Tiga orang diamankan warga setelah menculik tiga remaja di Tangerang dan memeras keluarganya. Mereka menyaru sebagai polisi lengkap dengan asesoris borgol untuk menakuti korban.
Dikutip dari detikNews, tiga orang yang diamankan yaitu LE (28), LA alias AL (38), dan AP alias R (38). Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengatakan mereka mengaku sebagai polisi dan mengintimidasi para korban.
"Para pelaku melakukan intimidasi dengan mengaku sebagai anggota polisi, bahkan menggunakan atribut seperti borgol dan pakaian menyerupai aparat untuk meyakinkan korban," kata Raden dalam keterangannya, Rabu (25/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan lokasi kejadian berada di kawasan Gang Satria, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, Tangerang. Para pelaku mengaku awalnya mencari target orang yang diduga terlibat kasus narkoba, namun ternyata mereka menyasar pelajar. Salah satu korban, V (16), dijemput paksa saat berada di warung dekat rumahnya.
Korban yang dibawa menggunakan mobil juga diborgol kemudian dibawa berkeliling. Korban diminta menghubungi orang tuanya dan meminta sejumlah uang untuk menebus korban yang disebut pelaku terlibat kasus narkoba.
"Pelaku meminta uang kepada orang tua korban sebagai tebusan. Dalam salah satu kasus, orang tua korban sempat mentransfer uang sebesar Rp 100 ribu," jelasnya.
Ternyata tidak hanya V, ada dua pelajar lain yang diculik yaitu FH (16) dan FJ (15). Modusnya sama yaitu meminta tebusan ke orang tua korban. Korban juga diajak melewati kantor polisi untuk membuatnya takut.
"Ini dilakukan untuk memperkuat seolah-olah mereka benar anggota polisi, padahal semuanya adalah modus untuk menakut-nakuti korban," tegasnya.
Warga dan keluarga korban yang curiga kemudian bekerjasama memancing para pelaku ke suatu tempat yang sudah disepakati. Ketika pelaku datang, warga berhasil menangkap mereka dan menyerahkan ke polisi.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa borgol, pakaian menyerupai atribut polisi, tanda pengenal, satu unit mobil, serta handphone yang digunakan dalam aksi pemerasan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 482 dan/atau Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemerasan dan pengancaman. Dengan ancaman penjara maksimal paling lama 4 tahun.
"Kami tegaskan, jika ada pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian, masyarakat berhak meminta identitas resmi dan memastikan kebenarannya. Segera laporkan jika ada hal mencurigakan," pungkasnya.
(alg/ahr)
