Kasus kekerasan seksual yang terhadap kader HMI Unissula oleh seniornya berakhir damai. Bagaimana proses hukumnya?
Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia menilai proses hukum kasus tersebut seharusnya berlanjut. Sebab, mediasi atau perdamaian kasus kekerasan seksual dilarang dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Pasal 23 menyebutkan perkara kasus kekerasan seksual itu tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan alias tidak boleh dimediasi atau damai," kata Staf LRC KJHAM Divisi Bantuan Hukum dan Informasi Dokumentasi, Citra Ayu Kurniawati. melalui pesan singkat kepada detikJateng, Rabu (1/3/2026).
Kata Citra, kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang kader di Lembaga Teknologi Mahasiswa Islam (LTMI) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) itu telah dilaporkan ke Polda Jateng 17 Maret lalu.
"Apalagi sebelumnya kasus sudah di laporkan ke Polda Jateng, dalam pasal 19 UU TPKS siapapun tidak boleh menghalang-halangi proses hukum," tegasnya.
"Dapat diancam pidana 5 tahun. Seperti kasus kiai di Jember, mereka yang menghalangi dipidana penjara dengan pasal ini," lanjut Citra.
Ia menegaskan, seharusnya pihak kampus memberikan pendampingan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual tersebut yang masih merupakan mahasiswi aktif. Pendampingan dan pemulihan disebut merupakan hak korban.
"Kalau rekomendasi kami korban berhak untuk mendapatkan pelindungan, penanganan, dan pemulihan dari pihak kampus, pemerintah juga harus hadir untuk pemenuhan hak korban," ucapnya.
Penjelasan Polda Jateng
Kabid Humas Polda Jateng menghormati kesepakatan damai antara korban dan pelaku. Dia mengatakan korban telah mencabut aduannya.
"Pelapor secara resmi mencabut pengaduannya di Ditres PPA-PPO Polda Jawa Tengah pada Rabu (1/4/2026)," kata Artanto melalui pesan singkat.
Ia menyebut Polda Jateng menghormati adanya kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak tersebut, karena pencabutan laporan merupakan hak dari pelapor karena telah ada perdamaian dengan terlapor.
"Tentunya Polda Jateng akan menindaklanjuti adanya kesepakatan perdamaian tersebut, semoga perkara ini bisa selesai dengan sebaik-baiknya sebagaimana keinginan para pihak," jelasnya.
Polisi menyebut kasus kekerasan seksual memang tak bisa dilakukan restorative justice. Namun, di sisi lain kasus kekerasan seksual juga merupakan delik aduan.
"Sesuai KUHAP Pasal 19, Pasal 82 huruf d, penghentian penyelidikan pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan restorative justice," jelasnya.
"Namun, sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU NO 12 tahun 2022 tentang TPKS, pelecehan seksual non-fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pelecehan seksual fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan delik aduan," lanjutnya.
Sehingga polisi pun telah menerima hasil kesepakatan dan perdamaian pelapor serta terlapor. Dia menegaskan kepolisian tak terkait dengan mediasi tersebut.
"Mediasi kesepekatan mereka sendiri yang laksanakan," ujarnya.
(afn/alg)