5 Waktu Membayar Zakat Fitrah dan Derajatnya dalam Islam

5 Waktu Membayar Zakat Fitrah dan Derajatnya dalam Islam

Arum Sekar Pertiwi - detikJateng
Rabu, 04 Mar 2026 11:25 WIB
Membayar zakat fitrah adalah kewajiban setiap muslim yang memenuhi syarat. Kapan waktu menunaikannya?
Ilustrasi zakat fitrah. Foto: Getty Images/Maslan Maslan
Solo -

Setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan selama sebulan penuh, umat Islam masih perlu menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah. Zakat ini dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras dan disalurkan kepada salah satu dari 8 golongan mustahiq zakat.

Berdasarkan penjelasan di buku Fiqh of Zakat Fitrah oleh Wahyu Abdul Jafar, terdapat 4 kondisi yang menjadikan seseorang wajib membayar zakat fitrah, yaitu beragama Islam, hidup pada akhir Ramadan, merdeka, dan memiliki harta atau makanan yang melebihi kebutuhan diri dan tanggungannya.

Nah, ternyata ada beberapa waktu wajib membayar zakat fitrah, tetapi terdapat pula waktu membayar zakat fitrah yang dianggap haram. Agar lebih memahami waktu utama dalam pembayaran zakat fitrah, simak penjelasan tentang 5 waktu membayar zakat fitrah dan derajatnya dalam Islam di bawah ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

5 Waktu Membayar Zakat Fitrah dan Derajatnya dalam Islam

Dikutip dari laman Departemen Al-Iftaa' Pemerintah Yordania, waktu pembayaran zakat fitrah secara umum terbagi menjadi 2, yaitu al-jawaz dan al-wujub. Al-jawaz merujuk pada waktu diperbolehkannya membayar zakat fitrah. Waktu ini dimulai pada hari pertama hingga hari terakhir bulan Ramadan.

Adapun al-wujub merujuk pada waktu diwajibkannya membayar zakat fitrah. Waktu ini dimulai setelah tenggelamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadan hingga tenggelamnya matahari di hari Idul Fitri.

ADVERTISEMENT

Terdapat pula beberapa waktu lain dalam pembayaran zakat fitrah dengan status hukum yang berbeda-beda. Berikut adalah 5 waktu membayar zakat fitrah dan derajatnya dalam Islam yang dirangkum dari buku Fiqh of Zakat Fitrah oleh Wahyu Abdul Jafar, laman NU Online Lampung, dan laman Departemen Al-Iftaa' Pemerintah Yordania.

1. Awal hingga Akhir Ramadan

Awal hingga akhir bulan Ramadan termasuk waktu mubah untuk membayar zakat fitrah. Artinya, zakat fitrah sudah boleh dibayarkan mulai dari awal bulan Ramadan, meskipun waktu ini tidak termasuk waktu utama pembayaran zakat fitrah. Adapun zakat yang dibayarkan sebelum masuknya bulan Ramadan tidak diterima sebagai zakat fitrah.

2. Akhir Ramadan hingga Awal Syawal

Akhir bulan Ramadan merujuk pada waktu tenggelamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadan, sedangkan awal bulan Syawal merujuk pada pagi hari di hari pertama bulan Syawal. Waktu ini menjadi waktu wajibnya pembayaran zakat fitrah.

Kewajiban membayar zakat fitrah pada waktu ini berlaku bagi orang yang hidup pada sebagian waktu Ramadan dan sebagian waktu Syawal. Artinya, jika seseorang meninggal sebelum Maghrib pada hari terakhir Ramadan, maka zakat fitrahnya perlu dibayarkan. Pembayaran ini bisa diwakilkan oleh orang yang masih hidup dan diambil dari harta warisannya.

3. Malam Takbiran dan Sebelum Sholat Idul Fitri

Momen sebelum sholat Idul FItri berlangsung dianggap sebagai waktu sunnah untuk membayar zakat fitrah. Waktu ini dimulai sejak malam takbiran hingga pagi hari sebelum sholat Idul Fitri dilaksanakan.

Hukum membayar zakat fitrah pada waktu ini disebutkan dalam HR Al-Bukhari yang diriwayatkan dari Ibnu Umar RA. Beliau berkata, "Rasulullah SAW menjadikan zakat sebagai kewajiban dan diperintahkan untuk memberikan atau membayarkannya sebelum melaksanakan sholat Id."

4. Setelah Sholat Idul Fitri hingga 1 Syawal Berakhir

Waktu setelah shalat Idul Fitri selesai hingga tenggelamnya matahari pada 1 Syawal dianggap makruh untuk membayar zakat fitrah. Namun, jika penundaan zakat fitrah hingga waktu ini didasari alasan valid, maka pembayarannya tidak dianggap makruh. Contohnya adalah saat seseorang menunggu kerabat atau orang lain yang lebih membutuhkan.

5. Setelah 1 Syawal

Zakat fitrah yang dibayarkan setelah tenggelamnya matahari di hari Idul Fitri dianggap haram. Penundaan pembayaran zakat fitrah hingga waktu ini dianggap dosa, kecuali didasari oleh alasan yang valid.

Orang yang menunda pembayaran hingga waktu ini pun perlu segera mengganti (qadha) zakatnya. Namun, jika seseorang tidak membayar zakat fitrah pada waktunya karena lupa atau uzur lainnya, maka ia tidak diwajibkan untuk segera mengqadhanya karena hal tersebut tidak dianggap sebagai kesengajaan.

Demikian penjelasan tentang 5 waktu membayar zakat fitrah dan derajatnya dalam Islam. Semoga bermanfaat!

Artikel ini ditulis oleh Arum Sekar Pertiwi peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom




(afn/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads