Sejumlah mantan pegawai outsourcing yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengungkapkan soal sistem pengupahan yang mereka terima selama bekerja melalui perusahaan outsourcing PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Tentang Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq
Sebelumnya, KPK mengungkap asisten rumah tangga (ART) Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang bernama Rul Bayatun menjadi direktur perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan tersebut memenangkan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dilansir detikNews, Jumat (6/3/2026), KPK menyebut perusahaan itu dibentuk Fadia bersama Mukhtaruddin Ashraff Abu selaku suami Fadia sekaligus anggota DPR RI dan Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) selaku anak Fadia sekaligus anggota DPRD Pekalongan. Ashraff merupakan komisaris, Sabiq sebagai direktur, sementara Fadia menjadi beneficial owner.
KPK juga menyebutkan bahwa PT RNB mendapat proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 rumah sakit daerah, dan 1 kecamatan pada 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Curhat Gaji Dipotong
Salah satu mantan pekerja di bawah kendali PT RNB, inisial U (42) yang sebelumnya bekerja di Dinas Kesehatan mengaku telah bekerja sejak 2013 dengan gaji jauh di bawah upah minimum.
"Iya saya rekrutmen melalui PT itu (RNB). Sampai 2024 saya dibayar Rp 1,6 juta. Seharusnya Rp 2,3 atau 2,4 juta, sesuai kontrak. Saya sempat protes, sebelum akhirnya saya diberhentikan tanpa surat resmi," kata dia saat ditemui detikJateng di rumahnya, Kamis (12/3/2026).
Hal yang sama dialami mantan pegawai outsourcing lain berinisial R (35). Ia mengaku setiap bulan hanya menerima gaji sekitar Rp 1,5 juta. Padahal dalam kontrak kerjanya tercatat Rp 2,4 juta.
"Saya kerja, honor yang saya terima bersih sekitar Rp 1,5 jutaan," ujar R.
Ia mengaku tidak pernah mendapat penjelasan mengenai komponen gaji maupun rincian potongan yang diterapkan oleh perusahaan.
Ia mengetahui besaran gaji yang tercatat sebenarnya sekitar Rp 2,4 juta atau setara dengan upah minimum kabupaten. Tapi saat masih bekerja dia tidak berani mempersoalkan itu karena takut dipecat.
Daftar Kerja Bayar Ratusan Ribu Rupiah
Bahkan, saat mendaftar kerja, R mengaku juga dikenai biaya administrasi. Besaran biaya administrasi ini berbeda-beda, mulai dari Rp 100 ribu hingga sekitar Rp 500 ribu per orang.
"Terkait itu (rekrutmen awal) memang ada biaya administrasi yang dibayarkan saat mendaftar. Dulu kalau tidak salah di atas Rp 100 ribu dan di bawah Rp 500 ribu," ujarnya.
Menurut dia, banyak pendaftar yang terpaksa membayar demi lolos administrasi. Dia bilang, saat dirinya mendaftar kerja, ada sekitar 500 orang lain yang juga mendaftar. Sedangkan yang diterima kurang dari separuhnya.
Dari dokumen kontrak kerja yang dia tunjukkan, tertera gajinya Rp 2,4 juta. Namun, menurut dia, rata-rata tiap pekerja hanya mendapat bayaran Rp 1,5 juta hingga Rp 1,6 juta per bulan.
"Selisih Rp 800 ribu itu saya tidak tahu untuk apa. Tidak pernah ada penjelasan resmi. Ada potongan Rp 100 ribu untuk kesehatan dan Rp 12 ribu untuk BPJS Ketenagakerjaan, tapi sisanya tidak jelas," ucap R.
Dia menambahkan, pihak perusahaan juga tidak pernah memberikan sosialisasi terbuka mengenai hak-hak ketenagakerjaan, termasuk soal kepesertaan BPJS.
"Januari tahun lalu (2025) saya tidak dapat surat apa pun. Tidak ada SP1, SP2, atau SP3. Hanya disampaikan lisan bahwa sudah tidak bisa bekerja lagi," katanya. Saat kontraknya diputus, R juga mengaku tidak menerima pesangon.
Pernah Buka Posko Aduan Outsourcing
Diberitakan detikJateng pada 30 September 2025, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing tahun anggaran 2022-2025 di Kabupaten Pekalongan. Pihak yang merasa menjadi korban pun mendirikan posko aduan.
Posko bagi pekerja outsourcing yang merasa terdampak pada kasus tersebut dibuka di Halte Gemek, Jalan Raya Gemek Kedungwuni, Pekalongan.
Koordinator, Bukhari, mengungkapkan, ia sebagai warga di Kabupaten Pekalongan bersama teman-temannya membuka posko pengaduan tersebut. Baru dibuka dua hari, sudah ada 30 orang yang mengadukan.
Keluarga Fadia Bagi-bagi Rp 46 Miliar
Dilansir detikNews, Jumat (6/3/2026), KPK mengungkap perusahaan itu juga berisi tim sukses Fadia. Bupati Pekalongan itu meminta perangkat daerah di Pekalongan memenangkan perusahaan tersebut. Kemudian perusahaan keluarga Fadia sendiri mendapat Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026 yang kemudian dibagi-bagikan.
Berikut ini rinciannya:
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;
- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;
- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar;
- Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar;
- Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar;
- Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang pada Selasa (3/3/2026) dini hari. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada Tahun Anggaran 2023-2026.











































