Proyek Simpang Lima Boyolali Molor, Kontraktor Didenda Rp 21,5 Juta per Hari

Proyek Simpang Lima Boyolali Molor, Kontraktor Didenda Rp 21,5 Juta per Hari

Jarmaji - detikJateng
Jumat, 02 Jan 2026 14:37 WIB
Proyek Simpang Lima Boyolali Molor, Kontraktor Didenda Rp 21,5 Juta per Hari
Proyek revitalisasi Simpang Lima, belum selesai sepenuhnya, Jumat (2/1/2026). (Foto: Jarmaji/detikJateng)
Boyolali -

Pengerjaan proyek revitalisasi Jalan Pandanaran dari Simpang Lima hingga monumen Susu Murni, senilai sekitar Rp 22 miliar di Boyolali, molor dari jadwal yang telah ditetapkan. Hingga batas akhir pengerjaan, proyek itu belum rampung 100 persen. Pihak pelaksana proyek pun dikenai denda pinalti Rp 21,5 juta per hari.

Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Boyolali, Joko Prasetyo, mengungkapkan sampai batas akhir masa kontrak kerja, tanggal 30 Desember 2025, progres pengerjaan proyek 95,4 persen. Masih terdapat sejumlah pekerjaan yang belum terselesaikan oleh pihak rekanan.

"95,4 (persen)," kata Joko Prasetyo, kepada para wartawan Jumat (2/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pantauan detikJateng di lokasi siang hari ini, progres peningkatan jalan sepanjang sekitar 500 meter itu memang terdapat sejumlah pekerjaan yang terlihat belum selesai. Seperti pemasangan batu alam pada trotoar, pemasangan beberapa lampu penerangan jalan umum dan lainnya. Sejumlah pekerja tampak masih menyelesaikan pekerjaannya.

Joko Prasetyo menjelaskan sejumlah pekerjaan yang belum selesai tersebut adalah coating, pemasanga batu andesit kurang sedikit, pemasangan PJU kurang sedikit dan pembersihan.

"Semua bahan material sudah ada, tinggal pasang," terang dia.

ADVERTISEMENT

Sedangkan untuk kabel telepon dan listrik yang juga direncanakan ditanam, lanjut dia, pengerjaannya dilakukan oleh masing-masing vendor tersebut. Tidak masuk dalam paket kegiatan proyek ini.

"Kami hanya membuatkan utilitasnya dan provider FO serta listrik PLN memindah dari kabel udara ke utility bawah," imbuh Joko.

Atas keterlambatan pengerjaan tersebut, Joko menyatakan, DPU-PR Boyolali memberi kesempatan kepada pihak pelaksana proyek untuk menyelesaikan sampai 50 hari ke depan. Namun, pihak pelaksana proyek yakni PT. Pollung Karya Abadi (PKA) dikenai denda keterlambatan.

"Pemberian kesempatan 50 hari dengan denda," ujarnya.

Untuk besarnya denda berdasarkan aturan yang berlaku. Yaitu mengacu pada peraturan yang berlaku. Denda diberikan per hari keterlambatan. Besarnya sekitar RP 21,5 juta per hari.

"Dendanya kurang lebih Rp 21,5 juta per hari," tandasnya.




(alg/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads