Pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, inisial A, kembali menjalani sidang setelah dia ketahuan mengumbar dokumen eks pebalap Formula 1 (F1), Rio Haryanto, ke media sosialnya. Kini, sanksi yang bakal menimpanya tengah diputuskan.
Kepala BKPSDM Solo, Beni Supartono, menyatakan sidang ini juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Murtono. Beni menerangkan pemkot sudah memutuskan sanksi yang bakal dijatuhkan.
"Hari ini baru selesai, ya, kami sidangkan dan sudah diputuskan beserta tim yang terdiri dari kami BKPSDM, Inspektorat, dan ada Pak Asisten dan Bagian Hukum sebagai tim tindak lanjut kasus. Dan hari ini sudah diputuskan," kata Beni ditemui di Balai Kota Solo, Jumat (20/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanya soal sanksi apa yang bakal diberikan kepada A, Beni tidak ingin menjabarkannya. Ia menyatakan bakal menyerahkannya kepada Wali Kota Respati Ardi.
"Tinggal nanti kami serahkan kepada Wali Kota untuk ditetapkan sebagai sebuah keputusan," ucapnya.
Beni menegaskan, pihaknya memastikan A bakal diganjar hukuman sesuai pelanggaran yang dilakukannya.
"Yang pada prinsipnya tindak lanjutnya sudah kami lakukan, yang bersangkutan nantinya akan mendapatkan hukuman yang sesuai dengan apa hal-hal yang dilanggar dan secara prinsip tinggal nanti keputusan Wali Kotanya ditetapkan," terangnya.
Menurutnya, yang bersangkutan telah merugikan wajah Pemkot Solo yang berkaitan dengan pelayanan.
"Jadi pasalnya adalah kerugian dari Pemerintah Kota berkaitan dengan pelayanan yang jelek sehingga nama dari Pemerintah Kota berkaitan dengan pelayanan itu ya jadi jelek," terangnya.
Senada dengan Beni, Sekda Solo Budi Murtono juga menuturkan pihaknya bakal melapor kepada Respati mengenai sanksi yang dijatuhkan.
"Nanti dulu lah, intinya melanggar disiplin. Nanti saya laporkan dulu ke Wali Kota Solo dan Wakil Wali Kota," ucapnya.
Dirinya juga mewanti-wanti kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Solo agar bijak dalam bermedia sosial.
"Saya wanti-wanti ke semua ASN untuk lebih berhati-hati dan lebih bijak dalam bermedia sosial ya. Khususnya dalam hal tugas-tugas, karena kan tugas-tugas kita ini kan banyak data, banyak dokumen yang itu apa, milik publik, milik masyarakat, ya kita harus hati-hati mana yang harus dijaga kerahasiaannya, mana yang boleh menjadi konsumsi publik," tegasnya.
Tangkapan layar di Thread soal petugas membagikan dokumen milik eks pembalap F1 Rio Haryanto. Foto: Dok. tangkapan layar Thread |
Reaksi Rio
Sementara saat dimintai konfirmasi secara terpisah, Rio Haryanto mengaku kaget dokumennya bisa diumbar begitu saja.
"Iya baru tahu kemarin itu. Ya kaget sih karena ini juga data pribadi ya, data konvensional," katanya ditemui detikJateng di rumahnya.
Terkait dengan data pribadinya yang menyebar luas di medsos, Rio mengaku takut jika data itu disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia pun menyayangkan kejadian tersebut.
"Takutnya ada pihak yang menyalahgunakan, gitu. Jadi sangat disayangkan sih, ini hal ini terjadi," ungkap mantan driver Manor Racing tersebut.
Maafkan Si Pegawai
Meski begitu, Rio berujar dia memaafkan oknum pegawai itu. Di momen bulan Ramadan ini dirinya membukakan pintu maaf untuk petugas kelurahan berinisial A tersebut.
"Yang bersangkutan juga sudah datang ke kantor, meminta maaf. Jadi, ya kami sudah terima maafnya, apalagi ini di bulan Puasa Ramadan kita harus saling memaafkan,"
Rio pun mewanti-wanti agar ke depan petugas di Pemerintah Kota Solo bisa lebih hati-hati memegang dokumen pribadi. Ia pun berharap kasus yang menimpa dirinya itu bisa dijadikan pelajaran.
"Iya, ya yang pasti saya berharap ke depannya bisa lebih berhati-hati lagi, dan ya semoga ini pelajaran," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, viral dokumen pengantar milik eks pembalap F1, Rio Haryanto diunggah oleh salah satu petugas di kelurahan. Bahkan, dokumen surat pengantar itu diunggah di story medsos milik petugas berinisial A tersebut tanpa sensor.
Dilihat detikJateng, akun Threads abeliaelora membagikan tangkapan layar story dari petugas kelurahan yang membuat story dengan gambar surat pengantar. Ada dua surat yang dibagikan oleh A, yakni surat keterangan warisan dan surat pengantar dari Rio Haryanto.
Kepala BKPSDM, Beni Supartono, menjelaskan A dulunya merupakan front office di Kelurahan Penumping dengan status Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja (TKPK). Sedangkan saat ini, A merupakan P3K penuh waktu di Satpol PP.

