Seorang pengemis perempuan di kawasan Menara Kudus ternyata bisa bawa uang tunai hingga Rp 540 ribu dalam sehari. Namun cara dia mendapatkannya ternyata meresahkan.
Hal itu terungkap setelah perempuan berinisial J (40) itu diciduk Satpol PP. Ia diduga meminta-minta dengan cara memaksa kepada para peziarah yang datang ke kawasan wisata religi Menara, Masjid, dan Makam Sunan Kudus.
J diamankan saat Satpol PP Kabupaten Kudus menggelar penertiban terhadap pengemis, gelandangan, dan orang terlantar di kawasan tersebut pada Minggu (2/8/2026). Dari sejumlah pengemis yang terjaring, J menjadi sorotan karena perilakunya dinilai meresahkan para pengunjung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Kudus, Yan Suryo Samudro, mengatakan pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai aksi J yang kerap memaksa peziarah untuk memberikan uang.
"Karena meminta dengan memaksa, itu yang dikeluhkan oleh masyarakat, terus nggak dikasih marah-marah, menarik baju peziarah, sampai diikuti peziarah naik ojek terus ditarik bajunya," kata Yan saat dihubungi lewat sambungan telepon, Rabu (5/8/2026).
Saat diamankan, J awalnya mengaku hanya memperoleh uang sekitar Rp 200 ribu dari hasil mengemis sejak pagi hingga malam. Namun, pengakuan tersebut ternyata berbeda dengan hasil pemeriksaan petugas.
"Yang kami tangkap ada beberapa yang menjadi sorotan satu ibu, meminta dengan memaksa. Ngakunya Rp 200 ribu ternyata setelah dicek itu sampai Rp 540 ribu," terang dia.
Usai diamankan, J mendapat pembinaan oleh Satpol PP Kabupaten Kudus. Pembinaan dilakukan agar yang bersangkutan tidak kembali mengulangi perbuatannya dan tidak lagi mengganggu ketertiban di kawasan tempat ibadah maupun wisata religi.
"Itu pembinaan terhadap orang yang minta-minta, hari Minggu (2/8). Senin kemarin itu pembinaan pertama dan pembinaan kedua pada Selasa (4/8) kemarin," jelas dia.
Selain pembinaan, J juga diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali mengemis karena tindakannya melanggar Peraturan Daerah di Kabupaten Kudus.
"Pembinaan pertama meminta tanda tangan supaya tidak mengulangi lagi karena melanggar Perda di Kabupaten Kudus. Ke depan ditertibkan akan rutin ada operasi pekat," dia melanjutkan.
Sementara itu, dalam video yang beredar, J mengaku pendapatannya bisa mencapai sekitar Rp 500 ribu per hari meski kondisi peziarah sedang tidak ramai.
"Sehari Rp 500 ribu saat sepi. Sudah kapok nggak diulangi lagi pak," jelas J dalam video yang diterima detikJateng.
