Gaji ke-13 merupakan bonus tahunan yang ditunggu-tunggu oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh sebab itu, topik ini selalu menjadi perbincangan hangat, terutama seputar tanggal pencairannya.
Persoalan ini kembali dibahas setelah Tunjangan Hari Raya (THR) mulai dicairkan pemerintah per minggu pertama Ramadan kemarin. Dilansir detikFinance, hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto.
"Nah, pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari yang lalu, minggu pertama, dan THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, Pejabat Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pensiunan PNS, Pensiunan Prajurit TNI Polri, hingga Pensiunan Pejabat Negara," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi kalangan ASN, gaji ke-13 bukanlah hal asing karena rutin dibayarkan setiap tahun oleh pemerintah. Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 biasanya turun di pertengahan tahun bersamaan dengan awal tahun ajaran baru.
Lantas, bagaimana dengan gaji ke-13 ASN di tahun 2026? Tanggal berapa pemerintah berencana mencairkannya? Simak bocoran dan serba-serbinya di bawah ini!
Siapa Penerima Gaji ke-13?
Dikutip dari laman Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan, gaji ketiga belas diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Yang termasuk aparatur negara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, hakim, dan para pensiunan.
Lebih lanjut, yang disebut penerima pensiun adalah janda, duda, atau anak dari PNS yang sudah meninggal dunia. Penerima pensiun juga termasuk janda, duda, atau anak dari TNI, Polri, maupun pejabat negara yang telah meninggal dunia.
Di sisi lain, gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Kapan Gaji ke-13 Cair? Ini Tanggalnya
Saat ini yang ramai diperbincangkan adalah kabar mengenai gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebelumnya, pembahasan soal THR telah lebih dahulu memenuhi media-media sosial.
Dirujuk dari detikFinance, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemberian THR berbeda dengan gaji ke-13. Pada konferensi pers di kantornya yang terletak di Jakarta Pusat, ia menyampaikan bahwa keduanya merupakan komponen berbeda.
"Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13. Jadi, saya garisbawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13," tutur Airlangga, Selasa (3/3).
Ia juga menambahkan untuk gaji ke-13 yang diterima oleh para ASN, mekanismenya masih mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya. Itu artinya, gaji ke-13 akan dibayarkan pada pertengahan tahun.
"Sedangkan untuk gaji 13 ya seperti biasa, biasanya dibayarkan di bulan Juni," tegasnya.
Dengan adanya pernyataan tersebut, dapat disimpulkan bahwa apabila tidak ada perubahan kebijakan, maka gaji ke-13 ASN tahun 2026 diperkirakan akan cair pada bulan Juni 2026, terpisah dari THR yang telah diberikan pada awal Ramadan 1447 H. Namun untuk kepastian detailnya, termasuk tanggal tetap dari cairnya gaji ke-13 yang akan diterima oleh ASN di tahun 2026, belum ada informasi resmi.
Berapa Besaran Gaji ke-13 ASN 2026?
Mekanisme besaran gaji ke-13 ASN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025. Dalam peraturan ini, besaran gaji ke-13 terbagi menjadi tiga berdasarkan penerimanya, antara lain:
1. Gaji ke-13 untuk ASN yang Digaji APBN
Gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga penyiaran publik, terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
2. Gaji ke-13 untuk CPNS
Gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Calon PNS terdiri atas:
- 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
3. Gaji ke-13 untuk Pensiunan
Gaji ketiga belas bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Itulah penjelasan mengenai waktu cairnya gaji ke-13 yang akan diterima oleh ASN di tahun 2026. Semoga membantu, detikers!
Artikel ini ditulis oleh Khofifah Azzahro peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.
