Kalender Hijriah Hari Ini 4 Desember 2025 dan Adzan di Telinga Bayi

Kalender Hijriah Hari Ini 4 Desember 2025 dan Adzan di Telinga Bayi

Nur Umar Akashi - detikJateng
Kamis, 04 Des 2025 09:05 WIB
Kalender Hijriah Hari Ini 4 Desember 2025 dan Adzan di Telinga Bayi
Ilustrasi kalender Hijriah hari ini. (Foto: Gemini AI)
Solo -

Perbedaan patokan kalender Masehi dan Hijriah dalam menentukan awal bulan menyebabkan tanggal yang berlainan pula. Kalender Masehi menggunakan dasar pergerakan Matahari, sedangkan kalender Hijriah mengacu pada Bulan.

Masyarakat Indonesia biasa memakai tanggalan Masehi untuk panduan hidup sehari-hari. Padanya, tanggal-tanggal peringatan besar, baik nasional maupun internasional ditetapkan.

Namun, tanggalan Hijriah juga diperlukan. Mengingat, mayoritas orang Indonesia menganut agama Islam dan syariat-syariat Islam dikerjakan berdasar tanggal Hijriah. Di antaranya adalah sholat Idul Fitri, puasa sunnah Ayyamul Bidh, dan penyembelihan hewan kurban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk mengetahui tanggal Hijriah yang tepat setiap hari. Bagaimana dengan hari ini? Simak konversi Kamis, 4 Desember 2025 ke dalam tanggalan Hijriah menurut pemerintah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah via uraian berikut.

ADVERTISEMENT

Kalender Hijriah Hari Ini 4 Desember 2025

Kalender Hijriah 4 Desember 2025 Menurut Pemerintah

Tanggal hijriah versi pemerintah dapat ditilik melalui Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang dirilis Kementerian Agama. Dalam kalender itu, tertulis bahwasanya 1 Jumadil Akhir 1447 H jatuh pada Sabtu, 22 November 2025.

Bulan keenam kalender Hijriah ini kemudian berlangsung selama total 29 hari menurut pemerintah. Baru pada 21 Desember mendatang, Jumadil akhir berganti Rajab. Perlu dicatat, kalender pemerintah disusun menggunakan metode hisab.

Atas acuan itu, pemerintah mengonversi 4 Desember 2025 menjadi 13 Jumadil Akhir 1447 H.

Kalender Hijriah 4 Desember 2025 Menurut NU

Lembaga Falakiyah Pengurus Besar NU melalui Pengumuman Nomor 106/PB.08/A.II.11.13/13/11/2025 menetapkan 1 Jumadil Akhir 1447 H jatuh pada Sabtu, 22 November 2025. Penetapan ini didasarkan atas metode istikmal karena hilal tidak ada.

"Bedasarkan minimal lima metode ilmu falaq qath'iy maka pada Kamis Legi 29 Jumadal Ula 1447 H/20 November 2025 M hilal tidak ada di atas ufuk pada saat ghurub di seluruh Indonesia. Sehingga memenuhi butir kedua Keputusan Muktamar ke-34 NU tahun 2021 terkait posisi ilmu falak dalam penentuan waktu ibadah," bunyi poin nomor 1 surat itu, dikutip dari Instagram @falakiyahnu.

Penggunaan metode istikmal atau penggenapan umur bulan menjadi 30 hari ini disebabkan tidak terlihatnya hilal di seluruh Indonesia. Alhasil, seperti sabda Nabi Muhammad SAW, umur bulan berjalan dijadikan 30 hari dan baru esoknya, masuk bulan baru.

Almanak 2025 yang dirilis Lembaga Falakiyah Pengurus Cabang NU Kabupaten Bojonegoro juga memberikan informasi serupa. Tertulis bahwasanya 1 Jumadil Akhir jatuh bertepatan dengan Sabtu, 22 November 2025.

Atas dasar informasi tersebut, NU menetapkan 4 Desember 2025 sebagai 13 Jumadil Akhir 1447 H.

Kalender Hijriah 4 Desember 2025 Menurut Muhammadiyah

Terhitung mulai 1447 H, Muhammadiyah menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) sebagai acuannya. Kalender ini diciptakan untuk membuat tanggalan yang sama bagi umat Islam di seluruh belahan dunia.

Dirujuk dari situs resmi KHGT Muhammadiyah, Jumadil Akhir 1447 H tertulis jatuh pada Jumat, 21 November 2025. Artinya, Muhammadiyah lebih cepat sehari ketimbang versi pemerintah dan NU.

Dengan demikian, Muhammadiyah menetapkan 4 Desember 2025 sebagai 14 Jumadil Akhir 1447 H.

Adzan di Telinga Bayi Menurut Islam

Sudah jadi suatu kebiasaan di tengah masyarakat untuk memperdengarkan adzan di telinga bayi. Anggapan yang beredar luas meyakini kegiatan ini sebagai bentuk ibadah sunnah. Apakah benar demikian?

Dikutip dari buku Seri Fiqih Kehidupan 3: Shalat tulisan Ahmad Sarwat, ada beberapa hadits yang memang menyebutkan pelantunan adzan untuk bayi lahir. Hanya saja, para ulama berlainan pendapat mengenainya.

Pertama, ada hadits dari Abu Rafi yang berbunyi:

رَوَى أَبُو رَافِعِ : رَأَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ أَذْنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ

Artinya: "Abu Rafi meriwayatkan: 'Aku melihat Rasulullah SAW mengadzani telinga al-Hasan ketika dilahirkan oleh Fatimah.'" (HR Abu Daud, at-Tirmidzi, dan al-Hakim)

Hadits ini, menurut Imam at-Tirmidzi dinilai shahih. Begitu pula Imam al-Hakim dan Imam an-Nawawi, keduanya menshahihkan hadits di atas. Di sisi lain, salah satu perawi hadits di atas dinilai lemah oleh Ibnu Hajar dan Imam Bukhari. Wallahu a'lam bish-shawab.

Kedua, ada hadits berbunyi:

مَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ فَأَذْنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ فِي الْيُسْرَى لَمْ تَضُرَّهُ أم الصبيان

Artinya: "Orang yang mendapatkan kelahiran bayi, lalu dia mengadzankan di telinga kanan dan iqamat di telinga kiri, tidak akan celaka oleh Ummu Shibyan (jenis jin yang mengganggu anak kecil). (HR Abu Ya'la Al-Mushili)

Sama seperti hadits sebelumnya, hadits kedua juga diperselisihkan statusnya. Misalnya, Imam Baihaqi menyebut rangkaian perawinya lemah. Namun, Imam Baihaqi memakai hadits yang punya kelemahan ini untuk penguat hadits lain. Di sisi lain, Syaikh al-Albani menyebutnya palsu alias maudhu'.

Dari sini, dapat disimpulkan bahwasanya tidak ada dalil shahih mengenai kegiatan mengadzani bayi. Dikutip dari NU Online, para ulama mazhab pun berbeda pandangan.

Mayoritas ulama, dari Hanafi, Syafi'i, dan Hambali memilih hukum sunnah untuk perkara ini. Imam an-Nawawi, ulama Syafi'iyyah yang termasyhur, menulis dalam kitabnya:

السُّنَّةُ أَنْ يُؤَذِّنَ فِي أُذُنِ الْمَوْلُوْدِ عِنْدَ وِلَادَتِهِ ذَكَرًا كَانَ أَوْ أُنْثَى، وَيَكُوْنَ الأَذَانُ بِلَفْظِ أَذَانِ الصَّلَاةِ. قَالَ جَمَاعَةٌ مِنْ أَصْحَابِنَا: يُسْتَحَبُّ أَنْ يُؤَذِّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَيُقِيْمَ الصَّلَاةَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى.

Artinya: "Disunnahkan mengumandangkan adzan pada telinga bayi saat ia baru lahir, baik bayi laki-laki maupun perempuan, dan adzan itu menggunakan lafadz adzan sholat. Sekelompok sahabat kita berkata: Disunnahkan mengadzani telinga bayi sebelah kanan dan mengiqamati telinganya sebelah kiri, sebagaimana iqamat untuk sholat." (Al-Majmu' juz 8, hal 442)

Ibnu Qudamah dalam al-Mughni menyebut adzan di telinga bayi sebagai kegiatan yang disukai (mustahab). Sebagaimana diketahui, Ibnu Qudamah adalah salah satu ulama mazhab Hambali.

قال بعض أهل العلم: يستحب للوالد أن يؤذن في أذن ابنه حين يولد

Artinya: "Sebagian ahli ilmu berpendapat hukumnya mustahab (disukai) bagi seorang ayah untuk mengumandangkan adzan di telinga anaknya ketika baru dilahirkan." (al-Mughni, jilid 11, hal 120)

Sementara itu, ulama-ulama mazhab Maliki terpecah 2, sebagian menghukuminya mubah (boleh), sedangkan lainnya menyebut makruh. Di antara yang menyebut makruh adalah Imam Malik itu sendiri.

قَالَ الشَّيْخُ أَبُو مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي زَيْدٍ فِي كِتَابِ الْجَامِعِ مِنْ مُخْتَصَرِ الْمُدَوَّنَةِ: وَكَرِهَ مَالِكٌ أَنْ يُؤَذَّنَ فِي أُذُنِ الصَّبِيِّ الْمَوْلُودِ

Artinya: "Syekh Abu Muhammad bin Abi Zaid berkata dalam kitab Al-Jami' min Mukhtasharil Mudawwanah: 'Imam Malik menghukumi makruh dikumandangkannya adzan pada telinga bayi yang baru dilahirkan.'" (Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashari Khalil, juz 3, hal 321)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Itulah informasi lengkap mengenai kalender Hijriah hari ini 4 Desember 2025 dan penjelasan tentang adzan di telinga bayi. Semoga bermanfaat!




(anm/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads