Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sopir mobil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menabrak pagar rumah warga di Pekalongan. Polisi menyebut usia dan keabsahan SIM pengemudi menjadi persoalan.
Kasat Lantas Polres Pekalongan, AKP Rony Hidayat, saat ditemui di kantor Sat Lantas Polres Pekalongan menjelaskan, kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 07.30 WIB. Mobil pengangkut suplai Makanan Bergizi Gratis (MBG) asal Desa Pakisputih itu rencananya akan mendistribusikan ke sejumlah sekolah. Namun mobil terbalik setelah menabrak pagar rumah warga didaerah Kedungwuni.
"Penyebab kecelakaan yaitu pengemudi kurang hati-hati dalam mengendalikan kendaraan," kata Rony, Jumat (12/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi memeriksa sopir dan mobil MBG yang menabrak pagar rumah warga di Pekalongan. Foto: Robby Bernardi/detikJateng |
Saat ini, pengemudi mobil yakni Rus (63) maupun mobil box SPPG nomor polisi G 9209 LZ, diamankan di Sat Lantas Polres Pekalongan.
"Kita lihat bersama, usianya juga sudah melewati aturan yang ada. SIM-nya juga tidak sah karena sejak Agustus kemarin sudah expired dan belum diperpanjang," jelasnya.
Dijelaskan Ronny, kecelakaan berawal saat mobil melintasi perempatan dan berbelok kanan menuju lokasi tujuan.
"Lalu, pengemudi kehilangan kendali hingga banting kiri dan menabrak tembok," ujar Rony.
Meski mobil terbalik, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Kerugian hanya berupa kerusakan materiil. Terkait tindak lanjut, polisi telah mengamankan kendaraan dan memeriksa sopir.
"Kami akan koordinasi dengan penyidik. Gakkum akan mengecek alat bukti dan saksi-saksi di lapangan," kata Rony.
Polisi juga berencana berkoordinasi dengan pihak BGN untuk mengevaluasi armada serta melakukan pembinaan terhadap para pengemudi mobil SPPG, sebagai langkah pencegahan ke depannya, agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali.
"Kami juga akan memberikan pola Dikmas Lantas maupun memberikan pelatihan kepada driver-driver dan kami juga akan menyampaikan aturan-aturan yang sudah disepakati, ya, untuk driver-driver SPPG atau BGN itu apa sih? Karena kita lihat bersama untuk usianya saja sudah melewati dari aturan, ya, kemudian juga SIM-nya juga tidak sah, ya," jelasnya.
Menanggapi insiden ini, Sekda Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar kepada detikJateng , Jumat (12/12/2025), menegaskan bahwa pihaknya segera melakukan evaluasi menyeluruh.
"Ini menjadi evaluasi kita. Kami akan segera koordinasi dengan korwil BGN untuk penertiban di tiap SPPG agar mematuhi SOP yang ada," tegasnya.
(alg/apu)












































