Sebanyak 21.024 warga Solo kini terancam kehilangan akses kesehatan gratis usai kepesertaan BPS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan dari pusat. Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surakarta meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bergerak cepat merespons penonaktifan tersebut.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno, menegaskan bahwa pendidikan dan kesehatan adalah hak rakyat yang tidak bisa ditawar. Ia meminta Wali Kota Solo, Respati Ardi segera mengambil kebijakan untuk memasukkan puluhan ribu warga tersebut ke dalam tanggungan APBD.
"Rakyat butuh solusi segera. Kalau ada warga kita yang kepesertaannya dinonaktifkan pusat, kurang lebih 21.000, ya sudah kita tidak perlu mengeluh apalagi berdebat," ujar Sukasno dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Minggu (8/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, ia meminta agar penonaktifan BPJS PBI yang menggunakan anggaran pemerintah pusat dialihkan menggunakan anggaran Pemerintah Daerah.
"Maka Fraksi PDIP meminta Mas Wali untuk mengakomodir masuk APBD, artinya dibayar oleh APBD," ungkap Kasno.
Kasno menilai Pemkot Solo secara finansial mampu meng-cover biaya tersebut. Menurutnya, keselamatan warga Solo harus menjadi prioritas utama di atas urusan birokrasi.
"Kita mampu. Demi rakyat Kota Solo kita harus mampu. Jangan nunggu-nunggu sampai nanti ada korban kita baru kaget dan bingung," tegasnya.
Fraksi PDIP mengingatkan bahwa fungsi APBD salah satunya adalah sebagai jaring pengaman sosial. Jika kesehatan warga terganggu, maka produktivitas kota juga akan terdampak.
"Segera aktifkan kepesertaan 21.000 itu. Ini menyangkut warga yang selama ini rutin menggunakan (BPJS) untuk periksa," pungkas Sukasno.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Solo, Samsu Tri Wahyudin, mencatatkan ada 21.024 warga Solo terkena dampak kebijakan penonaktifan nasional tersebut. Ia menjelaskan bahwa kebijakan penonaktifan ini berlaku secara nasional, terutama bagi warga yang terdata dalam kategori desil 6 hingga desil 10 dalam data Kementerian Sosial (Kemensos).
"Kebetulan di Surakarta ada sekitar 21 ribuan penerima manfaat dari 163.652 penerima yang terkena kebijakan ini, ini sesuai dengan koordinasi dengan Dinas Kesehatan," ujar Samsu.
Samsu mengatakan pengaktifan kembali sudah bisa dilakukan. Namun, pengaktifan kembali bagi warga yang berada dalam kondisi darurat.
"Di antaranya untuk yang urgent, dan yang lansia itu. Silakan diajukan kembali dari kelurahan, mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan, nanti ada surat pernyataan yang harus dibuat oleh yang bersangkutan, ditulis tangan diantarkan dari kelurahan ke Dinas Kesehatan untuk mohon pengaktifan kembali," terangnya.
"Selain itu yang prioritas ada kebutuhan kontrol rutin tiap minggu, nanti dibuktikan dengan surat dari rumah sakit untuk bahwa dia memerlukan BPJS untuk kontrol rutin. Lalu lansia yang dia betul-betul tidak ada pendukung dari keluarga yang harus mendapatkan dukungan dari pemerintah. Ini nanti dibuktikan juga dengan surat dari RT, RW, dan diketahui kelurahan untuk disampaikan ke Dinas Kesehatan untuk diaktifkan kembali, permohonan minimal berdomisili 5 tahun," sambungnya.
Lebih lanjut, Samsu menjelaskan ada tiga alternatif bagi warga yang terdampak penonaktifan per 1 Februari ini. Pertama mengajukan kembali untuk diaktifkan kepesertaan yang dibiayai oleh APBN.
"Kedua dialihkan menjadi kepesertaan yang dibiayai oleh APBD Kota Surakarta melalui Dinas Kesehatan bagi yang tidak mampu dan ketiga beralih ke kepesertaan mandiri bagi warga yang merasa sudah mampu secara ekonomi," pungkasnya.
