Polisi sudah memeriksa oknum eks guru di Colomadu, Karanganyar berinisial DP (37), yang diduga mencabuli muridnya sendiri. Polisi menyebut segera meningkatkan status DP, dari saksi menjadi tersangka.
Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Derry Eko Setiawan, melalui Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Sudarmiyanto, mengatakan DP sebelumnya sudah dimintai keterangan sebagai saksi.
"Untuk guru Colomadu sudah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata Sudarmiyanto, saat dihubungi awak media, Jumat (16/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Selain itu, petugas kepolisian juga mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Saat disinggung statusnya yang belum menjadi tersangka, dia menuturkan, proses penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.
"Setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan barang bukti, visum, serta melakukan pemeriksaan terhadap terlapor sebagai saksi. Selanjutnya dilakukan gelar perkara, dan direkomendasikan terlapor menjadi tersangka," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sudarmiyanto mengatakan, aksi bejat itu dilakukan tersangka pada periode Januari hingga Juni 2025 di berbagai hotel di Kota Solo, dan satu hotel di wilayah Jogja. Korban sendiri masih berusia 15 tahun.
"Dari keterangan korban, anak ini sudah diajak melakukan hubungan suami istri sebanyak 10 kali, di beberapa hotel yang ada di wilayah Solo maupun luar Solo, salah satunya di Jogja," kata Sudarmiyanto kepada awak media, Rabu (17/12/2025).
"Mulai Januari hingga Juni 2025, sudah 10 kali," imbuhnya.
Dijelaskan, korban merupakan siswa baik-baik. Namun terduga pelaku melakukan bujuk rayu, dan memberikan hadiah sehingga korban mau menuruti perkataan pelaku
"Gurunya dengan bujuk rayu, sehingga mau menuruti permintaan gurunya itu. Awalnya guru mengatakan cinta, karena saksi korban mungkin mau dengan bujuk rayu itu sehingga mau diajak berhubungan," ucapnya.
Berjalannya waktu, korban mulai menceritakan perbuatannya dengan pak guru. Bukan simpati yang didapat, korban justru mendapatkan bullyan dari temannya. Sebab, hal semacam itu tabu untuk pasangan di luar nikah, terlebih anak di bawah umur.
Karena tertekan, korban akhirnya memberanikan diri bercerita ke orang tuanya, sehingga aksi bejat pak guru terbongkar. Orang tua korban pun melaporkan kasus ini ke Mapolresta Solo pada Rabu (10/12/2025).
"Ketahuannya setelah dia melakukan beberapa kali hubungan, dia bercerita ke temannya lalu dibully. Karena dia merasa tertekan dan malu, dia bercerita ke orang tuanya. Dan melaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Solo," terangnya.
(aku/apl)











































