Kantor X Prancis Digerebek, Elon Musk Bakal Dimintai Keterangan

Internasional

Kantor X Prancis Digerebek, Elon Musk Bakal Dimintai Keterangan

Virgina Maulita Putri - detikJateng
Rabu, 04 Feb 2026 15:50 WIB
Kantor X Prancis Digerebek, Elon Musk Bakal Dimintai Keterangan
Logo X. Foto: Unsplash/Kelly Sikkema
Solo -

Elon Musk dipanggil otoritas di Prancis setelah kantor X digerebek atas dugaan pelanggaran hukum. Musk akan dimintai keterangan berkaitan dengan penyelidikan soal algoritma rekomendasi konten hingga chatbot AI Grok.

Dikutip dari detikInet, penggeledahan dilakukan oleh unit kejahatan siber jaksa penuntut Paris bersama Europol dan kepolisian Prancis. Hal itu merupakan bagian dari investigasi yang sudah dilakukan sedak Januari 2025.

Investigasi dilakukan berkaitan rekomendasi konten di aplikasi X. Disebutkan ada paparan berkaitan dengan konten politik tertentu tanpa sepengetahuan pengguna dan berpotensi melanggar hukum di Prancis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyelidikan diperluas hingga mencakup dugaan kejahatan lain, termasuk keterlibatan dalam kepemilikan dan penyebaran materi pelecehan seksual anak, pelanggaran privasi, dan penyangkalan Holocaust.

ADVERTISEMENT

Penyelidikan lebih mendalam itu dilakukan ketika X dan Musk dikritik banyak pihak karena membiarkan chatbot AI Grok membuat gambar tidak pantas yang melibatkan orang lain, termasuk anak-anak, di platform-nya tanpa izin.

"Tujuan Kantor Jaksa Penuntut Umum pada akhirnya adalah memastikan kepatuhan platform X terhadap hukum Prancis, mengingat platform tersebut beroperasi di wilayah nasional," kata juru bicara kantor jaksa penuntut Prancis Maylis De Roeck, seperti dikutip dari TechCrunch, Rabu (4/2/2026).

Otoritas Prancis memanggil Musk dan mantan CEO Linda Yaccarino untuk dimintai keterangan secara sukarela yang dijadwalkan pada 20 April 2026. Beberapa staf X yang tidak disebutkan namanya juga dipanggil pada minggu yang sama.

Pihak X menanggapi hal tersebut lewat akun Global Government Affairs. Mereka menganggap tuduhan itu tidak berdasar dan membantah klaim bahwa mereka melakukan kesalahan.

Platform yang sebelumnya dikenal dengan nama Twitter itu justru menuduh penggerebekan yang terjadi sebagai penyalahgunaan kekuasaan yang dirancang untuk mencapai tujuan politik secara tidak sah. Yaccarino yang turut dipanggil otoritas Prancis juga menuduh jaksa Prancis melakukan balas dendam politik terhadap orang Amerika.




(alg/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads