Pengadaan Tenaga Outsourcing Pemkab Pekalongan Diduga Dikorupsi, Kejati Selidiki

Pengadaan Tenaga Outsourcing Pemkab Pekalongan Diduga Dikorupsi, Kejati Selidiki

Robby Bernardi - detikJateng
Selasa, 30 Sep 2025 16:29 WIB
Posko pengaduan korban outsourcing dan karyawan BLUD di Pekalongan.
Posko pengaduan korban outsourcing dan karyawan BLUD di Pekalongan. (Foto: Robby Bernardi/detikJateng)
Pekalongan -

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing tahun anggaran 2022-2025 di Kabupaten Pekalongan. Pihak yang merasa menjadi korban pun mendirikan posko aduan.

Kasipenkum Kejati Jateng, Arfan Triono, saat dihubungi detikJateng membenarkan sedang menangani kasus tersebut, namun dia belum menjelaskan detail duduk perkaranya. Menurut Arfan, pihaknya masih dalam tahap penyelidikan. Dari informasi yang diperoleh sudah ada lima kepala dinas telah dimintai keterangan.

"Masih proses penyelidikan, untuk itu akan dimintai keterangan beberapa pihak terkait," kata Arfan lewat pesan singkat, Selasa (20/9/2028).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu Sekda Pekalongan M Yulian Akbar saat ditemui detikJateng, Selasa Sore (30/09) di halaman Kantor Sekda, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum.

"Terkait itu, kita menghormati hukum yang ada. Teman-teman UPTD juga ada yang dipanggil, sekitar lima orang," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Dirikan Posko untuk Korban

Sebuah posko bagi pekerja outsourcing yang merasa terdampak pada kasus tersebut dibuka di Halte Gemek, Jalan Raya Gemek Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Koordinator, Bukhari, mengungkapkan, ia sebagai warga di Kabupaten Pekalongan bersama teman-temannya membuka posko pengaduan tersebut. Rencananya akan seminggu dibuka untuk mewadahi keluhan para korbannya. Hingga Selasa (30/09), sejak dibuka dua hari yang lalu itu, sudah ada 30 yang mengadukannya.

"Sudah ada sekitar 30 orang yang melapor. Posko ini akan dibuka seminggu, dan hasilnya nanti dibawa ke Kejati. Ini kan kepala dinas juga sudah dipanggil dari PU, Perkim, BLUD, terkait dugaan korupsi outsourcing ini," jelasnya di posko pengaduan korban outsourcing dan karyawan BLUD di Pekalongan.

Menurutnya posko tersebut pada hari Senin (29/09) kemarin sempat diminta pindah oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan. Menurut Bukhari, posko berdiri di bekas halte yang tidak terpakai.

"Katanya suruh pindah. Padahal posko kami di halte yang sudah rusak dan tidak dipakai. Warga geram, harusnya pemerintah menghargai aspirasi masyarakat, bukan mengintimidasi seperti ini," katanya.

Sementara itu sejumlah tenaga outsourcing yang merasa menjadi korban menyoroti soal gaji rendah selama bekerja dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. UK (42), eks pegawai outsourcing di Dinas Kesehatan misalnya. Saat ditemui detikJateng di posko pengaduan menyebut dirinya bekerja sejak 2013 dengan gaji yang jauh di bawah UMR.

"Saya dari tahun 2013, pertama dapat Rp 700 ribu. Kemudian sampai 2024 dibayar Rp 1,6 juta. Seharusnya Rp 2,3 juta. Itupun, akhirnya Saya diberhentikan tanpa surat resmi, hanya secara lisan," ucapnya.

Korban lainnya, RN (32), yang sebelumnya bekerja di Satpol PP. Ia juga mengaku diputus kontrak tanpa penjelasan.

"Saya kerja dari 2017, gaji Rp 1,6 juta. Padahal kalau sesuai UMR kabupaten harusnya Rp 2,38 juta. Tidak pernah menanyakan karena takut dipecat. Tiba-tiba diberhentikan tanpa SP (Surat peringatan ) 1, 2, atau 3," ungkapnya.

Hal yang sama juga dialami sepasang suami istri yang bekerja di satu instansi terkena dampaknya. EV (28) bersama suaminya di PHK sepihak.

"Saya dapat bayaran sebulan Rp 1,5 juta. nggak tahu memang dari awal segitu. Saya dengan suami juga sudah tidak bekerja lagi di situ," ucapnya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar, menanggapi adanya intimidasi Dinas Perhubungan ke posko pengaduan kemarin, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait.

"Soal Dinas Perhubungan ke posko kemarin, saya belum tahu pasti, masih saya koordinasikan. Namun, kita akan tetap menghargai aspirasi terkait posko itu," ucapnya.

Saat ini, warga bersama korban berharap penyelidikan Kejati Jateng bisa mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran dan memberi kepastian hukum bagi tenaga outsourcing yang merasa dirugikan.




(aap/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads