Polda Jawa Tengah (Jateng) memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih selama masa arus mudik dan balik Lebaran. Kebijakan ini diterapkan mulai 13-29 Maret 2026.
Kabid Humas Polda Jateng, Artanto, mengatakan pembatasan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Lebaran 2026.
"Tanggal 13-29 Maret kendaraan truk sumbu tiga ke atas diimbau untuk tidak melintas di jalan tol maupun jalan non-tol," kata Artanto saat dihubungi detikJateng, Senin (16/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artanto yang juga Kasatgas Humas Ops Ketupat Candi itu menyebut, kendaraan angkutan sumbu tiga ke atas berpotensi mengganggu kecepatan arus lalu lintas di jalur yang akan melewati.
"Sehingga angkutan sumbu tiga ke atas diimbau untuk beroperasional pada saat waktu yang sudah ditentukan, untuk memperlancar kegiatan arus lalu lintas mudik-balik," tuturnya.
"(Sanksi jika melanggar?) Tentunya ini sifatnya imbauan. Diharapkan para pengusaha memahami dan mematuhi aturan atau imbauan yang ada di SKB tersebut," lanjutnya.
Kebijakan itu pun tak berlaku untuk kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, dan bahan bantuan pokok.
"Namun kendaraan tersebut wajib dilengkapi surat muatan yang memuat keterangan jenis barang, tujuan pengiriman, dan identitas pemilik barang," terangnya.
"Dan tetap harus mematuhi ketentuan tidak melebihi batas muatan maupun dimensi kendaraan, tidak boleh over dimension over loading (ODOL)," sambungnya.
Polda Jateng bersama instansi terkait, kata Artanto, akan terus mengawasi dan menegakkan aturan itu di lapangan, guna memastikan kebijakan berjalan efektif.
"Jadi di tengah jalan nanti apabila ada kendaraan itu, akan kita ingatkan atau mungkin mendatangi, meminta mereka untuk balik kanan," tegasnya.
(apl/dil)











































