Area tambang galian C ilegal di Desa Malahayu, Kecamatan Banjararjo, Brebes, longsor. Akibat kejadian itu seorang penambang ditemukan tewas tertimbun batuan.
Lokasi galian C ilegal yang longsor tepatnya di Dusun Kracak, Desa Malahayu. Kejadian tepatnya terjadi sekira pukul 10.00 WIB. Korban diketahui bernama Risto alias Boma (40), dari Dusun Cawiri, Desa Malahayu.
Seorang warga, Eko, mengungkap kecelakaan berawal saat Boma dan satu rekannya, Rodi, memanjat puncak tebing di sisi utara untuk menambang batu. Namun, karena kontur tanah sudah retak, tebing tersebut longsor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya dua orang itu naik ke puncak tebing sisi utara mau ambil batu. Tapi karena tanah sudah retak, tebing longsor," kata Eko, Selasa (16/12/2025).
Longsoran batu itu mengubur Boma, sedangkan Rodi rekanya berhasil menyelamatkan diri. Pencarian korban memakan waktu dua jam. Pada pukul 12.00 WIB ditemukan di bawah reruntuhan batu batu besar.
"Boma itu ditemukan jam 12.00 WIB. Tubuhnya tertimbun batu batuan cukup dalam, kondisinya sudah meninggal dunia," terangnya.
Eko menambahkan, beberapa waktu silam, galian C ini pernah dihentikan karena memakan korban jiwa. Namun tidak lama, dibuka kembali sampai hari ini.
Diungkapkan pula, galian C ini tidak memiliki izin dari pemerintah. Selama beroperasi, para pekerja melakukannya secara manual, tanpa pakai alat betat.
"Itu memang tidak ada izin, karena menganggap proses penambangannya manual tanpa alat berat. Jadi pemilik tidak mengajukan proses izin," sambungnya.
Terpisah, Camat Banjarharjo, Nanang Rahardjo, juga membenarkan galian C ini tidak berizin. Untuk sementara, lanjut Nanang, galian C tersebut akan ditutup.
"Tadi sudah cek lapangan. Memang dari keterangan warga, galian itu tidak ada izin resmi," jelas Camat Banjararjo.
(apu/apl)











































