Tempat Karaoke di Pati Wajib Tutup Selama Ramadan

Tempat Karaoke di Pati Wajib Tutup Selama Ramadan

Dian Utoro Aji - detikJateng
Kamis, 19 Feb 2026 15:40 WIB
Tempat karaoke di Pati yang nekat bukaselama Ramadan 2026 bakal diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ilustrasi tempat karaoke. Foto: (Getty Images/CreativaImages)
Pati -

Seluruh tempat karaoke di wilayah Kabupaten Pati wajib tutup selama bulan Ramadan. Petugas gabungan akan melakukan patroli rutin. Satpol PP menyatakan, pelanggaran atas kebijakan tersebut bakal diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami akan menyisir seluruh wilayah Kabupaten Pati. Sebagaimana Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pariwisata, dalam satu bulan dalam bulan Ramadan itu tempat atau kafe karaoke wajib tutup, tidak beroperasional," kata Kepala Satpol PP Pati, Tri Wijanarko, saat ditemui wartawan seusai rapat di kantor Bupati Pati, Kamis (19/2/2026).

Tri mengatakan, dinas terkait telah melaksanakan rapat di Ruang Pragolo Setda Pati yang membahas perihal kegiatan selama Ramadan. Di antaranya soal tempat karaoke wajib tutup selama Ramadan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila ada tempat karaoke yang nekat buka saat Ramadan, petugas akan menindak tegas sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2013.

"Jika seandainya itu nanti ditemukan pelanggaran, otomatis pelanggaran yang kami dapatkan akan kami bawa dan mungkin akan kita proses," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Petugas gabungan telah melakukan patroli di sejumlah wilayah di Pati Kota dan Margorejo kemarin malam,. Hasilnya, belum ditemukan tempat karaoke yang buka.

"Kita laksanakan semalam, kami sudah bergerak kami datang ke wilayah Kota dan Margorejo alhamdulillah tidak ditemukan karaoke yang beroperasi dan di luar pagar ditulis karaoke tutup selama bulan Ramadan," ungkap Tri.

Tri menjelaskan, ada 52 tempat karaoke di Pati yang sudah berizin. Adapun yang sedang mengajukan perizinan ada 32 tempat karaoke.

"Data yang kami peroleh dinas perizinan ada sebanyak 52 tempat karaoke yang berizin dan yang sedang mengajukan perizinan ada 32 tempat karaoke," terang dia.

"Bahwa kami akan gencar monitoring bersama TNI-Polri kita akan masif setiap hari kita laksanakan monitoring di wilayah sehingga benar-benar perda nomor 8 tanun 2013 karaoke tidak beroperasi benar-benar dilaksanakan," sambungnya.

Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, juga meminta agar tempat karaoke di Pati tutup selama bulan Ramadan.

"Supaya masyarakat lebih hikmah, hiburan malam memberikan ruang kepada masyarakat agar bisa melaksanakan ibadah dengan lancar sampai lebaran nanti," ujarnya.




(dil/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads