Keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Banaran, Sragen yang berdampingan dengan peternakan babi menuai polemik. Terlebih saat pemilik peternakan yang sudah berdiri puluhan tahun bahkan sempat diminta pindah oleh SPPG.
Pemilik peternakan Angga Wiyana Mahardika, pun bersedia pindah asalkan diberikan kompensasi dengan sejumlah nominal. Awalnya Angga meminta kompensasi sebesar Rp 2 miliar untuk pindah dari lokasi saat ini. Seiring berjalannya waktu, kompensasi diturunkan menjadi Rp 1 miliar.
"Iya benar saya minta Rp 1 M. Saya yang mengajukan angka itu. Ya kalau dari pihak sana tidak mau ya tidak masalah, orang saya juga tidak ingin pindah usaha," katanya saat dihubungi detikJateng, Rabu (7/1/2026).
"Sudah ada (permintaan), saya diminta menutup. Kalau saya tidak minta kompensasi ya bagaimana? Usaha saya mau ditutup kok. Berarti saya sudah terbuka (open), angka Rp 2 M sampai Rp 1 M itu sebenarnya masih bisa tawar-menawar," imbuhnya.
Angga menyampaikan, nilai Rp 1 miliar tersebut merupakan batas bawah yang tidak bisa diturunkan lagi. Ia tetap bersikeras pada angka tersebut. Dan jika nominal tersebut tidak dipenuhi, Angga pun keukeuh tetap menempati lokasi saat ini.
"Kalau masih keberatan ya sudah, tidak usah mengganggu saya. Benar angka itu saya yang mengajukan. Kalau turun lagi, sepurane (maaf), saya tetap bertahan di sini," ucapnya.
Angga merinci nominal Rp 1 miliar tersebut akan digunakan untuk mencari lahan, biaya pemindahan, hingga pengurusan izin. Apalagi, membangun kandang baru membutuhkan waktu sekitar satu tahun.
"Tetap bersikeras dengan nilai Rp 1 miliar, kalau turun dari situ tidak bisa. Sudah saya perhitungkan mulai dari cari lahan, izin, hingga pemindahan. Kalau saya menutup kandang, aset saya jual semua. Untuk membangun kembali itu butuh satu tahun," tuturnya.
Terkait dengan polemik ini, Badan Gizi Nasional (BGN) pun turun tangan. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN Brigjen TNI Albertus Dony kemarin ke Sragen dan melakukan pertemuan dengan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Pemkab Sragen Suroto, PIC SPPG Banaran Aan Yuliatmoko, dan pemilik kandang babi, Angga Wiyana Mahardika.
Ketua Satgas MBG Pemkab Sragen, Suroto, menuturkan pertemuan itu menghasilan kesepakatan bersama bahwa SPPG Banaran di Dukuh Kedungbanteng itu harus dipindah.
"Hasilnya, dengan situasi ini kita tidak perlu menilai jelek atau buruknya hal lain, SPPG harus relokasi di Kecamatan Sambungmacan, Sragen. Cari titik lain yang masih di wilayah Sambungmacan," ungkap Suroto, Kamis (8/1/2026).
"Sesuai kebijakan dan arahan Bapak Presiden, keberadaan SPPG ini jangan sampai mematikan usaha satu sama lain. Justru harus bisa mengembangkan pemberdayaan apa saja, terlebih di sektor perekonomian," sambungnya.
Walhasil, bangunan SPPG Banaran yang terbilang baru berdiri itu bakal dibongkar.
"Bangunan lama yang sudah terlanjur berdiri otomatis tetap kita bongkar sebagai bentuk konsekuensi. Mungkin bisa kita pakai buat usaha yang lain. (Untuk minimarket?) Belum tahu," timpal PIC SPPG Banaran, Aan Yuliatmoko.
"Penyelesaiannya sangat baik. Kami selaku mitra diberikan fasilitas untuk mencari titik di tempat yang baru. Ada status khusus dari BGN Pusat untuk SPPG Banaran ini, karena memang mencari titik baru itu tidak mudah," imbuh dia.
Aan menjelaskan, pihaknya akan melakukan pembongkaran terlebih dahulu sebelum mendirikan bangunan baru.
"Kami diprioritaskan untuk membangun yang baru sesuai spesifikasi BGN. Prosedurnya tetap sama, kami diberi waktu 45 hari untuk membangun setelah proses verifikasi," ucap dia.
BGN Beri Penjelasan
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Brigjen TNI Albertus Dony, menegaskan bahwa dapur MBG yang baru harus tetap berada di Kecamatan Sambungmacan.
"Dapur penggantinya harus tetap dalam satu kecamatan. Karena kita sudah merencanakan jumlah dapur MBG di masing-masing kecamatan di seluruh wilayah Indonesia," jelas Dony.
"Setelah menentukan lokasi, kita beri waktu 45 hari untuk membangun sesuai target. Kalau untuk pencarian lokasinya sendiri tidak ada target waktu, karena mencari lahan itu memang tidak mudah," tambah Dony.
Dony juga mengungkapkan ada standar operasional prosedur (SOP) yang dilanggar dalam pembangunan SPPG Banaran.
"Ada hal yang dilanggar oleh mitra tersebut. Karena sudah tahu di sana ada kandang ternak, tetapi masih tetap nekat membangun SPPG," tegas Dony.
Dony menjelaskan, sesuai dengan SOP, bangunan SPPG tidak boleh berdekatan dengan peternakan. Apalagi, dapur tersebut dibangun bersebelahan persis dengan kandang babi.
"Jadi saya jelaskan, yang pertama, kita harus tahu bahwa standar SOP dalam penentuan lokasi itu sudah jelas, aturannya sudah ada di Permenkes. Artinya, tidak boleh berdekatan dengan tempat pembuangan akhir sampah dan kandang ternak karena faktor risiko," ungkapnya.
"Terlebih ini adalah kandang babi yang seharusnya di Indonesia menjadi hal yang harus kita benahi bersama penempatannya," sambungnya.