SMS berisi pemberitahuan denda tilang disertai tautan (link) yang diduga phising mencatut nama Kejaksaan beredar di Kota Semarang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menerima puluhan aduan.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Semarang, Lilik Haryadi, mengatakan pihaknya telah membuka layanan pengaduan (hotline) sejak Rabu (4/2) pagi. Ia menyebut sudah ada puluhan orang yang melapor.
"Hingga saat ini, tadi pagi kami membuka hotline itu sudah ada puluhan tadi (pelapor), yang masuk yang datang ke kantor juga sudah banyak," kata Lilik kepada awak media di Kejari Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Rabu (4/2/2026) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Kota Semarang, Lilik merinci sudah ada 22 orang yang melaporkan hal tersebut lewat hotline. Beberapa orang sudah melakukan transfer mencapai ratusan ribu rupiah.
Tadi untuk Semarang saja itu sudah 22 orang yang sudah melaporkan dan juga sudah ada yang transfer. Jadi ada transfer rata-rata Rp150.000," ungkap Lilik.
Selain penipuan transfer, Lilik mengungkapkan ada bahaya lain yang mengintai saat seseorang membuka tautan phising tersebut. Ia menceritakan, sudah ada korban yang diretas akun perbankannya di daerah lain.
"Tapi yang lebih berbahaya bukan transfernya, tapi pencurian datanya karena disinyalir di daerah lain sudah ada korban yang diretas akun perbankannya melalui link yang dikirimkan," beber Lilik.
Lilik mengimbau agar masyarakat tidak serta merta mempercayai tautan tilang mengatasnamakan kejaksaan yang dikirim melalui SMS atau surat elektronik (email). Ia meminta agar masyarakat dapat menghubungi kejaksaan untuk memastikan validitas tautan.
"Kejaksaan Negeri Kota Semarang menghimbau pada seluruh masyarakat terutama Kota Semarang untuk tidak percaya terhadap link yang dibagikan melalui baik itu SMS maupun email," imbau Lilik.
"Apabila mendapatkan SMS yang mengatasnamakan kejaksaan dalam bentuk tilang, lebih bagus di sarankan ke kami dulu, datang ke Kejaksaan Negeri atau bisa melalui kontak yang ada di kami, nanti kami cek terlebih dahulu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, SMS berisi pemberitahuan denda tilang yang mencatut nama Kejaksaan beredar di Kota Semarang. SMS itu disertai tautan (link) mencurigakan yang diduga polisi mengarah ke modus penipuan (phishing).
Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi menegaskan SMS tersebut dipastikan bukan berasal dari kepolisian maupun instansi resmi.
"Penipuan. Kalau ada modus-modus penipuan memang masyarakat harus waspada. Jadi harus dikonfirmasi, kalau Polri pasti (dikonfirmasi ke) Polsek, Polres, ada Pos Lantas. Konfirmasi, jangan ketipu ya," kata Yunaldi, Rabu (4/2/2026).
Ia menegaskan mekanisme tilang resmi tidak pernah dilakukan melalui SMS berisi tautan pembayaran. Menurutnya, pembayaran tilang dilakukan melalui sistem resmi seperti BRIVA dengan kode pembayaran yang jelas.
"Jadi masyarakat harus selalu hati-hati. Mekanisme mengirimkan surat tilang itu nggak ada terus kirim ke WhatsApp. Surat tilang online ya dari Polrestabes maupun Polda, kirim ke rumah masing-masing sesuai alamat kendaraannya," jelasnya.
Ia menyebut surat tilang dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai STNK, melalui kurir. Di dalamnya pun ada cap resmi Polri dan nomor konfirmasi.
"Jadi, dipastikan tidak melalui online-online. Kan banyak online sekarang," ujarnya.
Yunaldi pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan pesan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum dan meminta segera melakukan pembayaran melalui tautan tertentu.
"Nah, ini masyarakat masyarakat harus waspada karena banyak hoax," imbaunya.
