Sebanyak 52 perempuan pemandu lagu atau ladies companion (LC) di Tempat Hiburan Malam (THM) Alaska, Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kendal terjaring razia narkoba. Sedikitnya 3 LC kedapatan positif narkoba.
Razia yang digelar Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kendal bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal menyasar 52 LC yang biasa bekerja tempat karaoke Alaska.
"Siang ini kami bersama Satres Narkoba Polres Kendal melakukan razia ke tempat hiburan malam Alaska di Patean. Sasaran kami adalah pemandu karaoke untuk deteksi dini penyalahgunaan narkotika terhadap LC," kata Kepala BNNK Kendal, Anna Setiyawati kepada detikjateng di kantor BNNK Kendal, Selasa (23/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sana ada 52 pemandu karaoke yang memang bekerja di tempat tersebut," sambungnya.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 52 LC berupa pemeriksaan pupil mata, pemeriksaan badan, dan tes urine. Tes urine dilakukan satu per satu dengan menggunakan rapid tes merek Realy Tech dengan tujuh parameter, yakni AMP, COC, MET, MOP, THC, BZO, dan SOMA.
LC menjalani pemeriksaan narkoba di Kendal. Foto: Saktyo Dimas R/detikJateng |
Anna menerangkan dari total 52 sampel urine yang diperiksa, ditemukan empat sampel urine yang positif mengandung Benzodiazepine (BZO).
"Setelah dilakukan asesmen awal atau pemeriksaan awal, terdapat satu orang diketahui mengkonsumsi obat berdasarkan resep dokter. Sedangkan tiga orang lainnya terindikasi melakukan penyalahgunaan narkoba jenis BZO," terangnya.
BNNK Kendal lalu memberikan arahan terhadap tiga LC yang terindikasi penyalahgunaan narkotika tersebut untuk mengikuti program rehabilitasi di Klinik Bina Waras BNN Kabupaten Kendal.
"Setelah kami berikan penjelasan terhadap tiga oramg tersebut kemudian kami minta ketiganya untuk mengikuti program rehabilitasi di Klinik Bina Waras BNN Kabupaten Kendal," tambahnya.
Pelaksanaan tes urine dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan diawasi langsung oleh petugas BNNK Kendal.Langkah ini merupakan deteksi dini untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam.
"Kegiatan dan pelaksanaannya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ini dilakukan sebagai upaya kami untuk mendeteksi dini untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam," ujarnya.
Upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), khususnya di lingkungan kerja yang dinilai rentan terhadap penyalahgunaan narkoba menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026.
"Kami berkomitmen untuk terus melaksanakan program P4GN secara berkelanjutan di lingkungan masyarakat sebagai langkah pencegahan serta peningkatan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026 di wilayah Kabupaten Kendal," ungkapnya.
BNNK Kendal berharap dapat menekan angka penyalahgunaan narkotika dan mewujudkan Kabupaten Kendal yang bersih dari narkoba atau Kendal Bersinar.
"Kami berharap langka yang kami lakukan dapat menekan angka penyalahgunaan narkotika dan mewujudkan Kabupaten Kendal yang bersih dari narkoba atau Kendal Bersinar," pungkasnya.
(apl/aku)












































