Satpol PP menertibkan sejumlah bangunan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Gajah Raya, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Lapak PKL itu disebut berdiri di atas saluran drainase, sehingga jika terjadi banjir akan menyulitkan perbaikan drainase.
"Itu pelanggaran perda PKL atau bangunan yang di saluran, kita tertibkan," kata Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir di kantornya, Kecamatan Semarang Barat, Rabu (7/1/2026).
Ia mengatakan, pembongkaran dilakukan Selasa (6/7). Sebelumnya, Satpol PP telah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan (Disdag) dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) terkait keberadaan PKL di Jalan Gajah Raya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin memang sempat kita bongkar beberapa PKL yang sudah berdiri lagi. Dan hari ini kita melakukan pembersihan di saluran Gajah, karena masih ada barang-barang atau bangunan-bangunan yang masih sisa belum diambil," jelas Kusnandir.
Ia menyebut para pedagang belum mulai berjualan, baru mulai mendirikan lapak di sana. Sebelumnya, sosialisasi sudah dilakukan kepada para pedagang. Terlebih karena Kota Semarang saat ini kerap dilanda banjir, dan keberadaan PKL menutup saluran drainase.
"Sudah ada sosisalisasi revitalisasi saluran. Semarang saat ini kan sedang bergeliat untuk mengatasi banjir. Lah, saluran Gajah Raya ini kondisinya sudah mampet," ungkapnya.
"Daerah ini dibangun DPU dalam rangka mengatasi banjir. (Daerah Gajah rawan banjir?) Iya, sepertinya seperti itu," tambah Kusnandir.
Ia mengatakan, pihaknya telah menugaskan anggota Satpol PP agar ke depannya rutin berpatroli dan mengawasi wilayah tersebut. PKL diwanti-wanti agar tak lagi berjualan di sana, karena jika berjualan dan menutup saluran drainase, bisa mengakibatkan banjir.
"Harapan kami juga saluran yang saat ini sudah dibangun rapi jangan sampai ada bangunan liar utamanya untuk PKL. Karena apabila ada bangunan di atas saluran, saat banjir, pembersihan atau maintenance DPU akan kesulitan," ujarnya.
"Tadi masih ada dua tempat yang dicor dan kami sudah koordinasi dengan DPU, akan segera dibongkar oleh DPU mungkin," lanjut Kusnandir.
Ia memperkirakan, sudah ada sekitar 15-20 lapak yang sudah dipetak-petakkan di kawasan tersebut. Padahal sejatinya PKL tak boleh mendirikan stan atau berjualan di sana.
"Kemarin ada beberapa lapak yang sudah dibongkar. Namun kami lihat di lapangan memang sudah dipetak-petak. Ada 15-20 lapak yang sudah dipetak-petak," ujarnya.
Pihaknya pun berkoordinasi dengan OPD terkait agar mereka memahami bahwa bangunan yang dibongkar itu tidak lagi ditempati untuk berjualan para PKL.
"Kurang lebih ada 4-5 PKL yang sudah berdiri dan sudah kita bongkar. Sebetulnya dari informasi lapangan itu ada ketua paguyuban. Namun kemarin rapat di Kecamatan Gayamsari, sudah diberikan pengertian, mereka ada yang bongkar sendiri, ada yang kita bongkar," ujarnya.
"Yang lebih penting lagi ada dari DPU ada dua tempat yang masih dicor, panjang kurang lebih ada 4-3 meter, karena kemampuan kami untuk membongkar tidak bisa, kami serahkan ke DPU," sambungnya.
(aku/dil)











































