Pemerintah menetapkan 8 hari cuti bersama tahun 2026 untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden nomor 42 tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026.
Dilansir detikFinance, Rabu (4/2/2026), cuti bersama yang ditetapkan tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN. Bagi pegawai ASN yang karena jabatannya tidak bisa mendapatkan hak cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak bisa dipakai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar Cuti Bersama Tahun 2026:
- Tanggal 16 Februari (Senin) ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Tanggal 18 Maret (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
- Tanggal 20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
- Tanggal 15 Mei (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Tanggal 28 Mei (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
- Tanggal 24 Desember (Kamis) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
(aku/afn)











































