Duduk Perkara Jalan 450 Meter Jadi Rebutan 2 Desa di Pati hingga Meja Hijau

Duduk Perkara Jalan 450 Meter Jadi Rebutan 2 Desa di Pati hingga Meja Hijau

Dian Utoro Aji - detikJateng
Rabu, 26 Nov 2025 17:38 WIB
Lokasi jalan Tambaharjo yang ingin dikuasi Pemdes Payang Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Rabu (26/11/2025).
Lokasi jalan Tambaharjo yang ingin dikuasi Pemdes Payang Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Rabu (26/11/2025). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Pati -

Dua desa di Kecamatan Pati Kota, Kabupaten Pati, Jawa Tengah rebutan jalan sepanjang 450 meter hingga ke meja hijau. Dua desa yang berebut jalan itu yakni Desa Payang dan Desa Tambaharjo.

Sebagai informasi, jalan yang direbutkan berada di wilayah Desa Tambaharjo, secara administrasi jalan itu juga milik Desa Tambaharjo. Jalan itu merupakan jalan utama menuju Desa Payang.

Namun, Desa Payang memiliki alasan untuk menguasai tanah dan tengah memperjuangkannya. Begini duduk perkaranya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argumen Desa Payang

Kepala Desa Payang, Dewi Ernawati, memiliki argumen kesejarahan untuk mengklaim tanah tersebut. Hal itu berkaitan dengan leluhur atau pendiri Desa Payang yakni Eyang Dipokerti atau Mbah Dipo.

Dia mengatakan desanya berdiri sejak berdirinya Kabupaten. Konon, nenek moyang Desa Payang lah yang membangun dan memelihara jalan sepanjang 450 meter itu.

ADVERTISEMENT

Lokasi jalan Tambaharjo yang ingin dikuasi Pemdes Payang Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Rabu (26/11/2025).Lokasi jalan Tambaharjo yang ingin dikuasi Pemdes Payang Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Rabu (26/11/2025). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng

"Bahwa jalan masuk Desa Payang sudah dibangun oleh nenek moyang kami Desa Payang yaitu pendiri yaitu Mbah Dipo dan makamnya ada di sini (dekat kantor Desa Payang). Lah selama berpuluh tahun ini membangun dari pengerasan, pengaspalan, sampai betonisasi," kata Erna kepada wartawan ditemui di lokasi, Rabu (26/11/2025).

Selama bertahun-tahun, pemerintah Desa Payang telah meneruskan untuk merawat jalan itu meski jalan tak berada di wilayahnya. Dia mengatakan bahwa pada tahun 2016, 2017, dan 2018 jalan tersebut dilakukan betonisasi yang anggarannya bersumber dari dana Desa Payang.

Pada tahun 2016 dengan anggaran sebesar Rp 138,56 juta. Berikut pada tahun 2017 dengan anggaran Rp 199,9 juta. Serta pada tahun 2018 dengan anggaran Rp 225,321 juta.

"Lah betonisasi dibuat dibiayai oleh Desa Payang mulai tahun 2016, 2017, dan 2018," jelas dia.

Lebih lanjut kata dia pada tahun 2011 Pemerintah Desa Payang memutar bok madinah dan selanjutnya membangun Gapura yang bertuliskan 'Masuk Desa Payang'. Gapura itu sebagai tanda masuknya Desa Payang.

"Dan nenek moyang kami yang membuka jalan selain melakukan perawatan jalan juga membuat bok (tempat duduk) namun dibongkar dan didirikan gapura masuk Desa Payang," jelasnya.

Tak hanya itu, kata dia nenek moyang mereka juga menanam pohon randu. Warga rutin merawat tanaman dan pengerasan jalan.

"Terus juga nenek moyang juga menanam pohon randu di sekitar jalan ini. Makanya kami ingin merawat jalan menuju Desa Payang ini kembali ke Desa Payang," jelas dia.

"Hasil pohon randu kita jual dan masuk kas Desa Payang sebagai penghasilan Desa Payang," terang dia.

Lebih lanjut pada Oktober 2021 menurutnya Pemerintah Desa Tambaharjo bahwa jalan utama Desa Payang diakui menjadi milik mereka. Menurutnya Pemdes Tambaharjo melarang terhadap Pemdes Payang dalam menjaga, merawat, dan membangun jalan tersebut. Hal inilah yang membuatnya Dewi gusar.

"Kalau wilayah memang masuk ke Desa Tambaharjo tapi yang membuat jalan ini ratusan tahun nenek moyang kami warga Desa Payang sampai perawatan warga Desa Payang untuk kerja bakti warga Desa Payang tidak pernah warga Tambaharjo merawat jalan desa," jelasnya.

Lokasi jalan Tambaharjo yang ingin dikuasi Pemdes Payang Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Rabu (26/11/2025).Lokasi jalan Tambaharjo yang ingin dikuasi Pemdes Payang Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Rabu (26/11/2025). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng

Erna mengatakan atas dasar itulah pihaknya pada Mei 2025 ini melaporkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Pati. Dia berharap agar jalan itu menjadi milik Pemdes Payang. Selain itu dia meminta membayar kerugian yang dialami Pemdes Payang.

Adapun rincian adalah sebagai berikut, rusaknya gapura Desa Payang diperkirakan senilai Rp 10 juta. Lalu kerugian akibat tanaman trembesi di jalan tersebut senilai Rp 525 ribu. Serta kerugian material sebesar Rp 50 juta.

"Hanya diberi hak merawat jalan desa ini, dan sesudahnya kita serahkan ke Pemda itu saja," jelasnya.

"Kami minta tergugat (Pemdes Tambaharjo membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini," lanjut dia.

Kades Tambaharjo Berpegang Administrasi

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Tambaharjo, Sugiyono, mengatakan sejak tahun 2020 lalu muncul masalah terkait rebutan jalan sepanjang 450 meter ini. Menurutnya laporan dari Setda Pati, Polresta Pati dan sampai ke Pengadilan Negeri Pati.

"Saya merasa diam saya anggap selesai. Ternyata saya dilaporkan ke Pengadilan Negeri Pati perdata. Mediasi-mediasi di PN tidak ada titik temu. Akhirnya kita melakukan persidangan di PN Pati," kata dia.

Oyong mengatakan Pemdesa Tambaharjo siap menunjukkan bukti terkait administrasi. Mulai dari peta wilayah, BPN dan berkas pendukung lainnya.

"Makanya mudah-mudahan dari PN mengambil keputusan yang arif tidak terintimidasi dengan yang lain, mudah-mudahan tidak menjadi gejolak kemudian hari antara warga Tambaharjo dengan Payang," jelasnya.

Menurutnya terkait dengan pembangunan jalan oleh Pemdes Payang adalah hal wajar. Sebab warga Payang yang melintasi jalan tersebut. Hanya saya Pemdes Payang ingin menguasai jalan tersebut.

"Namanya kita yang melewati kan kita yang membenahi, itu di mana saya. Mintanya jalan ini mau dibuat 12 meter apa ini jalan Pantura atau apa kan tidak," jelasnya.

Atas hal itu, Pemdes Tambaharjo juga memasang peta wilayah mereka.

"Peta wilayah dipasang, itu jalan milik Desa Tambaharjo," lanjut dia.

Terkait dengan penanaman pohon randu, menurutnya sejak dulu tidak ada masalah. Sebab menurutnya Kepala Desa Payang dulu izin terlebih dahulu dengan Pemdes Tambaharjo.

"Sekitar tahun 2020 itu sudah ada masalah penebangan pohon randu. Kalau dulu tidak ada masalah, kepala desa yang dulu sebelum ini. Kepala Desa Payang itu izin dulu, tidak ada masalah," terang dia.

"Selama ini Bu Erna belum pernah memperbaiki jalan ini. Kalau memotong pohon di jalan ini iya, izin sama saya kan saya larang," dia melanjutkan.

Menurutnya jalan nenek moyang itu kurang tepat. Oyong mengaku setiap desa memiliki batas wilayah dengan daerah lain.

"Seandainya arif boleh, tapi jangan diminta. Ini peta wilayah masuk ke Tambaharjo," terang dia.

"Masalah nenek moyang semua tinggalan nenek moyang, tapi di Indonesia bentuk pemerintahan. Semua daerah tetap ada batas wilayah," jelasnya.

Oyong mengaku sejak dulu tidak ada masalah antara warga Tambaharjo dengan Payang sejak Kades dulu.

"Kita ini saudara, warga Tambaharjo yang tinggal di Payang banyak, warga Payang yang tinggal di Tambaharjo juga banyak. Dan jalan ini fasilitas umum tidak pernah ditutup oleh warga Tambaharjo selama ini tidak ada yang menutup," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Pati mengukur jalan yang menjadi rebutan itu. Setelah diukur ini, PN Pati akan menyimpulkan hasil tersebut pada sidang pada 15 Desember mendatang.

"Untuk acara berikut adalah kesimpulan pada 15 Desember 2025, kesimpulan diajukan persidangan elektronik tidak datang ke pengadilan," jelas Ketua Majelis Darminto Hutasoit ditemui di lokasi.

Halaman 2 dari 3
(afn/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads