Kalender Hijriah Hari Ini 19 Desember 2025 dan Status Halal-Haram Kodok

Kalender Hijriah Hari Ini 19 Desember 2025 dan Status Halal-Haram Kodok

Nur Umar Akashi - detikJateng
Jumat, 19 Des 2025 09:02 WIB
Kalender Hijriah Hari Ini 19 Desember 2025 dan Status Halal-Haram Kodok
Ilustrasi kalender Hijriah hari ini. (Foto: Gemini AI)
Solo -

Perbedaan patokan kalender Masehi dan Hijriah dalam menentukan awal bulan menyebabkan tanggal yang berlainan pula. Kalender Masehi menggunakan dasar pergerakan Matahari, sedangkan kalender Hijriah mengacu pada Bulan.

Masyarakat Indonesia biasa memakai tanggalan Masehi untuk panduan hidup sehari-hari. Padanya, tanggal-tanggal peringatan besar, baik nasional maupun internasional, ditetapkan.

Namun, tanggalan Hijriah juga diperlukan. Mengingat, mayoritas orang Indonesia menganut agama Islam dan syariat-syariatnya dikerjakan berdasar tanggal Hijriah. Di antaranya adalah sholat Idul Fitri, puasa sunnah Ayyamul Bidh, dan penyembelihan hewan kurban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk mengetahui tanggal Hijriah yang tepat setiap hari. Bagaimana dengan hari ini?

Simak konversi Jumat, 19 Desember 2025 ke dalam tanggalan Hijriah menurut pemerintah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah via uraian berikut.

ADVERTISEMENT

Kalender Hijriah Hari Ini 19 Desember 2025

Kalender Hijriah 19 Desember 2025 Menurut Pemerintah

Tanggal hijriah versi pemerintah tertera dalam Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang dirilis Kementerian Agama. Dalam kalender itu, tertulis bahwasanya 1 Jumadil Akhir 1447 H jatuh pada Sabtu, 22 November 2025.

Bulan keenam kalender Hijriah ini berlangsung selama total 29 hari menurut pemerintah. Baru pada 21 Desember mendatang, Jumadil akhir berganti Rajab. Perlu dicatat, kalender pemerintah disusun menggunakan metode hisab.

Atas acuan itu, pemerintah mengonversi 19 Desember 2025 menjadi 28 Jumadil Akhir 1447 H.

Kalender Hijriah 19 Desember 2025 Menurut NU

Lembaga Falakiyah Pengurus Besar NU melalui Pengumuman Nomor 106/PB.08/A.II.11.13/13/11/2025 menetapkan 1 Jumadil Akhir 1447 H pada Sabtu, 22 November 2025. Penetapan ini didasarkan atas metode istikmal karena hilal tidak terlihat.

"Berdasarkan minimal lima metode ilmu falaq qath'iy maka pada Kamis Legi 29 Jumadal Ula 1447 H/20 November 2025 M hilal tidak ada di atas ufuk pada saat ghurub di seluruh Indonesia. Sehingga memenuhi butir kedua Keputusan Muktamar ke-34 NU tahun 2021 terkait posisi ilmu falak dalam penentuan waktu ibadah," bunyi poin nomor 1 surat itu, dikutip dari Instagram @falakiyahnu.

Penggunaan metode istikmal atau penggenapan umur bulan menjadi 30 hari ini disebabkan tidak terlihatnya hilal di seluruh Indonesia. Alhasil, seperti sabda Nabi Muhammad SAW, umur bulan berjalan dijadikan 30 hari dan baru esoknya, masuk bulan baru.

Almanak 2025 yang dirilis Lembaga Falakiyah Pengurus Cabang NU Kabupaten Bojonegoro juga memberikan informasi serupa. Tertulis bahwasanya 1 Jumadil Akhir jatuh bertepatan dengan Sabtu, 22 November 2025.

Atas dasar informasi tersebut, NU menetapkan 19 Desember 2025 sebagai 28 Jumadil Akhir 1447 H.

Kalender Hijriah 19 Desember 2025 Menurut Muhammadiyah

Terhitung mulai 1447 H, Muhammadiyah menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) sebagai acuannya. Kalender ini diciptakan untuk membuat tanggalan yang sama bagi umat Islam di seluruh belahan dunia.

Dirujuk dari situs resmi KHGT Muhammadiyah, Jumadil Akhir 1447 H tertulis jatuh pada Jumat, 21 November 2025. Artinya, Muhammadiyah lebih cepat sehari ketimbang versi pemerintah dan NU.

Dengan demikian, Muhammadiyah menetapkan 19 Desember 2025 sebagai 29 Jumadil Akhir 1447 H.

Status Halal-Haram Kodok dalam Syariat Islam

Dewasa ini, kodok diolah menjadi berbagai makanan. Sebut saja swike, goreng tepung, goreng bumbu kuning, hingga sate. Semua tentu punya cita rasa tersendiri.

Terlepas dari rasa dan preferensi setiap orang, status halal haram kodok mesti dipahami umat Islam. Sebab, syariat yang dibawakan Nabi Muhammad SAW sudah mengatur segala sesuatu dalam hidup ini secara terperinci, termasuk status makanan.

Jadi, apakah kodok haram? Dilihat dari buku Halal Haram Makanan tulisan Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi, ada hadits berbunyi:

عَنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانِ الْقُرَشِي رضي الله عنه : أَنَّ طَبِيْبًا سَئَلَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ الضَّفْدَعِ يَجْعَلُهَا فِي دَوَاءٍ فَنَهَى عَنْ قَتْلِهَا

Artinya: "Dari Abdurrahman ibn Utsman al-Qurasyi RA, bahwasanya seorang tabib pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang kodok dijadikan obat, lalu Rasulullah SAW melarang membunuhnya." (HR Ahmad 3:453, Abu Dawud no 5269, an-Nasa'i no 4355), al-Hakim 4:410-411, dan al-Baihaqi 9:258,318)

Dari hadits di atas, dapat dipahami bahwa membunuh kodok hukumnya haram. Oleh karena itu, otomatis haram juga memakannya.

al-Imam asy-Syafi'i dan para sahabatnya berkata, "Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya." (al-Majmu')

Dilansir laman NU Online, dalam kitab Mirqatul Mafatih Syarah Misykatul Mashabih tulisan Ali al-Qari, tertulis keterangan serupa:

وَالنَّهْيُ عَنْ قَتْلِ الْحَيَوَانِ إِمَّا لِحُرْمَتِهِ كَالْآدَمِيِّ وَإِمَّا لِتَحْرِيمِ أَكْلِهِ كَالصُّرَدِ وَالضُّفْدَعِ لَيْسَ بِمُحْتَرَمٍ، فَكَانَ النَّهْيُ مُنْصَرِفًا إِلَى أَكْلِهِ

Artinya: "Pelarangan membunuh hewan kemungkinan karena kehormatannya seperti contoh anak adam dan sebab haram dimakan disebabkan faktor keharamannya untuk dimakan seperti burung suradi (bentet pemakan daging atau dalam bahasa Latinnya adalah lanius) dan katak yang masing-masing tidak masuk golongan hewan yang dihormati, maka pelarangan membunuh mengarah kepada keharaman memakannya."

Selain haram dibunuh, katak atau kodok juga terlarang dikonsumsi karena dianggap punya kehormatan layaknya manusia. Disadur dari buku 14 Kaedah Fikih Halal Haram Makanan karya Yodha Ardell Ahmad, dalilnya adalah hadits:

عن عبد الله بن عمرو ، أنه قال : لا تقتلوا الضفادع فإن نقيقها تسبيح ، ولا تقتلوا الخفاش فإنه لما خرب بيت المقدس قال : يا رب سلطني على البحر حتى أغرقهم

Artinya: "Dari Abdullah bin 'Amru, ia berkata, 'Janganlah kalian membunuh katak karena suaranya adalah tasbih. Jangan kalian pula membunuh kelelawar karena ketika Baitul Maqdis roboh ia berkata, 'Wahai Rabb, berikanlah kekuasaan padaku atas lautan hingga aku dapat menenggelamkan mereka.'" (HR al-Baihaqi 9:318. Sanad hadits ini shahih)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Itulah sekilas mengenai kalender Hijriah hari ini 19 Desember 2025 dan status halal-haram kodok dalam syariat Islam. Semoga bermanfaat!




(anm/ahr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads