Viral Warung Mi Babi di Sukoharjo Ditolak Warga hingga Akses Ditutup Tanah

Viral Warung Mi Babi di Sukoharjo Ditolak Warga hingga Akses Ditutup Tanah

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Jumat, 17 Apr 2026 16:35 WIB
Suasana jalan menuju warung Mie dan Babi Tepi Sawah, di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (17/4/2026).
Suasana jalan menuju warung Mie dan Babi Tepi Sawah, di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (17/4/2026). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Sukoharjo -

Akses jalan yang menuju warung Mie dan Babi Tepi Sawah, di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo sempat ditutup dengan tumpukan tanah. Peristiwa ini viral dan dikaitkan dengan warga yang menolak warung mi babi tersebut.

Dalam video yang beredar di media sosial nampak akses menuju warung nonhalal itu ditutup oleh gundukan tanah. Gundukan tanah itu berada di bawah spanduk yang bertuliskan penolakan warga terhadap warung tersebut.

Saat ini gundukan tanah itu sudah diratakan dan kendaraan bisa kembali melintas menuju warung. Namun spanduk penolakan warga masih ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Spanduk MMT yang terpasang di ujung gang warung tersebut yang bertuliskan 'WARGA SEKITAR MENOLAK WARUNG NON-HALAL'.

Nampak MMT itu terdapat gambar menyerupai kepala babi yang disilang merah. Ada dua buah MMT yang dipasang.

ADVERTISEMENT

Pengelola warung Mie dan Babi Tepi Sawah, Jodi Sutanto, mengatakan penutupan itu dilakukan oleh orang tidak kenal pada Kamis (16/4) sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu warung masih tutup, karena baru buka jam 12.00 WIB.

"Kemarin orang kami waktu mau keluar, melihat ada dam truk, yang sudah selesai menurunkan tanah. Saat orang kita datang, truk sudah pergi. Akibatnya, menutup akses jalan ke warung kami tertutup," Kata Jodi saat dihubungi detikJateng, Jumat (17/4/2026).

Dia mengatakan, jalan depan warungnya merupakan jalan umum. Jalan itu menjadi satu-satunya akses jalan menuju warungnya. Selain itu, jalan tersebut juga digunakan petani yang pergi ke sawah, dan jalan alternatif warga kampung sebelah.

Dia mengaku tidak tahu siapa yang meletakkan tumbukan tanah di tengah jalan tersebut. Termasuk dasar apa dari yang melatarbelakangi aksi tersebut. Namun aksi itu dianggapnya sebagai persekusi tempat usahanya.

Suasana warung Mie dan Babi Tepi Sawah, di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (17/4/2026).Suasana warung Mie dan Babi Tepi Sawah, di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (17/4/2026). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng

"Saya tidak tahu yang menjadi masalah apa, karena tidak pernah ada duduk bersama," ucapnya.

Tidak ingin berbuntut panjang, Jodi meminta orang untuk meratakan tumpukan tanah itu jalan. Sehingga jika pemilik tanah itu hendak mengambil, tinggal diangkut kembali.

"Mau nggak mau tanah itu landaikan, kita nggak mau buang. Yang penting akses ke tempat saya bisa masuk," terangnya.

Terkait spanduk, Jodi menyebut itu sudah dipasang kedua kalinya. Dia cuma bisa pasrah soal pemasangan spanduk itu.

"MMT itu dipasang yang kedua kalinya, yang pertama sudah rusak. Kalau pemasangan MMT monggo saja, itu hak aspirasi mereka. Kita sebagai pengusaha juga punya hak dan aspirasi sendiri," terangnya.

Dia mengatakan, warungnya baru buka pada bulan Maret 2026. Saat awal pembukaan, sempat didatangi ketua RT dan RW setempat untuk tutup.

Warungnya juga pernah didatangi tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten Sukoharjo untuk menanyai izin usahanya. Di warung tersebut juga sudah menyertakan keterangan non halal.

"Secara legalitas kami tidak ada masalah," kata dia.

"Saya sudah menyertakan keterangan non-halal, ditambah namanya juga babi," imbuhnya.

Jodi mengatakan, pihaknya siap duduk bersama dengan pihak-pihak yang kurang suka dengan tempat usahanya untuk mencari jalan keluar yang terbaik.

Kades Bantah Sengaja Tutup Akses Pakai Tanah

Dihubungi terpisah, Kades Parangjoro Hardiman, membantah jika tumpukan tanah itu sengaja diletakan untuk menutup akses warung tersebut. Sebab tumbukan tanah itu digunakan warga untuk meninggikan jalan.

"Itu tidak ditutup, kebetulan dari warga itu sudah agenda lama mau meninggikan jalannya, mau diperbaiki, karena terlalu rendah. Warga mau pengurukan, dan meratakan. Ditinggal tidak, itu mau diratakan juga sama warga. Itu mungkin salah paham mengartikan dengan pemilik warung," kata Hardiman.

Dia mengatakan, memang keberadaan warung non-halal itu sempat menimbulkan polemik di tengah warga. Pihaknya sempat melakukan klarifikasi, untuk memfasilitasi warga maupun pemilik warung.

Menurutnya, yang memicu polemik adalah tidak adanya izin kepada warga sekitar terkait pembukaan warung tersebut. Dia mengatakan warga tak mengetahui rencana pembukaan warung meski pihak warung telah mengantongi izin usaha.

"Mungkin dianggap diperbolehkan menjual daging babi, tapi di suatu tempat ada aturannya, kulonuwun dulu minta pendapat. Kalau jualan ini seperti apa, lingkungan bisa menerima atau tidak. Kami juga tidak ditembusi, tahu-tahu buka. Kemudian ada gejolak di masyarakat merasa kebaratan adanya mie babi," ucapnya.

Pihaknya terus berdiri di tengah untuk memfasilitasi kedua belah pihak.

"Kami tetap meredam situasi. Dari aspirasi masyarakat kami tindaklanjuti dengan klarifikasi ke tempat yang punya warung," jelasnya.

"Kami juga mediasi ke masyarakat, memberikan pemahaman, jika diregulasi Undang-undang, sah-sah saja untuk jualan. Karena babi termasuk binatang ternak, dan bisa dijual-belikan," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(afn/aku)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads