Pelaksana Pelindungan Keraton Solo, KGPH Panembahan Agung Tedjowulan mengajukan permohonan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI agar mengaudit keuangan Keraton Solo pada periode 2018-2025. Pihak Paku Buwono (PB) XIV Purbaya mendukung hal itu.
Juru Bicara PB XIV Purbaya, KPA Singonagoro, mengatakan pihaknya justru meminta agar audit dilakukan secara menyeluruh. Bukan hanya pada periode 2018-2025, tapi juga pada masa sebelum tahun 2018 saat dikelola oleh Lembaga Dewan Adat (LDA).
"Terkait dengan audit, kita sangat mendukung dan kami akan sangat terbuka. Kami juga meminta audit itu tidak hanya 2019-2025, tapi semuanya diaudit, termasuk tahun-tahun sebelumnya. Kami menerima banyak data, dan kami kumpulkan data-data dana-dana yang masuk ke Keraton Surakarta," kata KPA Singonagoro kepada awak media di Keraton Solo, Rabu (25/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Singonagoro menjelaskan, pihaknya juga menginginkan audit dana hibah yang masuk selain yang diterima PB XIII, seperti lembaga-lembaga yang mengatasnamakan Keraton Solo. Juga soal hibah dalam bentuk fisik seperti revitalisasi Panggung Songgobuwono hingga pembangunan Pasar Cindramata.
Menurutnya, revitalisasi yang layak itu seperti revitalisasi Alun-alun, yang mana aliran dananya transparan dari hibah UEA yang dimasukkan ke rekening kas daerah, baru dimasukkan ke hibah fisik dan dikerjakan oleh kementerian terkait.
"Kami menerima data adanya IMB atas nama perorangan dan pembangunan pasar cindramata, nanti kami juga minta itu diaudit juga. Kalau ingin keterbukaan, semua harus terbuka. Jangan hanya ini dipakai alat menyerang dan lainnya," ujarnya.
"Kami juga meminta audit revitalisasi Panggung Songgobuwono, karena salah satu cagar budaya sehingga pembangunannya ada mekanisme tersendiri. Contoh, dana dari mana, siapa yang bertanggung jawab atas dana itu. Kami melihat keterbukaan aliran dananya kita belum tahu juga," imbuhnya.
Menurut Singonagoro, era PB XIII mengelola dana hibah sebesar Rp 1,6 miliar dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Jateng (Jateng). Dana itu 95 persen digunakan untuk gaji dan operasional Keraton Solo.
Dia mengatakan, Pemprov Jateng pernah digugat oleh Gusti Moeng terkait dana hibah yang masuk ke rekening Sinuhun. Dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 3034 K/Pdt/2014, Pemprov akhirnya menang.
"Era PB XIII, semua penerimaan LPJ kami buat profesional. Dari tim ada bocoran selama kami mengelola itu, ada kurang lebih 4 kali BPK melakukan sampling audit dan tidak pernah ada temuan. Kami mempertanyakan dana yang dulu diberikan pemerintah melalui jalan di luar kami. Jangan sampai kami di-framing puluhan miliar masuk keraton, padahal yang kami terima itu Rp 1,6 miliar. Yang jumlah puluhan miliar itu semuanya melalui hibah fisik," jelasnya.
Singonagoro menambahkan, selama pengelolaan dana hibah 2018-2025, di dalamnya juga Gusti Tedjowulan termasuk sebagai penerima. Ia juga menyebut setiap bulan Gusti Tedjowulan menerima haknya yang diberikan dengan cara dirapel setahun sekali.
"Kalau Gusti Tedjo meminta audit 2018-2025, Gusti Tedjo juga salah satu penerima dana itu. Kalau Gusti Tedjo lupa, bisa hubungi saya, bisa saya kirimi foto dan kuitansi waktu menerima dana tersebut. Gusti Tedjo haknya selalu diberikan, cuma pemberiannya itu beliau datang ke sini 1 tahun sekali untuk menerima dana itu," ungkapnya.
Singonagoro berharap pengajuan permohonan audit ke BPK ini tidak dijadikan alat untuk menyudutkan pihak tertentu. Sehingga ia meminta audit dilakukan secara menyeluruh.
"Kami menduga ada kepentingan yang dimasukkan di dalam keraton, khususnya dorongan audit. Kita tahu audit yang diminta hanya tahun 2018-2025, kami melihat kalau ingin fair diaudit semua," ujarnya.
Tedjowulan Surati BPK
Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Pelindungan Keraton Solo, KGPH Panembahan Agung Tedjowulan mengajukan permohonan audit keuangan Keraton Solo kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Permohonan audit itu untuk keuangan Keraton Solo periode 2018-2025.
Juru bicara Tedjowulan, Kanjeng Pakoenegoro mengatakan surat tersebut dikirim pada Kamis (22/1) lalu. Ia mengaku mengirimkan surat tersebut secara langsung.
"Benar Kangjeng Gusti Pangeran Haryo Panembahan Agung Tedjowulan telah mengajukan permohonan audit keuangan Keraton Surakarta kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Saya ditugaskan untuk mengantar surat tersebut langsung," kata Pakoenegoro melalui keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Senin (23/2/2026).
Pakoenegoro mengatakan audit keuangan Keraton Solo itu dalam masa kepemimpinan Paku Buwono XIII pada tahun 2018-2025. Ia menyebut bahwa saat ini BPK sedang tahap pengumpulan bahan keterangan.
"Permohonan audit keuangan pada era kepemimpinan Paku Buwono XIII itu untuk periode 2018-2025. Info dan data sedang dikumpulkan," ungkapnya.
