Beredar video angkutan kota (angkot) jalur 7 melawan arus dari arah Shoping menuju Alun-alun Kota Magelang. Terkait video viral itu, Dinas Perhubungan Kota Magelang turun tangan.
Video tersebut salah satunya diunggah dalam akun instagram @magelang_raya. Dalam postingan tersebut diberi keterangan,"Angkot jalur 7 lawan arah dari soping menuju ke alun alun, diduga pengemudi mabuk Malam ini, Kamis 16.03.2026 jam 20.30 wib". tulis akun tersebut seperti dilihat detikJateng, Jumat (27/3/2026).
Dalam video tersebut, terlihat angkot yang melaju melawan arah dari selatan ke utara dihentikan warga. Kemudian pengemudi diminta berbelok ke kiri keluar dari Jalan Pemuda atau kawasan Pecinan yang satu arah dari utara ke selatan.
Terkait dengan video viral tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang, Makhmud Yunus, mengatakan peristiwa terjadi Kamis malam. Sedangkan pagi ini pihaknya menelusuri status angkot, perizinan, status pengemudi dan lain sebagainya.
"Kemudian yang kedua, kita telusuri juga ini nanti kondisi pengemudinya seperti apa, apakah betul mabuk atau tidak. Nanti setelah kita ketahui status angkot dan perizinannya sampai dengan pengemudinya termasuk pemiliknya. Ini kami berencana untuk mengundang pemilik atau peserta mungkin di dampingi Kopatanya (koperasi angkota) juga," kata Yunus saat ditemui detikJateng di kantornya, Jumat (27/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya bakal melakukan klarifikasi. Menurutnya, apabila nanti ditemukan pelanggaran yang dari sisi administratif maka menjadi kewenangan Dinas Perhubungan memberikan tindak lanjut.
"Ya nanti akan kita lakukan pembinaan. Apakah masih laik jalan atau tidak juga angkotnya, perizinan untuk kelaikan angkot, trayek masih punya atau tidak. Apabila nanti ada ketidaksesuaian, ya nanti akan kita lakukan pembinaan," sambung Yunus.
"Untuk tingkatan pembinaan, ya nanti menyesuaikan seberapa berat pelanggaran yang dilakukan atau terjadi. (Kalau terbukti mabuk izin dicabut?) Jadi, sekali lagi nanti kita lihat seberapa banyak hal yang dilanggar, seberapa berat. Baru nanti kita sesuaikan juga peraturan. Ya memang kalau pelanggarannya sangat berat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai perizinan ini apa ada kemungkinan sampai dengan pencabutan, ya bisa kalau memang sampai seberat itu pelanggarannya," tegas Yunus.
Terkait potensi membahayakan pengguna jalan lainnya, kata Yunus, nanti akan dipilah pelanggarannya sesuai dengan kewenangan dari Dinas Perhubungan atau kepolisian.
"Dan mana yang pelanggaran berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas. Karena untuk pelanggaran lalu lintas nanti menjadi kewenangan Polri atau Polres Magelang Kota dalam hal ini gitu. Sehingga nanti kita akumulasikan antara pelanggaran yang terjadi di Dinas Perhubungan dengan pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan kewenangan Polres Magelang Kota tersebut," tambah Yunus.
Pihaknya juga akan melihat rekaman CCTV dari sepanjang Jalan Pemuda tersebut. Hal ini, katanya, untuk mengetahui sejak dari mana angkot ini berjalan.
"Kemudian dia (angkot) sejak kapan masuknya di Jalan Pemuda nanti kita telusuri juga ya. Jadi itu nanti juga jadi bahan pertimbangan ini kejadiannya jam berapa dan mulai di area mana saja dilanggar," pungkasnya.
