Nasabah Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Klaten kebingungan karena tidak ada kejelasan setelah tutup operasional 19 Juni lalu. Bupati Klaten menyebut PD BKK Klaten sudah dalam kondisi kolaps.
"BKK Klaten ini sesuatu yang spesial, kepemilikannya ada di provinsi dan kabupaten. Mayoritas saham di provinsi 65 persen dan Klaten 35 persen," jelas Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, kepada wartawan usai kunjungan Mendag di Desa Tlogorandu, Kecamatan Juwiring, Jumat (5/12/2025).
Dijelaskan Hamenang, dengan persentase saham itu, maka setiap rapat pemegang saham keputusan ada di provinsi. Meskipun demikian Pemkab Klaten sudah mengalokasikan anggaran untuk menyelesaikan masalah nasabah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kami Kabupaten sudah menyediakan anggaran nanti kami pacak di APBD 2026 untuk penyelesaian dana masyarakat yang ada di BKK. Hanya penyalurannya ini harus ada aturannya, lewat BKK atau bank lain atau seperti apa," kata Hamenang.
"Nah ini yang sedang dicarikan solusi oleh Pemerintah Provinsi karena posisi BKK ini sudah kolaps, kan begitu," ungkap Hamenang.
Menurut Hamenang, sempat ada usulan dimerger dengan bank lain, Bank Jateng atau PD BKK Klaten Tulung. Tapi kendala muncul karena OJK (otoritas jasa keuangan) mengatakan PD BKK Klaten tidak dijamin LPSK.
"Kendalanya adalah dari OJK, OJK ini mengatakan BKK Klaten ini tidak masuk kriteria bank yang dijamin oleh LPSK. Sehingga jika dimerger dengan Bank Jateng atau PD BKK Tulung itu sulit," ucap Hamenang.
Hamenang menegaskan, meskipun persoalan PD BKK Klaten terjadi sebelum dirinya menjabat, tetapi Pemkab berkomitmen menyelesaikan dengan tidak melanggar aturan. Meskipun dibantu penyelesaian tapi tidak menghilangkan proses di PD BKK.
"Meskipun kita bantu penyelesaian tidak menghilangkan kasusnya di BKK ini. Sehingga siapapun yang salah akan diproses secara hukum tapi dana masyarakat tetap kita bantu pengembalian," imbuh Hamenang.
Ditanya keberadaan dana nasabah, Hamenang menegaskan dana ada di kreditur. Uang macet di kredit.
"Realitas uang itu macet di kredit, kalau bicara kredit panjang ya sudah sejak tahun 2000 belasan. Ada arahan mestinya ditutup tapi entah kenapa waktu itu tidak ditutup dan tetap berjalan," pungkas Hamenang.
Sebelumnya diberitakan, nasib para nasabah Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Klaten tidak jelas setelah lembaga itu menutup operasional. Kondisi itu mengundang keprihatinan sehingga didirikan posko aduan.
Diketahui PD BKK Klaten tiba-tiba tutup sementara sejak 19 Juni lalu. Sejak itu, warga tak bisa melakukan penarikan dana dan merasa kebingungan sebab tak pernah ada informasi sebelumnya.
Berbulan-bulan berlalu, warga kemudian mendirikan posko untuk mendata kerugian para nasabah dan memberikan pendampingan. Posko berada di Desa Belangwetan, Kecamatan Klaten Utara. Warga juga bisa bisa mengadu lewat nomor 0882-006-225-898.
"Kita ke sini dalam rangka membuat pengaduan tentang tabungan di BKK. Sejak ditutup sampai sekarang belum pernah ada yang memberi penjelasan, kami bingung," terang warga Desa Kendalsari, Kecamatan Kemalang, Sri Budi kepada detikJateng di Posko IKA PMII Desa Belangwetan, Kecamatan Klaten Utara, Kamis (4/12) siang.
Dijelaskan Sri Budi, sejak ditutup itu warga sudah pernah mencoba bertanya ke pegawai cabang di Kemalang. Alasannya tutup disebut karena dari pusat.
"Bilangnya yang menutup dari pusat, terutama dari provinsi. Bilangnya seperti itu," lanjut Sri Budi.
(aku/apu)











































