Inspektorat Cek Viral Sekretaris Kelurahan di Semarang Diduga Asusila

Inspektorat Cek Viral Sekretaris Kelurahan di Semarang Diduga Asusila

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Jumat, 27 Mar 2026 15:23 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi pegawai kelurahan di Semarang diduga asusila. (Foto: Dok.Detikcom)
Semarang -

Beredar narasi di media sosial soal Sekretaris Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, diduga melakukan tindak asusila. Inspektorat Kota Semarang pun tengah memproses kasus tersebut.

Kabar tersebut diunggah di akun Instagram @dinasruwet_kotasemarang pada Rabu (25/3/2026). Akun itu menarasikan yang bersangkutan diduga check in di dua hotel berbeda pada 27 Januari 2026 dan 10 Februari 2026.

Akun tersebut menyebut kasus tersebut telah dilaporkan ke Inspektorat Kota Semarang dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seorang Sekretaris Kelurahan Kalipancur, Semarang, diduga bukan hanya ahli urusan birokrasi, tapi juga piawai mengatur jadwal "rapat tertutup" dengan istri orang-bahkan di jam kerja. Bukan sekali, tapi dua kali. Konsisten. Terencana. Profesional, katanya.Tanggal 27 Januari 2026 di Hotel Alam Indah. Lanjut 10 Februari 2026 di Hotel S.101 Simongan. Jam kerja? Tentu saja. Karena integritas rupanya bisa diatur fleksibel, seperti jam istirahat. Yang lebih menarik, pengakuan sudah ada. Laporan sudah masuk ke Inspektorat dan BKPP," tulis akun tersebut seperti dilihat detikJateng, Jumat (27/3/2026).

ADVERTISEMENT

Di akun tersebut diunggah sejumlah foto. Dalam sebuah salindia atau slide foto itu dijelaskan korban merupakan wanita yang memiliki jabatan di PKK wilayah Kalipancur. Disebutkan pria yang menjabat Sekretaris Kelurahan Kalipancur itu menjalin hubungan tidak patut dengan istri pelapor.

"Adapun pelanggaran tersebut berkaitan dengan adanya hubungan tidak patut antara Terlapor dengan Istri Pelapor, yang saat ini menjabat sebagai Bendahara PKK Kelurahan Kalipancur. Berdasarkan kesaksian Istri Pelapor, interaksi antara Terlapor dan Istri Pelapor pada awalnya terjadi dalam konteks koordinasi kegiatan organisasi, khususnya terkait pengelolaan Bantuan Operasional PKK (BOP). Namun, dalam perkembangannya hubungan tersebut terbukti mengarah pada tindakan yang tidak semestinya," tulis keterangan dalam salindia tersebut.

Dinarasikan sekretaris kelurahan itu sempat menemui istri pelapor atau korban pada 21 Januari 2026. Momen itu juga disaksikan anak korban.

"Pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, Terlapor diketahui mendatangi kediaman Pelapor untuk menemui Istri Pelapor dengan maksud menyampaikan perasaan ketertarikan secara pribadi. Tindakan tersebut dilakukan secara langsung di kediaman Pelapor dan disaksikan oleh Anak Pelapor, yang menurut Pelapor merupakan tindakan yang tidak pantas dan tidak menghormati hubungan rumah tangga Pelapor," jelasnya.

Kemudian pada 27 Januari 2026, oknum pejabat kelurahan itu menjemput istri pelapor. Setelahnya keduanya melakukan check in di hotel di kawasan Kota Semarang.

Kelakuan tidak senonoh itu diduga dilakukan lagi pada 10 Februari 2026 pukul 09.00-11.00 WIB di hotel yang berbeda. Sang istri pun telah mengakui perbuatannya, pun pejabat kelurahan tersebut.

Kasus Diproses Inspektorat Kota Semarang

Dimintai konfirmasi atas kejadian tersebut, Sekretaris Inspektorat Kota Semarang, Bambang Setiawan, mengatakan kasus tersebut masih diproses.

"Dalam proses," kata Bambang saat ditanya detikJateng, soal adanya laporan kasus tersebut ke Inspektorat Kota Semarang, hari ini.

Bambang menyebut, laporan kasus tersebut telah masuk ke Pelaksanaan Tugas (Plt) Inspektur Kota Semarang, kemarin Kamis (26/3).

"Baru kemarin diterima Pak Plt Inspektur. Ini masih proses penanganan," katanya.

Saat ditanya soal kronologi kejadian tersebut, Bambang hanya menjawab singkat.

"Masih proses penanganan," pungkasnya.



(ams/apl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads