SPEKHAM Kritik Sanksi Ringan Dosen UNS Pelaku Pelecehan Seksual

SPEKHAM Kritik Sanksi Ringan Dosen UNS Pelaku Pelecehan Seksual

Tara Wahyu NV - detikJateng
Rabu, 22 Apr 2026 17:12 WIB
Yayasan Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia atau SPEKHAM menyoroti sanksi ringan untuk dosen UNS pelaku pelecehan seksual.
Ilustrasi Pelecehan Seksual. Foto: iStock
Solo -

Yayasan Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia atau SPEKHAM Kota Solo, menyoroti sanksi yang diterima oleh dosen Universitas Negeri Solo (UNS) usai melakukan pelecehan seksual pada tahun 2022.

Manager Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan SPEKHAM, Fitri Haryani mengatakan sanksi berat mestinya diterima oleh dosen pelaku pelecehan seksual, bukan hanya berupa sanksi administrasi ringan saja.

"Menurut saya, kalau itu pelakunya adalah seorang dosen, bentuk apapun kekerasan seksual ya yang dilakukan itu sanksinya sudah tidak administrasi ringan. Tapi kemudian sanksinya itu bisa administrasi berat atau kemudian yang terendah ya sedang," kata Fitri saat dihubungi detikJateng, Rabu (22/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, dengan sanksi ringan yang hanya surat permohonan maaf tidak bisa memberikan efek jera, karena pelaku bisa saja merasa perbuatan tersebut tidak ada sanksi beratnya.

ADVERTISEMENT

"Karena nanti kalau hanya sebatas sanksi ringan gitu, bisa saja kemudian merasa tidak banyak yang kemudian dirugikan kan bagi dia, ya bisa saja kemudian dia melakukan kembali gitu terkait dengan apa yang selama ini dia lakukan karena merasa tidak ada sanksi yang berat bagi seorang pelaku tersebut," katanya.

Melihat latarbelakang pelaku yang merupakan dosen, seharusnya bisa memberikan contoh yang baik.

"Karena sebagai seorang profesi ya dosen, apalagi terkait dengan soal kredibilitas, kemudian terkait dengan apa namanya, peran dia begitu terkait dengan soal perilaku, attitude yang kemudian menjadi contoh salah satu bagiannya itu, ini juga semestinya menjadi pertimbangan," kata Fitri.

Selain itu, Fitri juga menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Ironisnya, institusi pendidikan seringkali memilih untuk menutup-nutupi kasus tersebut dengan dalih menjaga kredibilitas dan nama baik kampus.

Fitri berpendapat meskipun Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sudah dibentuk berdasarkan Permendikbud, keberadaannya seringkali baru sebatas formalitas administratif.

"Sering kali kekerasan seksual yang menyangkut institusi, salah satunya perguruan tinggi, itu disembunyikan atau ditutup-tutupi dengan dalih nama baik dan kredibilitas kampus. Satgas PPKS terkadang hanya jadi formalisasi untuk memenuhi aturan atau akreditasi saja," ujar Fitri

Menurutnya, ada beberapa poin krusial yang menyebabkan kasus kekerasan seksual di kampus sulit tuntas. Poin tersebut yakni relasi kekuasaan, ancaman akademik dan budaya patriaki.

"Mahasiswa seringkali takut melapor karena dibayangi ancaman nilai buruk hingga ketakutan tidak diluluskan. Selain itu budaya patriaki menjadikan pola pikir superioritas masih kuat di lingkungan akademik, di mana pelaku merasa lebih berkuasa atas korban dan Kampus cenderung menyelesaikan kasus lewat jalur internal atau etik, padahal kekerasan seksual adalah ranah pidana," ungkapnya.

Dirinya menyoroti kekerasan seksual seharusnya didorong untuk dilaporkan ke kepolisian.

"Ini kasus kriminal. Harusnya didorong ke kepolisian karena ada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun, seringkali penyelesaian hanya di internal saja karena kampus bukan badan peradilan. Mereka tidak bisa melakukan peradilan sendiri untuk kasus pidana," tegasnya.

Lebih lanjut, Fitri menyebut dalam dua tahun terakhir laporan langsung ke SPEKHAM mengenai kekerasan seksual di kampus memang menurun, namun hal itu bukan berarti kasusnya hilang. Banyak korban yang memilih bungkam karena tekanan situasi dan ekonomi.

"Mahasiswa ada tekanan dari orang tua untuk segera lulus karena biaya pendidikan yang mahal. Hal-hal seperti ini yang membuat mereka tidak berani bicara jika berhadapan dengan dosen," tambahnya.

SPEKHAM mendorong agar kampus tidak hanya fokus pada akreditasi, tetapi benar-benar membangun ruang aman dan perspektif keadilan bagi korban di lingkungan kampus.

"Ruang-ruang berkaitan dengan soal keadilan dalam dunia kampus pun itu tetap perlu dilakukan, bukan hanya berkaitan dengan soal kredibilitas ya di situ atau berkaitan dengan soal akreditasi gitu. Nah ini yang kemudian perlu dibangun gitu dalam proses melakukan pencegahan maupun dalam upaya penanganan begitu," jelasnya.

UNS Sanksi Ringan Dosen Pelaku Pelecehan Seksual

Diketahui kasus pelecehan yang melibatkan dosen UNS viral di media sosial. Dalam narasi yang beredar, diketahui peristiwa terjadi pada Juli 2022.

Kejadian bermula saat korban dalam perjalanan kereta api menuju Jogja. Saat itu, dia dihampiri dosen UNS yang mengajaknya berkenalan. Korban mengaku mendapat perlakuan tak pantas dalam perjalanan itu hingga dirinya turun di Stasiun Jogja.

Curhatan tersebut sempat dibagikan oleh pengguna Threads al*****. Kasus ini juga disebut telah dilaporkan ke Satgas UNS.

"Awalnya beliau 'pura-pura' ramah, menanyakan nama, tempat tinggal, asal dan lain-lain. Tapi saya jawab semuanya nggak dengan nama asli, tempat tinggal asli dan lain-lain, beberapa kali dia melirik ke handphone saya. Tiba-tiba dia kasih saya kartu nama untuk saya kabari secara pribadi. Terus tiba-tiba terjadilah 'reaksi' yang nggak saya inginkan sampai sekarang masih ingat betul," tulis akun tersebut seperti dikutip detikJateng, Selasa (21/4/2026).

Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UNS, Ismi Dwi Astuti mengatakan bahwa yang bersangkutan telah menerima sanksi sejak Februari 2023.

Ismi mengatakan, laporan diterima Satgas pada 13 Desember 2022. Setelah itu pada 16 Desember pemeriksaan pelapor hingga pada pada 22 Februari 2023 SK sanksi turun.

"Pada 13 Desember 2022, laporan masuk ke Satgas PPKS UNS. 16 Desember 2022 pemeriksaan pelapor, 18 Desember 2022 pemeriksaan terduga korban, 30 Desember 2022 pemeriksaan terlapor, 7 Februari 2023 SK Rektor tentang sanksi bagi pelaku terbit, 22 Februari 2023 serah terima SK Rektor NO 02/RHS/UN27/KP/2023 ke pelaku dan pejabat yang berwenang," tegasnya.

"Menetapkan Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret tentang Pemberian Sanksi Administrasi Ringan antara lain: teguran tertulis dan yang bersangkutan membuat surat pernyataan dari permohonan maaf secara tertulis kepada korban dan surat pernyataan penyesalan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut," imbuhnya.




(par/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads