Seorang anggota DPRD Kabupaten Temanggung dilaporkan ke polisi karena diduga menganiaya teman wanitanya. Penganiayaan itu dilakukan di sebuah tempat karaoke di daerah Bandungan, Kabupaten Semarang.
Kuasa hukum korban, MF Hasan mengatakan peristiwa ini bermula saat korban berinisial S bersama anggota DPRD tersebut pergi ke Bandungan pada Jumat (10/4) malam.
"Mereka berangkat bersama-sama untuk hiburan, berangkat satu mobil. Iya (dari Temanggung ke Bandungan)," kata Hasan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (14/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggota DPRD Temanggung sana," ungkap Hasan.
Hasan menyebut keduanya kemudian berkaraoke di daerah Bandungan hingga Sabtu (11/4) pagi. Percekcokan pun terjadi saat mereka hendak membayar tagihan karaoke.
"(Penganiayaan terjadi) hari Sabtu pagi, jam 05.00 WIB sampai jam 06.00 WIB. Waktu mau membayar di depan kasir terus sampai ke parkiran cekcok, ternyata dia (pelaku) enggak bawa uangnya," ujar Hasan.
Hasan mengungkapkan pelaku tersebut juga melakukan penganiayaan terhadap kliennya. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya.
"(Mengalami luka) di lengan, di punggung, kaki, kepala, belakang, muka, hidung, mata," terang Hasan.
Hasan menuturkan korban dan pelaku merupakan warga Temanggung. Ia menjelaskan hubungan keduanya adalah teman.
"(Korban) bukan LC yang stay di situ, di tempat karaoke itu. (Korban) bukan LC, freelance lah bahasanya. (Status antara korban dengan pelaku) teman biasa saja," tambahnya.
Hasan menyampaikan korban telah divisum tadi malam. Pihaknya juga telah melaporkan peristiwa ini ke Polres Semarang.
"Tadi malam sudah (visum). Sudah naik LP (laporan polisi), sudah keluar LP-nya," beber Hasan.
Dimintai konfirmasi, Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana membenarkan bahwa kasus tersebut sudah dilaporkan pada pihaknya. Saat ini, polisi tengah meminta keterangan dari korban.
"Betul sudah membuat LP, sedang diperiksa korban," kata Bodia melalui pesan WhatsApp pada detikJateng.
