Mitos Kakak Adik Menikah di Tahun yang Sama Menurut Kepercayaan Jawa

Mitos Kakak Adik Menikah di Tahun yang Sama Menurut Kepercayaan Jawa

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Jumat, 30 Jan 2026 12:55 WIB
Pasangan Pria dan Wanita Jawa
Pasangan pengantin. (Foto: Febry Arya/Pexels)
Solo -

Dalam masyarakat Jawa, mitos tentang kakak dan adik yang tidak boleh menikah pada tahun yang sama masih sering dibicarakan hingga sekarang. Meski hidup di era modern, kepercayaan turun-temurun ini tetap memiliki pengaruh kuat dalam pengambilan keputusan keluarga, terutama ketika menyangkut waktu pelaksanaan pernikahan.

Akar mitos ini berhubungan dengan cerita lama yang menggambarkan kemungkinan munculnya sengkala, ketidakseimbangan, atau musibah apabila dua pernikahan dalam satu keluarga berlangsung terlalu berdekatan. Bagi sebagian masyarakat, wejangan para leluhur tetap dianggap pedoman penting yang tidak boleh diremehkan.

Penasaran dengan mitos kakak adik menikah di tahun yang sama menurut masyarakat Jawa? Yuk, simak penjelasan yang dihimpun dari artikel Tradisi Larangan Pernikahan Kakak Adik Kandung di Tahun yang Sama Perspektif Sisiologi Hukum Islam di kecamatan Muara Sabak Timur Kabupaten Tanjung Jabung Timur oleh Umi Khoirun Nisa dkk serta skripsi Larangan Kakak Beradik Menikah pada Tahun yang Sama oleh Ali Hasan berikut inI!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poin utamanya:

  • Mitos larangan kakak-adik menikah di tahun yang sama berakar dari cerita lisan Jawa tentang munculnya sengkala dan musibah.
  • Kepercayaan tersebut lebih bersifat budaya dan sosial, bukan larangan agama, serta sering dikaitkan dengan kehati-hatian keluarga.
  • Perspektif Islam tidak mengenal larangan ini; yang utama adalah kesiapan pasangan dan kemaslahatan keluarga.

ADVERTISEMENT

Mitos Kakak Adik Menikah di Tahun yang Sama Menurut Kepercayaan Jawa

Dalam tradisi Jawa, ada keyakinan bahwa dua pernikahan dari satu keluarga, terutama kakak dan adik, tidak boleh berlangsung di tahun yang sama. Mitos ini berangkat dari cerita-cerita lama yang diwariskan secara lisan dari generasi ke generasi.

Dalam kisah-kisah tersebut, diceritakan bahwa pernikahan kakak-adik pada tahun yang sama pernah menimbulkan musibah. Ada yang menyebabkan ketidakharmonisan hingga meninggalnya salah satu mempelai.

Bagi masyarakat yang meyakininya, pantangan ini bukan sekadar aturan adat, tetapi bentuk penghormatan kepada leluhur. Kepercayaan Jawa menempatkan wejangan simbah-simbah sebagai pedoman hidup. Melanggar adat dianggap sama dengan mengundang ketidakseimbangan yang dalam bahasa Jawa disebut sengkala.

Mitos ini juga diperkuat oleh cerita turun-temurun tentang nasib pasangan yang konon mengalami nasib buruk karena tetap memaksakan pernikahan di tahun yang sama. Dalam narasi tersebut, masyarakat menyebut adanya petaka berupa 'kalah', yang berarti hidup tidak bahagia, rumah tangga goyah, atau rezeki yang mandek.

Sebagian besar masyarakat yang memegang teguh mitos ini bahkan mengakui bahwa mereka tidak tahu pasti kapan larangan tersebut bermula. Namun karena telah dipraktikkan sejak 'zaman simbah', tradisi itu akhirnya diterima sebagai kebenaran budaya yang tidak perlu dipertanyakan lagi.

Apa yang Akan Terjadi Jika Kakak Adik Menikah di Tahun yang Sama?

Masyarakat Jawa juga percaya jika pantangan ini dilanggar, akan ada banyak hal buruk terjadi. Berikut ini adalah sejumlah konsekuensi yang akan ditanggung oleh pelanggarnya.

1. Timbulnya Musibah dan Ketidakharmonisan Rumah Tangga

Salah satu kepercayaan paling kuat adalah munculnya berbagai musibah setelah pernikahan. Musibah ini dapat berupa pertengkaran yang terus berulang, suasana rumah tangga yang tidak harmonis, atau perasaan tidak nyaman yang terus mengikuti pasangan. Kepercayaan ini muncul dari cerita-cerita lama yang menggambarkan bahwa dua pernikahan dalam satu tahun menciptakan energi yang saling bertubrukan.

2. Ancaman Kematian Salah Satu Mempelai

Dalam beberapa kisah lisan Jawa, pernikahan kakak-adik di tahun yang sama dikaitkan dengan risiko kematian salah satu pihak. Narasi ini sering dijadikan alasan utama keluarga untuk menunda salah satu pernikahan hingga pergantian tahun. Keyakinan ini bukan dianggap sebagai takhayul kosong, melainkan sebagai pitutur leluhur yang pernah terbukti pada masa lampau menurut cerita masyarakat setempat.

3. Risiko Tidak Memiliki Keturunan

Sebagian masyarakat juga percaya bahwa melanggar pantangan ini dapat menyebabkan kesulitan memiliki keturunan. Hal ini dipandang sebagai konsekuensi dari 'benturan nasib' antara kakak dan adik yang menikah terlalu berdekatan. Meski tidak memiliki dasar ilmiah, keyakinan ini bertahan sebagai bagian dari sistem pengetahuan tradisional Jawa.

4. Rezeki Seret dan Kehidupan Ekonomi Tidak Stabil

Ada pula kepercayaan bahwa dua pernikahan dalam satu tahun dapat mengakibatkan keluarga salah satu pasangan mengalami kesulitan ekonomi. Bukan hanya pada pasangan suami-istri, tetapi juga keluarga besar. Dalam pandangan adat, hal ini terjadi karena energi keberuntungan (tuah) terbagi atau saling menutup satu sama lain.

5. Munculnya Persaingan dan Rasa Iri di Antara Saudara

Kepercayaan ini juga memiliki basis sosial. Masyarakat Jawa menganggap bahwa dua pernikahan yang terjadi berdekatan dapat memicu persaingan tidak sehat antara kakak dan adik. Perbandingan tentang siapa yang lebih mapan, siapa yang lebih sejahtera, atau siapa yang lebih cepat mendapat anak bisa memicu rasa iri. Situasi inilah yang dalam mitos dianggap sebagai awal munculnya "kalah" atau ketidakberuntungan.

6. Keyakinan Bahwa Pelaku Menanggung Aib Leluhur

Bagi masyarakat yang menjunjung adat Jawa, melanggar pitutur leluhur dianggap sebagai aib. Pernikahan kakak-adik di tahun yang sama dipandang sebagai bentuk pembangkangan terhadap tatanan budaya yang sudah diwariskan turun-temurun.

Akibatnya, keluarga sering merasa dibayangi rasa takut, cemas, dan tidak tenang. Pada akhirnya, perasaan itu ikut memengaruhi kehidupan rumah tangga kedua pasangan tersebut.

Bagaimana Islam Memandang Mitos Kakak Adik Menikah di Tahun yang Sama?

Dalam khazanah fikih, tidak ada satu pun dalil yang melarang dua saudara kandung menikah pada tahun yang sama. Kewajiban menikah tetap kembali pada kemampuan lahir dan batin, bukan pada penanggalan atau jarak pernikahan antar-saudara.

Dikutip dari NU Online, jika sebuah keluarga ingin menikahkan dua anak perempuan dalam tahun yang sama, secara hukum syariat hal itu mubah dan tidak menimbulkan konsekuensi keagamaan apa pun.

Penjelasan para ulama justru lebih banyak membahas waktu pelaksanaan akad nikah yang dianjurkan, bukan larangan terkait tahun atau urutan anak. Misalnya, akad nikah disunnahkan dilakukan pada hari Jumat dan pagi hari karena keutamaan waktu tersebut. Rujukannya sangat jelas sebagaimana disebut dalam I'anah ath-Thalibin:

قَوْلُهُ: وَيَوْمَ الْجُمُعَةِ- أَيْ وَأَنْ يَكُونَ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ لِأَنَّهُ أَشْرَفُ الْأَيَّامِ وَسَيِّدُهَا. وَقَوْلُهُ أَوَّلَ النَّهَارِ: أَيْ وَأَنْ يَكُونَ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ: لِخَبَرِ اللَّهُمَّ بَارِكْ لِأُمَّتِي فِي بُكُورِهَا
"(Perkataan penulis: dan pada hari Jumat) maksudnya akad sebaiknya dilakukan pada hari Jumat karena itu hari paling mulia dan penghulu hari. Dan (perkataan penulis: awal siang) maksudnya akad dianjurkan pada pagi hari karena adanya hadits: 'Ya Allah, berkahilah umatku pada waktu paginya.' Hadits ini dinilai hasan oleh at-Tirmidzi. (Al-Bakri Muhammad Syatha, I'anah ath-Thalibin, juz 3, h. 273)

Beberapa ulama juga menganjurkan bulan Syawal dan Safar karena mengikuti praktik Nabi. Tetapi sekali lagi, ini anjuran, bukan syarat. Syaikh Nawawi al-Bantani menjelaskan:

وَيُسَنُّ أَنْ يَتَزَوَّجَ فِي شَوَّالٍ وَفِي صَفَرٍ لِأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا فِي شَوَّالٍ، وَزَوَّجَ ابْنَتَهُ فَاطِمَةَ عَلِيًّا فِي شَهْرِ صَفَرٍ
"Disunnahkan menikah pada bulan Syawal dan Safar karena Rasulullah SAW menikahi Aisyah pada bulan Syawal dan menikahkan putrinya, Fatimah, dengan Ali pada bulan Shafar."
(Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain, h. 200)

Jika Islam tidak memberi larangan, dari mana muncul keyakinan bahwa kakak dan adik tidak boleh menikah pada tahun yang sama? Jawabannya lebih berkaitan dengan adat Jawa, bukan syariat. Banyak orang tua Jawa mewanti-wanti hal ini karena alasan praktis, seperti beban biaya hajatan.

Menikahkan satu anak perempuan sering menguras tabungan dan bahkan memaksa orang tua berutang. Ketika dalam tahun yang sama muncul hajatan kedua, mereka khawatir tidak sanggup menanggungnya. Karena itu, larangan tersebut menjadi semacam 'rumusan kehati-hatian' agar keluarga tidak terbebani.

Dari sudut pandang agama, keyakinan seperti ini tidak memiliki konsekuensi hukum maupun unsur kesialan. Islam tidak mengajarkan bahwa dua pernikahan dalam satu tahun membawa mudarat apa pun. Yang lebih penting adalah kesiapan calon pengantin, kemaslahatan keluarga, dan musyawarah agar tidak muncul persoalan sosial atau finansial di kemudian hari.

Demikian penjelasan mengenai mitos kakak adik menikah di tahun yang sama dalam kepercayaan Jawa. Bagaimana pendapatmu, detikers?

FAQ

Apakah boleh adik kakak menikah di tahun yang sama?

Secara agama, boleh. Dalam fikih Islam tidak ada larangan apa pun terkait dua saudara kandung menikah pada tahun yang sama. Hukum nikah tetap ditentukan oleh kesiapan pasangan, bukan jarak waktu antarsaudara. Larangan ini berasal dari adat Jawa, bukan syariat. Sebagian masyarakat percaya hal itu dapat membawa musibah atau sengkala, tetapi secara agama tidak ada dampak hukum maupun konsekuensinya.

Bulan apa yang paling jarang terjadi untuk menikah?

Dalam tradisi Jawa, bulan Suro (Muharram) dianggap yang paling jarang digunakan untuk menikah karena diyakini sebagai bulan untuk tirakat dan menghindari hajat besar. Sementara dari sudut pandang Islam maupun hukum negara, semua bulan sama saja, tidak ada larangan khusus. Minimnya pernikahan di bulan Suro murni karena keyakinan budaya, bukan karena aturan agama.

Apa pantangan menikah orang Jawa?

Beberapa pantangan yang dikenal dalam budaya Jawa antara lain menikah di bulan Suro, menikah saat keluarga masih dalam masa berkabung, dan menikah bersamaan dengan saudara kandung dalam tahun yang sama. Pantangan tersebut umumnya berakar dari cerita leluhur dan sistem kepercayaan terkait keseimbangan hidup.



(sto/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads