Nekat Terobos Palang, Brio Ringsek Kesenggol Kereta di Cilacap

Nekat Terobos Palang, Brio Ringsek Kesenggol Kereta di Cilacap

Anang Firmansyah - detikJateng
Rabu, 04 Feb 2026 09:29 WIB
Nekat Terobos Palang, Brio Ringsek Kesenggol Kereta di Cilacap
Mobil Brio tertabrak kereta api angkutan barang usai menerobos palang pintu di petak jalan Kasugihan-Karangkandri, Kabupaten Cilacap, Rabu (4/2/2026) pagi. Foto: Dok. Daop 5 Purwokerto
Cilacap -

Satu unit mobil Brio ringsek usai tersenggol Kereta Api (KA) angkutan semen KA 2711 Bungtalun Service di perlintasan sebidang kereta api JPL 04 petak jalan Kasugihan-Karangkandri, Kabupaten Cilacap, pagi tadi.

Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M As'ad Habibuddin, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (4/2) sekitar pukul 05.10 WIB.

"Berdasarkan informasi di lapangan, insiden terjadi akibat mobil menerobos palang pintu perlintasan yang telah tertutup," kata As'ad dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Rabu (4/2/2026) pagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak ada korban dalam kecelakaan itu, baik dari pihak si pengemudi mobil maupun awak kereta.

"Seluruh kru kereta api dalam kondisi selamat. Informasi terakhir (pengemudi mobil) luka ringan. Akibat kejadian tersebut, KA sempat berhenti selama kurang lebih 10 menit untuk penanganan awal," ujar As'ad.

ADVERTISEMENT
Mobil Brio tertabrak kereta api angkutan barang usai menerobos palang pintu di petak jalan Kasugihan–Karangkandri, Kabupaten Cilacap, Rabu (4/2/2026) pagi.Mobil Brio tertabrak kereta api angkutan barang usai menerobos palang pintu di petak jalan Kasugihan–Karangkandri, Kabupaten Cilacap, Rabu (4/2/2026) pagi. Foto: Dok. Daop 5 Purwokerto

Atas insiden ini, As'ad menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang mengabaikan aturan keselamatan saat melintas di perlintasan sebidang.

"Tindakan menerobos palang pintu yang sudah tertutup sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan serius," tegasnya.

As'ad mengingatkan, meskipun pada suatu perlintasan belum dilengkapi palang pintu, pengguna jalan tetap diwajibkan berhenti sejenak, menengok ke kanan dan kiri, serta memastikan kondisi benar-benar aman sebelum melintas.

Dia menambahkan, sesuai aturan, kereta api memiliki hak utama untuk melintas terlebih dahulu dibandingkan kendaraan bermotor.

"Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan lainnya," pungkasnya.




(dil/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads