Bulan Ramadan menjadi bulan yang ditunggu-tunggu oleh umat Islam. Pasalnya, Ramadan merupakan bulan suci yang penuh berkah dengan kewajiban mengerjakan ibadah puasa.
Pada bulan ini, setiap harinya kaum muslim mengerjakan puasa selama kurang lebih 12 jam yang dimulai dari masuknya waktu Subuh hingga matahari terbenam. Selama periode waktu itu, ada banyak larangan yang harus diindahkan agar puasa tidak batal.
Lantas, bagaimana dengan ibu hamil (bumil) yang memerlukan banyak gizi? Dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, seorang ibu hamil cenderung mudah lapar karena perlu memenuhi kebutuhan nutrisi bayi yang dikandung dan kesehatan dirinya sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, bumil yang ingin menunaikan ibadah puasa Ramadan perlu mengetahui anjuran dan hukumnya terlebih dahulu. Simak penjelasannya di bawah ini, dilansir laman Kementerian Kesehatan, Muhammadiyah, dan NU Online.
Hukum Puasa Bagi Ibu Hamil dalam Islam
Sesungguhnya, menunaikan ibadah puasa hukumnya wajib bagi umat Islam selama ia memenuhi kriteria mukallaf atau beban hukum, meliputi beragama Islam, telah baligh (dewasa), berakal sehat (tidak gila), mampu secara fisik/kesehatan, serta suci dari haid dan nifas bagi wanita.
Artinya, seorang ibu hamil juga wajib menunaikannya, dengan catatan tidak membahayakan diri sendiri maupun bayi yang ada dalam kandungannya. Kondisi kehamilan menurut ahli tidak digolongkan sebagai penyakit. Namun, kondisi yang disertai dengan perubahan dalam diri, meliputi metabolisme, sistem pencernaan, sistem kardiovaskular, dan imunitas.
Karena itu, bumil mendapat kelonggaran untuk meninggalkan puasa jika dirasa dapat membahayakan diri atau janinnya. Namun, perlu diperhatikan bahwa kelonggaran tidak berpuasa ini tetap mengharuskan bumil untuk mengganti kewajiban puasa dengan qadha atau membayar fidyah.
Berikut pembahasannya:
1. Hukum Qadha Puasa bagi Ibu Hamil
Ketika ibu hamil khawatir atas kondisi diri maupun janin yang dikandungnya sehingga terpaksa tidak menunaikan ibadah puasa, ia wajib mengganti puasanya di lain waktu ketika tubuhnya telah dalam keadaan mampu dan stabil.
2. Hukum Membayar Fidyah bagi Ibu Hamil
Jika ibu hamil memiliki rasa takut terhadap janin yang dikandungnya, seperti keguguran atau mengganggu tumbuh kembang janin, maka, ia wajib dalam dua perkara yaitu mengganti puasa saat keadaannya membaik atau qadha dan membayar fidyah kepada orang miskin. Hukum ini dijelaskan oleh Syekh khatib As-Syirbini dalam karyanya, Mughnil Muhtaj:
وَأَمَّا الْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ فَإِنْ أَفْطَرَتَا خَوْفاً عَلَى نَفْسِهِمَا وَجَبَ الْقَضَاءُ بِلا فِدْيَةٍ أَوْ عَلَى الْوَلَدِ لَزِمَتْهُمَا الفدية في الأظهر
"Adapun ibu hamil dan dan ibu menyusui yang tidak berpuasa, jika (alasannya karena) khawatir pada kesehatan mereka saja atau kesehatan mereka dan anaknya, maka kewajibannya mangganti (qadha) puasa tanpa membayar fidyah. Jika khawatir hanya pada anaknya, maka kewajibannya adalah qadha puasa disertai fidyah." (Mugnil Muhtaj, jilid 1, halaman 644)
Wujud fidyah yang dapat dibayarkan dapat berupa makanan siap saji atau bahan pangan sebesar satu mud yang setara 0,6 kg makanan pokok. Hal ini didasarkan pada QS Al-Baqarah ayat 184 dari makna umum ('am) kata tha'am (makanan). Dalam beberapa hadis, kata tha'am dianggap memiliki makna ganda: makanan siap santap dan bahan pangan. Karena itu, fidyah dapat pula berupa nasi kotak, gandum, beras, dan lain-lain.
Sementara itu, membayar fidyah dengan uang tunai sebagai ganti makanan siap santap dan bahan pangan menjadi perdebatan di antara para ulama. Namun, ada yang memperbolehkan karena memiliki manfaat likuid yang dapat dimanfaatkan secara luas oleh orang miskin.
Anjuran untuk Bumil yang Ingin Puasa
Sebelum melaksanakan puasa, ibu hamil dianjurkan berkonsultasi dahulu dengan dokter kandungan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesehatan diri beserta janin yang ada dalam kandungannya sehingga tidak membahayakan.
Saat ibu hamil memutuskan untuk berpuasa, kebutuhan nutrisi dan gizi bagi janin dan kesehatannya tetap harus diperhatikan. Selain itu, hal lain yang perlu diperhatikan adalah berat badan.
Apabila bumil mengalami penurunan berat badan drastis saat menunaikan ibadah puasa, maka asupan nutrisi yang dibutuhkan harus diperiksa. Alasannya, penurunan berat badan secara drastis dapat membahayakan janin dalam kandungannya.
Hal-hal yang perlu dikhawatirkan ibu hamil dari berpuasa antara lain adalah gangguan pertumbuhan janin akibat turunnya asupan ke janin, penurunan kesehatan janin saat ibu berpuasa, kekhawatiran akan kematian janin, dan timbulnya keluhan bagi bumil, seperti pusing, mual, dan tidak sanggup beraktivitas.
Selain itu, bumil mesti memerhatikan kesiapan untuk berpuasa, baik dari segi kondisi, usia kehamilan, komplikasi kehamilan dan penyakit penyerta, pertambahan berat badan, dan perkembangan janin dalam kandungan. Di samping itu, penting juga untuk senantiasa memenuhi kebutuhan nutrisi dan gizi melalui makanan sehat dan suplemen kesehatan.
Demikianlah penjelasan terkait ibadah puasa bagi bumil, meliputi hukum dalam Islam dan anjurannya. Semoga bermanfaat, detikers!
Artikel ini ditulis oleh Khofifah Azzahro peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.
(alg/ams)











































