Kalender Hijriah Hari Ini 18 Desember 2025 dan Hukum Pakai Bulu Mata Palsu

Kalender Hijriah Hari Ini 18 Desember 2025 dan Hukum Pakai Bulu Mata Palsu

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Kamis, 18 Des 2025 08:35 WIB
Kalender Hijriah Hari Ini 18 Desember 2025 dan Hukum Pakai Bulu Mata Palsu
Kalender Desember. (Foto: wd toro 🇲🇨/Unsplash)
Solo -

Perbedaan patokan kalender Masehi dan Hijriah dalam menentukan awal bulan menyebabkan tanggal yang berlainan pula. Kalender Masehi menggunakan dasar pergerakan Matahari, sedangkan kalender Hijriah mengacu pada Bulan.

Masyarakat Indonesia biasa memakai tanggalan Masehi untuk panduan hidup sehari-hari. Padanya, tanggal-tanggal peringatan besar, baik nasional maupun internasional, ditetapkan.

Namun, tanggalan Hijriah juga diperlukan. Mengingat, mayoritas orang Indonesia menganut agama Islam dan syariat-syariatnya dikerjakan berdasar tanggal Hijriah. Di antaranya adalah sholat Idul Fitri, puasa sunnah Ayyamul Bidh, dan penyembelihan hewan kurban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk mengetahui tanggal Hijriah yang tepat setiap hari. Bagaimana dengan hari ini?

Simak konversi Kamis, 18 Desember 2025 ke dalam tanggalan Hijriah menurut pemerintah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah via uraian berikut.

ADVERTISEMENT

Kalender Hijriah Hari Ini 18 Desember 2025

Kalender Hijriah 18 Desember 2025 Menurut Pemerintah

Tanggal hijriah versi pemerintah tertera dalam Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang dirilis Kementerian Agama. Dalam kalender itu, tertulis bahwasanya 1 Jumadil Akhir 1447 H jatuh pada Sabtu, 22 November 2025.

Bulan keenam kalender Hijriah ini berlangsung selama total 29 hari menurut pemerintah. Baru pada 21 Desember mendatang, Jumadil akhir berganti Rajab. Perlu dicatat, kalender pemerintah disusun menggunakan metode hisab.

Atas acuan itu, pemerintah mengonversi 18 Desember 2025 menjadi 27 Jumadil Akhir 1447 H.

Kalender Hijriah 18 Desember 2025 Menurut NU

Lembaga Falakiyah Pengurus Besar NU melalui Pengumuman Nomor 106/PB.08/A.II.11.13/13/11/2025 menetapkan 1 Jumadil Akhir 1447 H pada Sabtu, 22 November 2025. Penetapan ini didasarkan atas metode istikmal karena hilal tidak terlihat.

"Berdasarkan minimal lima metode ilmu falaq qath'iy maka pada Kamis Legi 29 Jumadal Ula 1447 H/20 November 2025 M hilal tidak ada di atas ufuk pada saat ghurub di seluruh Indonesia. Sehingga memenuhi butir kedua Keputusan Muktamar ke-34 NU tahun 2021 terkait posisi ilmu falak dalam penentuan waktu ibadah," bunyi poin nomor 1 surat itu, dikutip dari Instagram @falakiyahnu.

Penggunaan metode istikmal atau penggenapan umur bulan menjadi 30 hari ini disebabkan tidak terlihatnya hilal di seluruh Indonesia. Alhasil, seperti sabda Nabi Muhammad SAW, umur bulan berjalan dijadikan 30 hari dan baru esoknya, masuk bulan baru.

Almanak 2025 yang dirilis Lembaga Falakiyah Pengurus Cabang NU Kabupaten Bojonegoro juga memberikan informasi serupa. Tertulis bahwasanya 1 Jumadil Akhir jatuh bertepatan dengan Sabtu, 22 November 2025.

Atas dasar informasi tersebut, NU menetapkan 18 Desember 2025 sebagai 27 Jumadil Akhir 1447 H.

Kalender Hijriah 18 Desember 2025 Menurut Muhammadiyah

Terhitung mulai 1447 H, Muhammadiyah menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) sebagai acuannya. Kalender ini diciptakan untuk membuat tanggalan yang sama bagi umat Islam di seluruh belahan dunia.

Dirujuk dari situs resmi KHGT Muhammadiyah, Jumadil Akhir 1447 H tertulis jatuh pada Jumat, 21 November 2025. Artinya, Muhammadiyah lebih cepat sehari ketimbang versi pemerintah dan NU.

Dengan demikian, Muhammadiyah menetapkan 18 Desember 2025 sebagai 28 Jumadil Akhir 1447 H.

Hukum Memakai Bulu Mata Palsu dalam Islam

Bulu mata palsu kerap dipakai dengan tujuan mempercantik penampilan, terutama saat acara-acara besar, seperti pernikahan. Berbeda dengan eyelash extension, bulu mata palsu alias fake lashes hanya ditempelkan di bagian kelopak mata saja.

Sekilas, tampaknya tidak ada masalah dengan penggunaan bulu mata palsu. Namun, sebagaimana dikutip dari NU Online, terdapat hadits berisikan larangan menyambung rambut. Dan, bulu mata palsu terkadang dianggap masuk kategori ini.

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

Artinya: "Allah melaknat orang yang menyambung rambutnya dan yang minta disambung rambutnya." (HR Al-Bukhari)

Diambil dari buku Panduan Berbusana Islami tulisan Syaikh Abdul Wahhab Abdussalam Thawilah, dalil lainnya adalah hadits:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ.

Artinya: "Allah mengutuk wanita yang menyambung rambut, yang minta disambungkan rambutnya, wanita yang membuat tato dan yang minta dibuatkan tato." (HR Enam Perawi dan Ahmad)

Para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi hadits di atas. Sebagian ulama kontemporer dengan tegas melarang penggunaan bulu mata palsu. Alasannya, tindakan ini disamakan dengan al-washilah alias menyambung rambut.

Berdasar uraian dalam buku Fiqih Perempuan Kontemporer tulisan Farid Nu'man, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin berkata:

أَنَّهُ لَا يَجُوزُ تَرْكِيْبُ هَذِهِ الرُّمُوْشِ عَلَى الْعَيْنَيْنِ لِدُخُولِهِ فِي وَصْلِ الشَّعْرِ فَقَدْ ثَبَتَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الوَاصِلَةَ والمُسْتَوْصِلَة فَإِذَا نَهَى عَنْ وَصْلِ شَعْرِ الرَّأْسِ بِغَيْرِهِ فَكَذَلِكَ رَمْشُ الْعَيْنِ لَا يَجُوْزُ وَصْلُهُ

Artinya: "Sesungguhnya, memasang bulu mata palsu pada kedua mata tidak boleh karena masuk dalam kategori menyambung rambut. Telah shahih bahwa Nabi SAW melaknat penyambung rambut dan perempuan yang disambung rambutnya. Jika menyambung rambut kepala dengan selainnya dilarang, demikian juga bulu mata, tidak boleh menyambungnya." (Fatawa Mauqi' al-Aluukah no 1723)

Juga Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid menerangkan:

يَحْرُمُ عَلَى الْمَرْأَةِ تَرْكِيبِ الْرُمُوْشِ الصَّنَاعِيَّةِ لِأَنَّهَا تَدْخُلُ فِي وَصَلِ الشَّعْرِ الَّذِي لَعَنَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ فَعَلَهُ

Artinya: "Diharamkan bagi perempuan untuk memasang bulu mata palsu karena itu termasuk dalam menyambung rambut yang dilaknat oleh Rasulullah SAW bagi siapa yang melakukannya." (Fatawa al-Islam Su'al wa Jawab no 39301)

Pelarangan ini diberlakukan bila bulu mata palsu dipakai 'hanya' untuk mempercantik diri. Adapun jika alasannya demi maslahat kehidupan, semisal karena sebelumnya hilang karena wajah terbakar, maka hukumnya boleh.

Di sisi lain, ada juga ulama yang membolehkan penggunaan bulu mata palsu. Dengan catatan, dipergunakan untuk hal baik dan tidak sampai menghalangi air wudhu yang bertugas menyucikan. Al-Qadhi 'Iyadh berkata:

قال القاضي فأما ربط خيوط الحرير الملونة ونحوها مما لايشبه الشعر فليس بمنهى عنه لأنه ليس بوصل ولاهو في معنى مقصود الوصل وانما هو للتجمل والتحسين

Artinya: "Al-Qadhi 'Iyadh berkata, 'Adapun mengikatkan benang sutera berwarna dan sejenisnya yang tidak menyerupai rambut, maka tidak haram karena bukan bagian dari menyambung bulu dan beda makna dengan 'al-washlu'. Hanya saja praktik seperti itu untuk mempercantik dan memperindah'." (al-Minhaj Syarah Shahih Muslim Ibn al-Hajjaj)

Pun, sebagaimana sempat disinggung sekilas di atas, penggunaan fake lashes berbeda dari eyelash extension. Fake lashes hanya bertahan beberapa saat alias temporal saja, sedangkan eyelash extension jauh lebih lama. Alhasil, hal ini tidak dihukumi sebagai praktik menyambung bulu mata.

Hanya saja, jikalau bulu mata itu terbuat dari benda najis atau dipasang untuk menggoda lelaki, karena yang biasa memakainya adalah wanita, maka tentulah perbuatan ini diharamkan. Wallahu a'lam bish-shawab.

Itulah sekilas mengenai kalender Hijriah hari ini 18 Desember 2025 dan hukum memakai bulu mata palsu dalam syariat Islam. Semoga bermanfaat!




(sto/alg)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads