Transfer ke daerah (TKD) pada 2026 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mencatat, total dana transfer yang diterima berkurang signifikan hingga Rp 1,6 triliun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Masrofi, mengatakan dana transfer merupakan dana bagi hasil dari pemerintah pusat yang digunakan untuk mendukung kebutuhan daerah, termasuk gaji pegawai hingga pembangunan.
"Kurang lebih berkurang Rp 1,6 triliun. Otomatis itu harus kita hitung ulang dan disesuaikan," kata Masrofi saat dihubungi, Senin (13/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat penurunan tersebut, pemerintah daerah terpaksa melakukan efisiensi anggaran di berbagai sektor. Beberapa program bahkan harus dikurangi nilainya, ditunda, atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan.
"Kalau sebelumnya satu kegiatan dianggarkan Rp 1 miliar, mungkin sekarang jadi Rp 500 juta atau Rp 700 juta. Itu bentuk efisiensi," jelasnya.
Kabid Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jateng, Dwianto Priyonugroho, menambahkan pemangkasan itu merupakan kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam surat Kementerian Keuangan terkait rancangan alokasi transfer.
"Memang sejak 2026 ada penyesuaian dibandingkan 2025. Sesuai surat Kemenkeu memang ada penurunan," kata Dwi di Kantor BPKAD Jateng.
Ia menjelaskan, penurunan terjadi di sejumlah komponen, mulai dari dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), hingga dana alokasi khusus (DAK) baik fisik maupun nonfisik.
"Dana bagi hasil berkurang, di dalamnya itu ada PBB, PPh, kemudian DBH, di dalamnya ada cukai. Kemudian DAU juga turun, ada juga dana alokasi khusus baik fisik maupun nonfisik, tahun 2026," jelasnya.
"Kalau provinsi dari Rp 8,9 triliun menjadi Rp 7,3 triliun. Tapi kalau kabupaten/kota dari Rp 60 triliun menjadi Rp 53 triliun," lanjutnya.
Dwi merinci, penurunan terbesar terjadi pada DAU yang berkurang sekitar Rp 695 miliar. Selain itu, dana bagi hasil non-cukai turun Rp 401 miliar dan dari cukai turun Rp 185 miliar. Sementara, DAK fisik yang pada 2025 masih sekitar Rp 246 miliar, pada 2026 sudah tidak dialokasikan.
"DAK fisik itu 2025 Rp 246 miliar tapi 2026 jadi nol. ini biasanya untuk pembangunan, baik itu alat, sarana prasarana gedung. Kalau nonfisik biasanya untuk operasional, ada kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur," jelasnya.
Menurutnya, penurunan ini berdampak pada berbagai sektor, terutama pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Misalnya pengadaan alat sekolah, alat kesehatan di rumah sakit, hingga pembangunan jalan.
"Kalau ditanya berdampak, pasti berdampak. Karena dulu ada, sekarang tidak ada," tegasnya.
Menanggapi hal itu, kata Dwi, pemerintah pun akan melakukan berbagai upaya untuk menutup kekurangan tersebut. Salah satunya dengan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"PAD dari pajak, retribusi, kemudian dari lain-lain sesuai regulasi. Pemanfaatan aset, kemudian dari sumber lain termasuk BUMD, ini yang bahasanya akan dioptimalkan," katanya.
Dwi menyebut, PAD Provinsi Jateng saat ini mencapai sekitar Rp 15,9 triliun, lebih tinggi dibanding dana transfer yang sebesar Rp 7,3 triliun. Namun kondisi berbeda terjadi di kabupaten/kota yang masih sangat bergantung pada dana transfer.
"Kalau secara data rekapan kami, PAD-nya (kabupaten/kota) 22 persen, kalau dana transfernya sekitar 78 persen," ujarnya.
Akibat keterbatasan anggaran, pemerintah daerah juga harus melakukan penyesuaian prioritas program, termasuk pengurangan volume kegiatan.
"Misalnya yang semula bisa mengaspal 10 km, dengan kondisi ini jadi berapa km saja. Kemudian di lokasi mana yang harus kita selesaikan terlebih dahulu yang volume kendaraannya tinggi," tuturnya.
Ia menegaskan, meski ada penurunan anggaran, pelayanan publik tetap diupayakan berjalan optimal melalui efisiensi dan kolaborasi dengan pemerintah pusat.
"Kita juga menggunakan semua sumber daya untuk lebih efisien, lebih efektif. Mulai dari penggunaan teknologi, terkait rapat, mengurangi kegiatan yang tidak urgent," ucapnya.
(apl/alg)
