4).
Ismi mengatakan, laporan diterima Satgas pada 13 Desember 2022. Setelah itu pada 16 Desember pemeriksaan pelapor hingga pada pada 22 Februari 2023 SK sanksi turun.
"Pada 13 Desember 2022, laporan masuk ke Satgas PPKS UNS. 16 Desember 2022 pemeriksaan pelapor, 18 Desember 2022 pemeriksaan terduga korban, 30 Desember 2022 pemeriksaan terlapor, 7 Februari 2023 SK Rektor tentang sanksi bagi pelaku terbit, 22 Februari 2023 serah terima SK Rektor NO 02/RHS/UN27/KP/2023 ke pelaku dan pejabat yang berwenang," tegasnya.
"Menetapkan Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret tentang Pemberian Sanksi Administrasi Ringan antara lain: teguran tertulis dan yang bersangkutan membuat surat pernyataan dari permohonan maaf secara tertulis kepada korban dan surat pernyataan penyesalan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut," imbuhnya.
Setelah utas tersebut viral, pihaknya langsung menghubungi A untuk memberitahu bahwa kasus tersebut sudah ditangani.
"Sabtu (18/4) siang kami sudah meeting online dengan korban dan menginfokan hal tersebut ke yang bersangkutan," pungkasnya.
Kritik SPEKHAM Kota Solo
Manager Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan SPEKHAM, Fitri Haryani mengatakan sanksi berat mestinya diterima oleh dosen pelaku pelecehan seksual, bukan hanya berupa sanksi administrasi ringan saja.
"Menurut saya, kalau itu pelakunya adalah seorang dosen, bentuk apapun kekerasan seksual ya yang dilakukan itu sanksinya sudah tidak administrasi ringan. Tapi kemudian sanksinya itu bisa administrasi berat atau kemudian yang terendah ya sedang," kata Fitri saat dihubungi detikJateng, Rabu (22/4).
Menurutnya, dengan sanksi ringan yang hanya surat permohonan maaf tidak bisa memberikan efek jera, karena pelaku bisa saja merasa perbuatan tersebut tidak ada sanksi beratnya.
"Karena nanti kalau hanya sebatas sanksi ringan gitu, bisa saja kemudian merasa tidak banyak yang kemudian dirugikan kan bagi dia, ya bisa saja kemudian dia melakukan kembali gitu terkait dengan apa yang selama ini dia lakukan karena merasa tidak ada sanksi yang berat bagi seorang pelaku tersebut," katanya.
Dirinya menyoroti kekerasan seksual seharusnya didorong untuk dilaporkan ke kepolisian.
"Ini kasus kriminal. Harusnya didorong ke kepolisian karena ada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun, seringkali penyelesaian hanya di internal saja karena kampus bukan badan peradilan. Mereka tidak bisa melakukan peradilan sendiri untuk kasus pidana," tegasnya.
