Kalender Hijriah Hari Ini 30 Desember 2025 dan Hukum Puasa Rajab Sebulan Penuh

Kalender Hijriah Hari Ini 30 Desember 2025 dan Hukum Puasa Rajab Sebulan Penuh

Nur Umar Akashi - detikJateng
Selasa, 30 Des 2025 11:23 WIB
Kalender Hijriah Hari Ini 30 Desember 2025 dan Hukum Puasa Rajab Sebulan Penuh
Ilustrasi puasa Rajab. Foto: Getty Images/rachasuk
Solo -

Perbedaan patokan kalender Masehi dan Hijriah dalam menentukan awal bulan menyebabkan tanggal yang berlainan pula. Kalender Masehi menggunakan dasar pergerakan Matahari, sedangkan kalender Hijriah mengacu pada Bulan.

Masyarakat Indonesia biasa menjadikan tanggalan Masehi sebagai panduan hidup sehari-hari. Padanya, tanggal-tanggal peringatan besar, baik nasional maupun internasional, ditetapkan. Begitu pula libur nasional dan cuti bersama.

Namun, tanggalan Hijriah tetap diperlukan. Mengingat, mayoritas orang Indonesia menganut agama Islam dan syariat-syariatnya dikerjakan berdasar kalender Hijriah. Di antaranya adalah sholat Idul Fitri, puasa sunnah Ayyamul Bidh, dan penyembelihan hewan kurban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk mengetahui tanggal Hijriah yang tepat setiap hari. Bagaimana dengan hari ini? Simak konversi Selasa, 30 Desember 2025 ke dalam tanggalan Hijriah menurut pemerintah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah via uraian berikut.

ADVERTISEMENT

Kalender Hijriah Hari Ini 30 Desember 2025

Kalender Hijriah 30 Desember 2025 Menurut Pemerintah

Tanggal hijriah versi pemerintah tertera dalam Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang dirilis Kementerian Agama. Melalui kalender itu, pemerintah mengonversi 1 Rajab 1447 H menjadi Minggu, 21 Desember 2025.

Bulan haram (mulia/terhormat) ini berlangsung genap 30 hari hingga 19 Januari 2026 mendatang. Lalu, pada 20 Januari 2026, Rajab resmi digantikan Syaban, bulan yang padanya, Nabi Muhammad SAW paling banyak berpuasa.

Atas acuan itu, pemerintah mengonversi 30 Desember 2025 menjadi 10 Rajab 1447 H.

Kalender Hijriah 30 Desember 2025 Menurut NU

Dilihat dari Instagram Lembaga Falakiyah (LF) NU, @falakiyahnu, 1 Rajab 1447 H jatuh pada Senin, 22 Desember 2025. Pasalnya, sampai Sabtu, 20 Desember 2025, tidak terlihat hilal sehingga metode penyempurnaan alias istikmal dipakai.

"Sebagai tindak lanjutnya maka awal bulan Rajab 1447 H bertepatan dengan Senin Pon 22 Desember 2025 M (mulai malam Senin) atas dasar istikmal," bunyi keterangan dalam Pengumuman Nomor: 110/PB.08/A.II.11.13/13/12/2025 tentang Awal Bulan Rajab 1447 H.

Atas dasar informasi tersebut, NU menetapkan 30 Desember 2025 sebagai 9 Rajab 1447 H.

Kalender Hijriah 30 Desember 2025 Menurut Muhammadiyah

Dilihat dari laman Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), Muhammadiyah menulis Rajab 1447 H dimulai pada Ahad/Minggu, 21 Desember 2025. Sama dengan versi pemerintah, Muhammadiyah menetapkan Rajab berlangsung 30 hari genap hingga 19 Januari 2026.

Sebagai informasi, KHGT adalah versi termutakhir upaya umat Islam sedunia untuk menyatukan tanggalan, dilaporkan laman Suara Muhammadiyah. KHGT berprinsip 1 hari untuk 1 tanggal di seluruh dunia sehingga tidak ada lagi perbedaan. Kalender ini mulai dipedomani Muhammadiyah sejak tahun 1447 H.

Dengan demikian, Muhammadiyah menetapkan 30 Desember 2025 sebagai 10 Rajab 1447 H.

Anjuran Mengerjakan Puasa Rajab

Sudah jadi kebiasaan umat Islam Indonesia untuk mengerjakan puasa sunnah begitu Rajab tiba. Beberapa orang memilih mengerjakan 3 hari saja. Yang lain ingin memperbanyaknya hingga satu bulan penuh.

