KPK menyebut anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, MSA, sebagai salah satu pihak yang menerima aliran uang korupsi Bupati Fadia Arafiq. Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, angkat bicara.
Munir mengatakan hingga saat ini pihaknya belum ada surat resmi dari KPK yang masuk ke DPRD Kabupaten Pekalongan. Dia memilih menunggu proses yang tengah berjalan di KPK.
"Belum ada surat masuk (KPK). Kabarnya memang ada (keterlibatan anggota DPRD), tetapi kita tunggu proses yang sedang berjalan di KPK. Siapa pun nanti yang akan diputuskan secara hukum tentu kita hormati," jelas Munir saat ditemui di kantor Pemkab Pekalongan, Senin (9/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Munir memastikan DPRD Kabupaten Pekalongan akan bersikap kooperatif apabila KPK membutuhkan keterangan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan kasus tersebut.
"DPR tentu akan kooperatif dengan KPK," pungkasnya.
Munir juga menyinggung persoalan tenaga outsourcing yang disebut menjadi salah satu pintu masuk penyelidikan KPK. Ia mengatakan DPRD sebelumnya telah menggelar rapat dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membahas jumlah tenaga outsourcing, anggaran, hingga mekanisme pengelolaannya.
Menurutnya, DPRD sudah mengingatkan agar pengelolaan tenaga outsourcing dilakukan secara transparan dan tidak menimbulkan persoalan, seperti tenaga fiktif atau penyalahgunaan anggaran.
"Kami sudah mengingatkan agar outsourcing ini benar-benar dikelola dengan baik, jangan sampai ada yang fiktif atau ada yang kemudian bayar dan lain-lain," katanya.
Munir menegaskan DPRD hanya terlibat dalam proses penganggaran, sementara pelaksanaan program sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
"Penganggaran memang disusun bersama, tetapi pelaksanaannya oleh bupati. Jadi kami hanya tahu angka anggarannya saja, sementara siapa saja orangnya itu bukan kewenangan DPR," jelasnya.
Aliran Duit Korupsi Bupati Fadia
Keterlibatan MSA ini disebutkan dalam konferensi Pers yang digelar KPK. MSA yang disebut sebagai anak Fadia Arfiq ini, merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan. Sama dengan ibunya, MSA juga dari Partai Golkar. Di DPRD Kabupaten Pekalongan, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk periode anggaran 2023-2026.
KPK mengungkap bahwa perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang didirikan oleh suami yang juga anggota DPR RI dan anak Fadia Arafiq yang juga anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, mendominasi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Sepanjang periode tersebut, PT RNB memperoleh total transaksi sekitar Rp 46 miliar. Proses penyidikan terus berlanjut dan penyidik akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lainnya dalam praktik ini.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut dalam konferensi pers dari total dana Rp 46 miliar yang masuk ke PT RNB, hanya sekitar Rp 22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sisanya sekitar Rp 19 miliar dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati Pekalongan.
- Fadia Arafiq (Bupati) menerima sekitar Rp 5,5 miliar;
- Mukhtaruddin Ashraff Abu (suami) sekitar Rp 1,1 miliar;
- Rul Bayatun (direktur perusahaan / orang kepercayaan) sekitar Rp 2,3 miliar;
- Muhammad Sabiq Ashraff (anak) sekitar Rp 4,6 miliar;
- Mehnaz NA (anak) sekitar Rp 2,5 miliar;
- Penarikan tunai lain sekitar Rp 3 miliar.
