SMS berisi pemberitahuan denda tilang yang mencatut nama Kejaksaan beredar di Kota Semarang. SMS itu disertai tautan (link) mencurigakan yang diduga polisi mengarah ke modus penipuan (phishing).
Salah satu penerima SMS tersebut adalah Reza (32), warga Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang. Ia mengaku menerima SMS mencurigakan saat sedang asyik membuka media sosial pada Senin (3/2/2026) siang.
"Kemarin siang waktu lagi scroll-scroll medsos, muncul notifikasi SMS di atas, tulisannya mencatut nama kejaksaan," kata Reza saat dihubungi detikJateng, Rabu (4/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, SMS itu bertuliskan 'PEMBERITAHUAN' sehingga menarik perhatiannya. Terlebih, pengirim SMS tertulis 'kejaksaan'.
Setelah dicek, dalam pesan itu tertulis, tentang pemberitahuan denda tilang yang belum dibayar. Penerima SMS diminta segera menindaklanjutinya agar sanksi tidak diperberat.
"Tapi tautannya mencurigakan, bukan (pakai domain) go.id kayak situs resmi pemerintah. Lagipula, setahu saya, saya tidak pernah mencantumkan atau mendaftarkan nomor ponsel ke surat kendaraan," ujarnya.
Akhirnya ia pun membiarkan pesan tersebut. Reza mengaku ini kali pertama kalinya menerima pesan semacam itu. Meski tidak mengklik tautan, ia sempat merasa waswas karena pesan itu terkesan mendesak.
"Saya jadi waswas dan curiga. Dulu pernah ditelepon mengaku dari bank, minta segera deposito atau masukin uang," ungkapnya.
"Yang jadi pertanyaan, penelepon sampai tahu nama lengkap, alamat, dan informasi pribadi lainnya. Kemungkinan data pribadi saya sudah ke mana-mana," lanjutnya.
Tak hanya Reza, rekan kerjanya juga menerima SMS serupa sehari sebelumnya. Teman Reza bahkan menerima SMS serupa hingga empat kali.
"Teman saya di kantor juga menerima SMS serupa sehari sebelumnya, bahkan sampai empat kali, sampai dia uninstall aplikasi-aplikasi perbankan di ponselnya buat antisipasi," tuturnya.
Reza pun berharap pemerintah dan kepolisian bisa segera menindaklanjuti kasus tersebut agar tidak timbul korban di kemudian hari.
Polisi Pastikan Penipuan
Saat dimintai konfirmasi, Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi menegaskan SMS tersebut dipastikan bukan berasal dari kepolisian maupun instansi resmi.
"Penipuan. Kalau ada modus-modus penipuan memang masyarakat harus waspada. Jadi harus dikonfirmasi, kalau Polri pasti (dikonfirmasi ke) Polsek, Polres, ada Pos Lantas. Konfirmasi, jangan ketipu ya," kata Yunaldi.
Ia menegaskan mekanisme tilang resmi tidak pernah dilakukan melalui SMS berisi tautan pembayaran. Menurutnya, pembayaran tilang dilakukan melalui sistem resmi seperti BRIVA dengan kode pembayaran yang jelas.
"Jadi masyarakat harus selalu hati-hati. Mekanisme mengirimkan surat tilang itu nggak ada terus kirim ke WhatsApp. Surat tilang online ya dari Polrestabes maupun Polda, kirim ke rumah masing-masing sesuai alamat kendaraannya," jelasnya.
Ia menyebut surat tilang dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai STNK, melalui kurir. Di dalamnya pun ada cap resmi Polri dan nomor konfirmasi.
"Jadi, dipastikan tidak melalui online-online. Kan banyak online sekarang," ujarnya.
Yunaldi pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan pesan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum dan meminta segera melakukan pembayaran melalui tautan tertentu.
"Nah, ini masyarakat masyarakat harus waspada karena banyak hoax," imbaunya.
(ams/dil)











