Pertama-tama, perlu diketahui bahwasanya ada sejumlah hadits yang menerangkan keutamaan puasa Rajab. Namun, seperti halnya dijelaskan HM Anshary dalam buku Fiqih Kontroversi Jilid 2, hadits-hadits itu mempunyai cacat sehingga tidak bisa dijadikan dasar.

Ibnu Hajar al-Asqalani, seorang ulama Syafi'iyyah termasyhur, berkata:

"Tidak ada hadits shahih yang dapat dijadikan hujjah tentang keutamaan bulan Rajab, puasa pada bulan ini, puasa pada hari tertentu dalam bulan ini, dan sholat malam yang dikhususkan pada bulan ini. Sebelum aku, pendapat ini telah dahulu dikemukakan secara tegas oleh Imam Abu Ismail al-Harawi al-Hafizh..."

Oleh karena itu, anjuran berpuasa Rajab 'hanya' sebatas karena bulan ini termasuk asyhurul hurum. Artinya, pada bulan-bulan haram lain, yakni Dzulqa'dah, Dzulhijjah, dan Muharam, mengerjakan puasa sunnah juga dianjurkan.

Diambil dari buku Catatan Fikih Puasa Sunnah yang ditulis Hari Ahadi, Imam an-Nawawi berkata:

Ω‚ΩŽΨ§Ω„ΩŽ Ψ£ΩŽΨ΅Ω’Ψ­ΩŽΨ§Ψ¨ΩΩ†ΩŽΨ§ ΩˆΩŽΩ…ΩΩ†Ω’ Ψ§Ω„Ψ΅Ω‘ΩŽΩˆΩ’Ω…Ω الْمُسْΨͺَحَبَ Ψ΅ΩŽΩˆΩ’Ω…Ω Ψ§Ω„Ψ£ΩŽΨ΄Ω’Ω‡ΩΨ±Ω الحُرُم ΩˆΩ‡ΩŠ ذُو Ψ§Ω„Ω‚ΩŽΨΉΩ’Ψ―ΩŽΨ©Ω وَذُو Ψ§Ω„Ω’Ψ­ΩΨ¬Ω‘ΩŽΨ©Ω ΩˆΩŽΨ§Ω„Ω’Ω…ΩΨ­ΩŽΨ±Ω‘ΩŽΩ…Ω ΩˆΩŽΨ±ΩŽΨ¬ΩŽΨ¨Ω‘Ω ΩˆΩŽΨ£ΩŽΩΩ’ΨΆΩŽΩ„ΩΩ‡ΩŽΨ§ Ψ§Ω„Ω’Ω…ΩΨ­ΩŽΨ±Ω‘ΩŽΩ…Ω

Artinya: "Ulama mazhab kami berpendapat, termasuk puasa yang dianjurkan ialah berpuasa pada bulan-bulan haram, yaitu bulan Dzulqa'dah, Dzulhijjah, al-Muharram, dan Rajab. Yang paling utamanya berpuasa pada bulan al-Muharram." (Al-Majmu' VI/386)

Juga Syaikh ash-Shawi sebagaimana dicantumkan penjelasannya di laman Majelis Ulama Indonesia (MUI):

بَ Ψ΅ΩŽΩˆΩ’Ω…Ω Ψ¨ΩŽΩ‚ΩΩŠΩ‘ΩŽΨ©Ω Ψ§Ω„Ω’Ω…ΩΨ­ΩŽΨ±Ω‘ΩŽΩ…Ω ΩˆΩŽΨ΅ΩŽΩˆΩ’Ω…Ω رَجَبٍ ΩˆΩŽΨ΄ΩŽΨΉΩ’Ψ¨ΩŽΨ§Ω†ΩŽ ΩˆΩŽΩ†ΩΨ―ΩΨ¨ΩŽ Ψ΅ΩŽΩˆΩ’Ω…Ω ΩŠΩŽΩˆΩ’Ω…Ω النِّءْفِ مِنْ Ψ΄ΩŽΨΉΩ’Ψ¨ΩŽΨ§Ω†ΩŽ Ω„ΩΩ…ΩŽΩ†Ω’ أَرَادَ الِاقْΨͺِءَارَ

Artinya: "Disunnahkan puasa di bulan-bulan mulia, puasa bulan Rajab, Syaban dan puasa di pertengahan Syaban yang yang ingin meringkasnya." (Syarah ash-Shaghir 3/251)

Hukum Puasa Rajab Sebulan Penuh

Diringkas dari buku Latha'iful Ma'arif: Amalan-amalan Dalam Setahun karya Ibnu Rajab Al-Hanbali yang diterjemahkan Mastur Ilham Lc dan M Abidun Zuhri, Imam Ahmad memakruhkan puasa Rajab sebulan penuh. Sang imam berkata, "Barangkali tidak berpuasa barang satu atau dua hari dari Rajab."

Selain Imam Ahmad, Imam asy-Syafi'i dalam Qaul Qadim juga mengambil pendapat serupa. "Aku memakruhkan jika seseorang berpuasa sebulan penuh seperti bulan Ramadhan." Imam Syafi'i menambahkan, "Aku hanya memakruhkannya, supaya tidak diikuti oleh orang bodoh, lalu beranggapan bahwa hal tersebut adalah wajib. Padahal jika dilakukan adalah baik."

Imam Syafi'i mendasarkan pendapatnya dari hadits Aisyah RA yang menyebut Nabi SAW tidak puasa sebulan penuh kecuali pada Ramadhan saja. Begini redaksi haditsnya:

ΩƒΩŽΨ§Ω†ΩŽ Ψ±ΩŽΨ³ΩΩˆΩ„Ω اللهِ Ψ§Ω„Ω„Ω‡ ΩŠΩŽΨ΅ΩΩˆΩ…Ω حَΨͺΩ‘ΩŽΩ‰ Ω†ΩŽΩ‚ΩΩˆΩ„ΩŽ: Ω„Ψ§ΩŽ ΩŠΩΩΩ’Ψ·ΩΨ±ΩΨŒ ΩˆΩŽΩŠΩΩΩ’Ψ·ΩΨ±Ω حَΨͺΩ‘ΩŽΩ‰ Ω†ΩŽΩ‚ΩΩˆΩ„ΩŽ: Ω„Ψ§ ΩŠΩŽΨ΅ΩΩˆΩ…ΩΨŒ ΩΩŽΩ…ΩŽΨ§ Ψ±ΩŽΨ£ΩŽΩŠΩ’Ψͺُ Ψ±ΩŽΨ³ΩΩˆΩ„ΩŽ Ψ§Ω„Ω„Ω‘ΩŽΩ‡Ω Ψ΅ΩŽΩ„Ω‘ΩŽΩ‰ اللهُ ΨΉΩŽΩ„ΩŽΩŠΩ’Ω‡Ω ΩˆΩŽΨ³ΩŽΩ„Ω‘ΩŽΩ…ΩŽ Ψ§Ψ³Ω’ΨͺΩŽΩƒΩ’Ω…ΩŽΩ„ΩŽ Ψ΅ΩΩŠΩŽΨ§Ω…ΩŽ Ψ΄ΩŽΩ‡Ω’Ψ±Ω Ψ₯ΩΩ„Ω‘ΩŽΨ§ Ψ±ΩŽΩ…ΩŽΨΆΩŽΨ§Ω†ΩŽΨŒ ΩˆΩŽΩ…ΩŽΨ§ Ψ±ΩŽΨ£ΩŽΩŠΩ’Ψͺُهُ Ψ£ΩŽΩƒΩ’Ψ«ΩŽΨ±ΩŽ Ψ΅ΩΩŠΩŽΨ§Ω…Ω‹Ψ§ مِنْهُ فِي Ψ΄ΩŽΨΉΩ’Ψ¨ΩŽΨ§Ω†ΩŽ

Artinya: "Terkadang jika Nabi berpuasa sunnah kami sampai mengatakan, 'Beliau selalu berpuasa.' Dan terkadang saat beliau tidak berpuasa, kami sampai mengatakan, 'Beliau sama sekali tidak melakukan puasa sunnah (di bulan tersebut). Dan saya tidak pernah melihat Nabi berpuasa sebulan penuh kecuali di bulan Ramadhan, saya juga tidak melihat beliau berpuasa sunnah yang lebih sering melebihi ketika di bulan Syaban.'" (HR Bukhari no 1969 Muslim no 1156)

Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid dalam bukunya, 20 Faedah Terkait Bulan Rajab, yang diterjemahkan Rusdy Qasim, menjelaskan bahwa Ibnu Abbas RA melarang berpuasa penuh selama bulan Rajab.

"Ibn 'Abbas radiyallahu anhuma pernah melarang berpuasa sebulan penuh di bulan Rajab agar tidak dijadikan sebagai hari raya."

Dengan demikian, berdasar pendapat-pendapat di atas, sudah sepatutnya seorang muslim tidak berpuasa penuh pada bulan Rajab. Wallahu a'lam bish-shawab.

Demikian sekilas mengenai kalender Hijriah hari ini 30 Desember 2025 dan hukum puasa Rajab sebulan penuh. Semoga bermanfaat!




(par/ahr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads