Insiden warga tertabrak Kereta Api (KA) Tawang Jaya terjadi di M 72+8 di jalur hilir antara Stasiun Kuripan-Stasiun Ujungnegoro, Kabupaten Batang. Dari tiga orang yang tertabrak, satu di antaranya tewas di lokasi, dan dua lainnya luka-luka.
Korban tewas diketahui bernama Rutinah (54), warga Desa Ujungnegoro, Kecamatan Kandeman, Batang. Adapun dua korban terluka masing-masing bernama Dasti (60) dan Darminah (37). Mereka lalu dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Perangkat Desa Karanggeneng yang juga kerabat Rutinah, Rudi, menuturkan insiden itu terjadi sekitar pukul 12.51 WIB tadi. Saat itu ketiganya berjalan berjajar menyusuri rel saat hendak pulang usai menjenguk saudara Rutinah di Desa Karanggeneng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rudi, jalur rel tersebut masih sering digunakan warga sebagai jalan pintas meski bukan akses resmi.
"Ketiganya berjalan berjajar hendak pulang. Memang sebagian warga masih menggunakan jalur rel sebagai akses dari Ujungnegoro ke Karanggeneng. Tiba-tiba datang kereta dari arah timur ke barat dan langsung menyambar," kata Rudi saat dimintai konfirmasi, Rabu (25/2/2026).
Rudi melanjutkan, akibat tabrakan tersebut, tubuh Rutinah sempat terseret hingga 10 meter dari titik awal kejadian.
Kasat Reskrim Polres Batang, Iptu Albertus Sudaryono, menjelaskan tiga korban tertabrak KA yang berjalan dari arah timur (Semarang) menuju barat (Jakarta).
"Kereta api datang dari arah timur ke barat dan ketiganya tertemper KA Tawang Jaya. Akibat kejadian tersebut, satu korban meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka," ujarnya.
Terpisah, Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan dukacita kepada para korban.
Akibat kejadian itu, perjalanan KA Tawang Jaya relasi Semarang Poncol-Pasar Senen berhenti Luar Biasa (BLB) di lokasi guna pemeriksaan kondisi sarana.
"Dengan penuh rasa duka yang mendalam, kami menyampaikan belasungkawa atas peristiwa kecelakaan temperan kereta yang mengakibatkan adanya korban jiwa. Kami turut berempati kepada keluarga korban yang ditinggalkan, serta mendoakan agar mereka diberikan ketabahan, kekuatan, dan keikhlasan dalam menghadapi musibah ini," ucapnya.
Meskipun sempat berhenti luar biasa, KA Tawang Jaya kembali melanjutkan perjalanan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Awak Sarana Perkeretaapian (ASP), lokomotif dan rangkaian KA Tawang jaya dinyatakan aman dan berangkat Kembali dari lokasi pada jam 12.55 WIB," lanjutnya.
KAI Daop 4 Semarang mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api. Hal tersebut sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian. Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
"KAI Daop 4 Semarang akan terus melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan," jelasnya.
(apu/dil)











































