Wamenko Otto Bicara Kasus Andrie Yunus: Sudah Terang

Wamenko Otto Bicara Kasus Andrie Yunus: Sudah Terang

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Sabtu, 11 Apr 2026 20:23 WIB
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan.
Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJateng
Semarang -

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menyebut kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, telah menemukan titik terang. Otto juga mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta agar kasus tersebut diselesaikan.

Hal tersebut disampaikan Otto usai menghadiri seminar nasional tentang Peranan Advokat dalam Penegakan Hukum dan Keadilan Berdasarkan KUHAP Baru di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Sabtu (11/4/2026).

"Saya kira titik terangnya sudah ada. Ini (kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus) sudah masuk dalam proses, kan sudah ditangani oleh yang berwajib. Saya kira sudah jelas, ini sudah terang malah," kata Otto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Otto juga menyebut Presiden Prabowo telah angkat bicara terkait kasus tersebut. Dia menyebut, Prabowo juga telah berbicara agar kasus tersebut diselesaikan.

"Pak Presiden sendiri sudah bicara bahwa itu harus diselesaikan. Bahkan (Kepala) Bais (Badan Intelijen Strategis TNI) sudah diganti dan pelaku sudah ditangkap," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan, kasus tersebut tinggal menunggu proses hukum. Meski begitu, dia menjelaskan, proses hukum memerlukan waktu.

"Sekarang tinggal proses hukum. Jadi saya kira bukan tidak jelas, tapi kan proses hukum ada waktunya, nggak simsalabim, dan tentunya diusut sampai tuntas," pungkasnya.

Dilansir detikNews, TNI telah menyelesaikan penyidikan terhadap empat prajurit TNI tersangka penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempat prajurit TNI itu dilimpahkan ke Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta.

"Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pada hari ini, Selasa, 7 April 2026, telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti tindak pidana penganiayaan Saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta," kata Kapuspen TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangan yang diterima, Selasa (7/4/2026).

Aulia mengatakan berkas perkara keempat tersangka akan diperiksa oleh pihak Oditur Militer. Jika dinyatakan lengkap, keempat tersangka akan diadili di Pengadilan Militer.

"Untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materiil. Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta," ucap Aulia.

Aulia memastikan ada empat tersangka yang dilimpahkan ke Oditur Militer, yakni NDP, SL, BHW, dan ES. Barang bukti penyiraman air keras juga turut diserahkan.

"Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI," tutur Aulia.

Diketahui, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3) malam. Puspom TNI kemudian menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempatnya diketahui merupakan anggota Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).




(alg/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads