Pemkab Turun Tangan soal Nasib Warung Mi Babi yang Ditolak Warga Sukoharjo

Pemkab Turun Tangan soal Nasib Warung Mi Babi yang Ditolak Warga Sukoharjo

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Jumat, 17 Apr 2026 17:24 WIB
Suasana warung Mie dan Babi Tepi Sawah, di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (17/4/2026).
Suasana warung Mie dan Babi Tepi Sawah, di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (17/4/2026). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Sukoharjo -

Keberadaan warung Mie dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Pemkab Sukoharjo akan menggelar musyawarah soal nasib warung tersebut.

Warung tersebut sempat didatangi tim Satpol PP Sukoharjo untuk mengecek legalitasnya. Meski telah memiliki izin, masalah belum selesai.

Terbaru, tumpukan tanah sempat menutup akses jalan ke warung Mie dan Babi Tepi Sawah. Spanduk penolakan juga masih terbentang di gang menuju warung itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) Sukoharjo, Sumarno, mengatakan, secara perizinan, warung tersebut sudah mengantongi izin resmi berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan telah diverifikasi oleh DPMPTSP.

Meski demikian ada aspek sosial yang timbul. Saat ini, pihaknya tengah menampung berbagai aspirasi untuk mencarikan solusi dari polemik yang terjadi.

ADVERTISEMENT

"Persyaratan dari sisi hukum, mereka harus menyertakan keterangan non-halal, itu sebenarnya boleh. Kami juga mempertimbangkan dari sisi masyarakat yang ada. Nanti akan kita ambil dalam musyawarah, karena menyangkut orang banyak," kata Sumarno, saat dihubungi detikJateng, Jumat (17/4/2026).

Disinggung apakah ada rencana Pemkab Sukoharjo akan melakukan audiensi antara pemilik usaha dengan masyarakat, dia mengatakan masih mendiskusikan dengan dinas lain yang terkait, seperti DPMPTSP di perizinan, dan Satpol PP pada penegakan Perda.

"Untuk menyelesaikan masalah ini tidak bisa parsial, karena menyangkut beberapa (aspek). Kalau menyangkut legalitas saja bisa dari satu sisi, tapi ini sudah menyangkut beberapa aspek," Pungkasnya.

Kata Pemilik Warung

Sebelumnya, pengelola warung Mie dan Babi Tepi Sawah, Jodi Sutanto, akses menuju warungnya sempat ditutup oleh orang tidak kenal pada Kamis (16/4) sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu warung masih tutup, karena baru buka jam 12.00 WIB.

"Kemarin orang kami waktu mau keluar, melihat ada dam truk, yang sudah selesai menurunkan tanah. Saat orang kita datang, truk sudah pergi. Akibatnya, menutup akses jalan ke warung kami tertutup," Kata Jodi saat dihubungi detikJateng, Jumat (17/4/2026).

Suasana jalan menuju warung Mie dan Babi Tepi Sawah, di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (17/4/2026).Suasana jalan menuju warung Mie dan Babi Tepi Sawah, di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (17/4/2026). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng

Tidak ingin berbuntut panjang, Jodi meminta orang untuk meratakan tumpukan tanah itu jalan. Sehingga jika pemilik tanah itu hendak mengambil, tinggal diangkut kembali.

"Mau gak mau tanah itu landaikan, kita gak mau buang. Yang penting akses ke tempat saya bisa masuk," terangnya.

Selain itu, terdapat juga MMT yang terpasang di ujung gang warung tersebut yang bertuliskan "WARGA SEKITAR MENOLAK WARUNG NON-HALAL".

Dia mengatakan, warungnya baru buka pada bulan Maret 2026. Saat awal pembukaan, sempat didatangi ketua RT dan RW setempat untuk tutup.

Warungnya juga pernah didatangi tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten Sukoharjo untuk menanyai izin usahanya. Di warung tersebut juga sudah menyertakan keterangan non halal.

"Saya sudah menyertakan keterangan non-halal, ditambah namanya juga babi," imbuhnya.

Jodi mengatakan, pihaknya siap duduk bersama dengan pihak-pihak yang kurang suka dengan tempat usahanya untuk mencari jalan keluar yang terbaik.

Kades Bantah Penutupan Jalan

Dihubungi terpisah, Kades Parangjoro Hardiman, membantah jika tumpukan tanah itu sengaja diletakan untuk menutup akses warung tersebut. Sebab tumbukan tanah itu digunakan warga untuk meninggikan jalan.

"Itu tidak ditutup, kebetulan dari warga itu sudah agenda lama mau meninggikan jalannya, mau diperbaiki, karena terlalu rendah. Warga mau pengurukan, dan meratakan. Ditinggal tidak, itu mau diratakan juga sama warga. Itu mungkin salah paham mengartikan dengan pemilik warung," kata Hardiman.

Dia mengatakan, memang keberadaan warung non-halal itu sempat menimbulkan polemik di tengah warga. Pihaknya sempat melakukan klarifikasi, untuk memfasilitasi warga maupun pemilik warung.

Dari sisi warga, warung itu tidak meminta izin saat membuka warung non-halal. Meski telah mengantongi izin usaha, namun warga tidak mengetahui adanya warung non-halal di wilayahnya.

"Mungkin dianggap diperbolehkan menjual daging babi, tapi di suatu tempat ada aturannya, kulonuwun dulu minta pendapat. Kalau jualan ini seperti apa, lingkungan bisa menerima atau tidak. Kami juga tidak ditembusi, tahu-tahu buka. Kemudian ada gejolak di masyarakat merasa kebaratan adanya mie babi," ucapnya.

Pihaknya terus berdiri di tengah untuk memfasilitasi keduabelah pihak.

"Kami tetap meredam situasi. Dari aspirasi masyarakat kami tindaklanjuti dengan klarifikasi ke tempat yang punya warung," jelasnya.

"Kami juga mediasi ke masyarakat, memberikan pemahaman, jika diregulasi Undang-undang, sah-sah saja untuk jualan. Karena babi termasuk binatang ternak, dan bisa dijual-belikan," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(afn/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads