Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin angkat bicara soal perundungan atau bullying di program pendidikan dokter spesialis (PPDS). Salah satu bentuknya yaitu junior diminta membiayai keperluan pribadi dan gaya hidup mewah senior, nilainya bisa miliaran rupiah.
Dilansir detikHealth, terbaru, Kementerian Kesehatan baru saja menutup prodi mata Universitas Sriwijaya di RS Mohammad Hoesin (RSHS). Salah satu junior dari PPDS di sana dilaporkan mengalami perundungan hingga mencoba bunuh diri sebelum akhirnya memilih keluar dari PPDS.
Menkes menyayangkan kejadian perundungan junior di PPDS masih terus terjadi. Pihaknya terus akan menindak tegas aksi perundungan yang terjadi pada program PPDS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini terjadi bukan yang pertama kalinya. Yang kemarin di UNDIP juga seperti itu. Dan kita sudah sama Kementerian Dikti (pendidikan tinggi) sudah keras bilang bahwa ini jangan terjadi. Terjadi lagi kan ini yang di Palembang," kata Menkes kepada detikcom, ketika ditemui di Depok, Jawa Barat, Rabu (14/1/2026).
Menurut Menkes, kejadian perundungan di PPDS sudah terjadi sistematik. Oleh karena itu, pihaknya langsung memberhentikan sementara prodi mata Unsri di RSHS. Langkah itu ditempuh untuk memastikan agar kejadian ini bisa dicegah dan prodi PPDS terkait melakukan perbaikan.
"Jadi sama prosedurnya kita adalah karena ini sudah sistemik terjadi, kita hentikan dulu prodinya. Kita minta bahwa diperbaiki agar ini tidak terjadi lagi. Terusnya ya harus ada komitmen dari fakultas kedokterannya dan rumah sakitnya untuk memastikan praktik-praktik ini nggak terjadi," ujarnya.
Disebutkan bahwa salah satu bentuk perundungan yang diterima junior PPDS prodi mata tersebut adalah diminta untuk membiayai keperluan pribadi dan gaya hidup mewah senior.
"Biasanya (pungli) dipakai buat macem-macem lah. Buat entertain senior, buat beliin bensin, buat kalau mau ada fasilitas acara-acara dia bayarin. Nggak proper lah, dan itu bisa miliaran per tahun," ungkap Menkes.
"Kalau yang di UNDIP itu kan sampai meninggal jadi pidana. Kalau ini kita kasih sanksi administratif," kata Menkes berkaitan dengan hukuman yang diberikan.
